Jumat, 24 Mei 2013
HARIAN UMUM SUARA KARYA
DITERBITKAN OLEH:
PT SUARA RAKYAT MEMBANGUN
SURAT IZIN: KEPUTUSAN MENPEN NOMOR
070/SK/MENPEN/SIUPP/A.7/1986,
TANGGAL 1 MARET 1986

Perintis:
Ali Moertopo, Soedjono Hoemardani, Sapardjo

Penasihat:
Aburizal Bakrie, M Jusuf Kalla,
Akbar Tandjung

Pemimpin Umum:
Airlangga Hartarto

Wakil Pemimpin Umum:
Lalu Mara Satriawangsa

Pemimpin Redaksi/
Penanggung Jawab:

Ricky Rachmadi

Wakil Pemimpin Redaksi:
Kodrat Wahyu Dewanto

Redaktur Pelaksana:
Djunaedi Tjunti Agus

Wakil Redaktur Pelaksana:
Asep Yayat, Victor A Simandjuntak

Dewan Redaksi:
Ricky Rachmadi (Ketua),
Kodrat Wahyu Dewanto,
Djunaedi Tjunti Agus,
Asep Yayat,
Victor A Simandjuntak

Kepala Badan Litbang dan
Pengembangan Usaha:

Tiara Tohir

Redaktur Senior:
Bambang Soesatyo

Redaktur:
Sabpri Piliang, AAGDWA Ariwangsa, Ami Herman,
B Pudja Rukmana, Dwi Putro Agus Asianto, Mohamad Guntur S,
Kentos Reza Artoko, Yudiarma, Jimmy Ratu Radjah

Wakil Redaktur:
Lerman Sipayung, Laksito Adi Darmono, Yon Parjiyono,
Syamsudin Walad, Abdul Choir, Agus Haryanto,
Andry Bey Rusmanto, Indra D Himrat,
Budi Seno P Santo, Rully Ariefandi

Staf Redaksi:
H Singgih Budi Setiawan, Nunun Nurbaiti, Tri Wahyuni, Devita Dahlia,
Wilmar Pasaribu, Hanif Sobari, Joko Sriyono,
Sadono Priyo, Silli Mela Novi, Syamsuri S, Wem Fauzi, Muhamad Kardeni,
Nefan Kristiono, Andira, Sugandi, Hedi Suryono, Tri Handayani,
Kartoyo DS, Bayu Legianto, Feber Sianturi

Kontributor:
Ashari Nasution, Markon Piliang (Jakarta), Agus Dinar (Bandung),
Wahyudi HR, Pudyo Saptono (Semarang), Bambang Sugiarto (Yogyakarta),
Endang Kusumastuti (Solo), Manahan Tampubolon (Medan), Adrizas (Pekanbaru),
Chairul Ishar Wisnu (Serang), Hedi Suhaedi (Sukabumi), Tarwono (Bogor),
Windrarto (Depok), Yacob Nauli (Sorong), Bonne Pukan (Kupang),
Darwis Kusi (Makassar), Dina Kristina (Bandar Lampung), Kusyana (Indramayu), Muhajir (Bekasi)

Tim Penyunting Bahasa:
Wahiduddin (Wakil Kepala Bagian)
Sonny Heru Kusumo (Staf)

Kabag Pracetak:
Kusyanto

Wakil Kabag Pracetak:
Budi Pitoyo

Staf Pracetak:
Sugiyo, Suharno Glinka,
Sugeng Pramono, Chotimah,
Pramuji, Chaliri CH,
Harno

Staf SK Online:
Ari Wibowo, Elma Efly, Atim

Pemimpin Perusahaan:
Rakhmat Junaedi

Wakil Pemimpin Perusahaan:
Ph Ateng Winarno

Pemasaran & Iklan:
Manaek Sinaga

Sirkulasi dan Distribusi:
St N Haryaka

Keuangan:
Chairul Wahid

Alamat Redaksi & Tata Usaha:
Jalan Bangka Raya No 2
Kebayoran Baru Jakarta 12720
Telp: 7191352 dan 7192656
Faksimil: 71790746

e-mail: redaksi@suarakarya-online.com
Bagian Iklan: Telp: 7182270/71
Faksimil: 7182271

Pengaduan Dan Permintaan Langganan:
Telp: 7192656 - 7191352

Tarif Iklan Koran:
Hitam Putih: Umum Rp 39.000,-
Duka Cita: dari Keluarga Rp 29.000,-
dari Perusahaan Rp 33.000,-
Khusus 1 kolom X 100 mm Rp 33.000,-(per mmk), Mini: Rp 33.000,-/baris
Warna: 1 warna spot harga Rp 41.000,-
2 warna spot harga Rp. 45.000,-
Separasi warna (full colour) Rp. 55.000,-
Halaman I Rp 125.000,- (per mmk).

Tarif iklan belum termasuk PPN 10 persen

Bank Mandiri Kebayoran Baru No 126-007 4000349.
Giro Pos No 12745.

ISSN 0215-3130

Isi diluar tanggung jawab Percetakan


ooOoo

" >

PolitikHukum & KriminalEkonomiBisnisMetropolitanNusantaraOlah RagaInternasionalHiburanOpiniHumor
  
Berita Analisa 
Liputan Khusus
Wanita
Sehat
Otomotif
Teknotrend
Wisata
Budaya
Griya
Olah Raga
Games
Pentas
Konsultasi
Cetak Biru Reformasi
Din Syamsuddin
Ketua Umum PP Muhammadiyah
Reformasi Kebablasan
Iberamsjah
Guru Besar FISIP UI
Menkeu Baru dan
Proliberalisasi
Ichsanuddin Noorsy
Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI)
Pemimpin Berhati Nurani
Anhar Gonggong
Sejarawan
Kebangkitan Produk Nasional
Irwan Hidayat
Pelaku Usaha
Hari Lahir Pak Harto
Haryono Suyono
Mantan Menko Kesra dan Taskin
Agama dan Korupsi
KH Amidhan
Ketua Majelis Ulama Indonesia
KPK: Antara Hukum dan Politik
Ichsanuddin Noorsy
Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI)
Kompensasi Subsidi BBM
Pande Radja Silalahi
Ekonom CSIS
Miskinkan Koruptor
Yenti Garnasih
Pakar Hukum Universitas Trisakti
BBM dan Komoditas Politik
Hajriyanto Y Thohari
Wakil Ketua MPR RI
dan Ketua DPP Partai Golkar
Pesona Wisata Raja Ampat
Haryono Suyono
Mantan Menko Kesra dan Taskin
arsip  
 
 
Hukuman Denda Diat
M Amin Suma
Dekan Fakultas Syariah
dan Hukum UIN Jakarta


Jumat, 8 Juni 2012
Ketika penulis masih di pondok pesantren dulu, ada aturan tidak tertulis berdasarkan kesepakatan bersama bahwa seorang santri hanya dibolehkan keluar malam sampai pukul 21.00. Santri yang melanggar aturan itu akan dikenai denda membayar secangkir beras. Hukuman itu ternyata cukup efektif tatkala benar-benar dijalankan oleh petugas pondok.

Denda atau diat adalah hukuman berupa keharusan membayar uang karena melanggar aturan, undang-undang, dan sebagainya. Dalam sejarahnya, denda sejatinya tidak selalu berbentuk uang, tetapi bisa juga dalam bentuk barang ekonomi.

Denda, sebagai salah satu bentuk hukuman, dipastikan telah lama usianya. Ada beberapa hukuman denda yang dikenal di masyarakat luas. Sebutlah, misalnya, di Pulau Jawa dikenal adanya denda kubra, yaitu hukuman denda adat yang dijatuhkan kepada seluruh warga masyarakat apabila orang yang bersalah karena membunuh tidak bisa ditangkap. Di Lombok, ada jenis denda paturunan, yaitu hukuman denda dalam bentuk ganti rugi yang dibebankan ke desa apabila seseorang yang dituduh mencuri, tidak tertangkap. Tentu masih banyak lagi macam-macam denda lainnya.

Hukum pidana Islam mengenal hukuman denda yang disebut diat. Diat (dalam tulisan Arab, diyat) adalah denda dalam bentuk uang, hewan dan/atau barang yang harus dibayarkan oleh seseorang yang melukai atau membunuh orang lain. Uang, hewan/barang diat dalam konteks hukum pidana Islam (jiayah) pada dasarnya dialokasikan untuk pihak korban dan/atau keluarganya.

Jenis mana pun yang dikenakan oleh hukuman denda/diat dengan segala persamaan dan perbedaannya, ada hal substantif yang harus ditangkap, yaitu tujuan dari hukuman denda itu sendiri. Tujuannya untuk memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran yang dikenai hukuman denda. Hukuman denda ini, terutama denda yang tergolong sangat mahal, tampaknya memang efektif.

Perhatikan beberapa contoh di sejumlah negara maju. Di Singapura, misalnya, siapa saja yang tidak mengenakan seat belt saat menaiki apalagi mengemudi mobil, akan dikenai denda sekian dolar Singapura. Di Hong Kong, setiap pejalan kaki yang menerabas lampu merah akan di-cash sebesar 1.500 dolar HK; dan akan dikenakan denda sebesar 5.000 - 6.000 dolar HK bagi siapa saja yang kedapatan merokok di tempat-tempat yang sudah ada tanda larangan merokok. Terutama di kendaraan atau angkutan umum.

Bentuk hukuman yang sama (denda) terhadap para pelanggar peraturan perundang-undangan, sesungguhnya di Indonesia juga sudah ada dan dinyatakan berlaku. Paling sedikit di daerah-daerah tertentu. Sebutlah terutama Provinsi DKI Jakarta. Hukuman denda dalam bentuk membayar sejumlah uang tertentu kini mulai merambah ke wilayah perhotelan, paling tidak di hotel-hotel tertentu.

Plaza Hotel di Yogyakarta, misalnya, merupakan salah satunya. Begitu tamu hotel melakukan check-in, yang memesan kamar no smoking area (kamar bebas rokok), yang bersangkutan diharuskan menandatangani formulir khusus. Isinya, pernyataan bahwa yang bersangkutan bersedia dikenai denda sebesar Rp 500.000 manakala merokok di dalam kamarnya.

Denda itu tentu terbilang sangat besar untuk kesalahan seseorang dengan hanya sebatang rokok yang bernilai Rp 1.000-Rp 2.000-an saja; tetapi, terhitung jauh lebih kecil ketika dibandingkan dengan pelanggaran yang sama (merokok di tempat terlarang) di beberapa atau sejumlah negara maju. Tapi, efek jeranya, insya Allah, diharapkan memadai apabila itu dilaksanakan dengan konsisten dan konsekuen oleh semua pihak dan diberlakukan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Amin, semoga! ***

Politik |  Hukum |  Ekonomi |  Metropolitan |  Nusantara |  Internasional |  Hiburan |  Humor |  Opini |  About Us

Copy Right ©2000 Suara Karya Online
Powered by Hanoman-i