Rabu, 22 Mei 2013
HARIAN UMUM SUARA KARYA
DITERBITKAN OLEH:
PT SUARA RAKYAT MEMBANGUN
SURAT IZIN: KEPUTUSAN MENPEN NOMOR
070/SK/MENPEN/SIUPP/A.7/1986,
TANGGAL 1 MARET 1986

Perintis:
Ali Moertopo, Soedjono Hoemardani, Sapardjo

Penasihat:
Aburizal Bakrie, M Jusuf Kalla,
Akbar Tandjung

Pemimpin Umum:
Airlangga Hartarto

Wakil Pemimpin Umum:
Lalu Mara Satriawangsa

Pemimpin Redaksi/
Penanggung Jawab:

Ricky Rachmadi

Wakil Pemimpin Redaksi:
Kodrat Wahyu Dewanto

Redaktur Pelaksana:
Djunaedi Tjunti Agus

Wakil Redaktur Pelaksana:
Asep Yayat, Victor A Simandjuntak

Dewan Redaksi:
Ricky Rachmadi (Ketua),
Kodrat Wahyu Dewanto,
Djunaedi Tjunti Agus,
Asep Yayat,
Victor A Simandjuntak

Kepala Badan Litbang dan
Pengembangan Usaha:

Tiara Tohir

Redaktur Senior:
Bambang Soesatyo

Redaktur:
Sabpri Piliang, AAGDWA Ariwangsa, Ami Herman,
B Pudja Rukmana, Dwi Putro Agus Asianto, Mohamad Guntur S,
Kentos Reza Artoko, Yudiarma, Jimmy Ratu Radjah

Wakil Redaktur:
Lerman Sipayung, Laksito Adi Darmono, Yon Parjiyono,
Syamsudin Walad, Abdul Choir, Agus Haryanto,
Andry Bey Rusmanto, Indra D Himrat,
Budi Seno P Santo, Rully Ariefandi

Staf Redaksi:
H Singgih Budi Setiawan, Nunun Nurbaiti, Tri Wahyuni, Devita Dahlia,
Wilmar Pasaribu, Hanif Sobari, Joko Sriyono,
Sadono Priyo, Silli Mela Novi, Syamsuri S, Wem Fauzi, Muhamad Kardeni,
Nefan Kristiono, Andira, Sugandi, Hedi Suryono, Tri Handayani,
Kartoyo DS, Bayu Legianto, Feber Sianturi

Kontributor:
Ashari Nasution, Markon Piliang (Jakarta), Agus Dinar (Bandung),
Wahyudi HR, Pudyo Saptono (Semarang), Bambang Sugiarto (Yogyakarta),
Endang Kusumastuti (Solo), Manahan Tampubolon (Medan), Adrizas (Pekanbaru),
Chairul Ishar Wisnu (Serang), Hedi Suhaedi (Sukabumi), Tarwono (Bogor),
Windrarto (Depok), Yacob Nauli (Sorong), Bonne Pukan (Kupang),
Darwis Kusi (Makassar), Dina Kristina (Bandar Lampung), Kusyana (Indramayu), Muhajir (Bekasi)

Tim Penyunting Bahasa:
Wahiduddin (Wakil Kepala Bagian)
Sonny Heru Kusumo (Staf)

Kabag Pracetak:
Kusyanto

Wakil Kabag Pracetak:
Budi Pitoyo

Staf Pracetak:
Sugiyo, Suharno Glinka,
Sugeng Pramono, Chotimah,
Pramuji, Chaliri CH,
Harno

Staf SK Online:
Ari Wibowo, Elma Efly, Atim

Pemimpin Perusahaan:
Rakhmat Junaedi

Wakil Pemimpin Perusahaan:
Ph Ateng Winarno

Pemasaran & Iklan:
Manaek Sinaga

Sirkulasi dan Distribusi:
St N Haryaka

Keuangan:
Chairul Wahid

Alamat Redaksi & Tata Usaha:
Jalan Bangka Raya No 2
Kebayoran Baru Jakarta 12720
Telp: 7191352 dan 7192656
Faksimil: 71790746

e-mail: redaksi@suarakarya-online.com
Bagian Iklan: Telp: 7182270/71
Faksimil: 7182271

Pengaduan Dan Permintaan Langganan:
Telp: 7192656 - 7191352

Tarif Iklan Koran:
Hitam Putih: Umum Rp 39.000,-
Duka Cita: dari Keluarga Rp 29.000,-
dari Perusahaan Rp 33.000,-
Khusus 1 kolom X 100 mm Rp 33.000,-(per mmk), Mini: Rp 33.000,-/baris
Warna: 1 warna spot harga Rp 41.000,-
2 warna spot harga Rp. 45.000,-
Separasi warna (full colour) Rp. 55.000,-
Halaman I Rp 125.000,- (per mmk).

Tarif iklan belum termasuk PPN 10 persen

Bank Mandiri Kebayoran Baru No 126-007 4000349.
Giro Pos No 12745.

ISSN 0215-3130

Isi diluar tanggung jawab Percetakan


ooOoo

" >

PolitikHukum & KriminalEkonomiBisnisMetropolitanNusantaraOlah RagaInternasionalHiburanOpiniHumor
  
Hukum 
Liputan Khusus
Wanita
Sehat
Otomotif
Teknotrend
Wisata
Budaya
Griya
Olah Raga
Games
Pentas
Konsultasi
KASUS SUAP IMPOR SAPI
KPK Sita Lagi Aset Luthfi Hasan
KASUS SIMULATOR
Djoko Susilo Bantu Pemenang Tender
KASUS CENTURY
Selain Boediono,
KPK Juga Harus Panggil SBY
Kilas Hukum
Harta Mahfud MD Tak Bertambah
PENYERANGAN LAPAS
Kontras Pertanyakan
Proses Hukum Kasus Cebongan
GUGATAN KLB DEMOKRAT
SBY Tidak Hadir di Persidangan
UJI MATERI
MK: LSM Berhak Mengajukan Praperadilan
KASUS KORUPSI
KPK Sidik Aliran Dana ke PKS
SUAP PEGAWAI PAJAK
"Ketua KPK" Meminta Uang
Kilas Hukum
Kajari Jakut Temui
Gunawan Santoso
KORUPSI KEUANGAN NEGARA
Fitra: Penyelewengan
Sudah Makin Membahayakan
PEMALSUAN DOKUMEN
Polisi Harus Usut Notaris Selly
arsip  
PEMILU LANGSUNG
Pilkada Ikut Menyuburkan Praktik Korupsi
Pelaku Kejahatan Dihukum Setimpal
Kilas Hukum
Bupati Bandung Barat Dipanggil Paksa
Industri Baja
Jepang Berencana
Balas Tindakan AS
arsip  
 
 
PENGGELAPAN
Jaksa Diminta Tidak Lemahkan Bukti


Rabu, 13 Juni 2012
JAKARTA (Suara Karya): Jaksa peneliti kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 diminta tidak melemahkan bukti-bukti tindak pidana kasus penggelapan dan penipuan. Pasalnya, petunjuk (P19) dari jaksa peneliti pada Jampidum kepada penyidik Mabes Polri diduga melemahkan bukti-bukti perbuatan pidana yang merugikan AJB BP Rp 424 miliar.

"Ada dugaan pengaburan terhadap materi perkara. Oknum jaksa peneliti mengabaikan keterangan saksi-saksi yang menguatkan bukti-bukti adanya perbuatan pidana," ujar kuasa hukum AJB BP, Jeffry Lumempouw, Selasa.

Jeffry mengungkapkan, informasi adanya petunjuk untuk tidak mencantumkan keterangan saksi pelapor dalam BAP para tersangka diperoleh dari pihak terpercaya di lingkungan Mabes Polri. Oleh sebab itu, Jeffry mendesak Jampidum Hamzah Tadja mengevaluasi kinerja jaksa peneliti kasus sehingga proses hukum dapat berjalan secara proporsional dan profesional.

Jeffry menguraikan, kasus berawal dari adanya kesepakatan untuk mengelola dana milik AJB BP oleh PT Optimal Karya Kapital Management. Direktur Operasional perusahaan itu, HK, menginvestasikan dana dalam bentuk obligasi selama 2007-2008.

Belakangan diketahui, dana itu digunakan oleh HK untuk pembelian apartemen dan dimasukkan ke dalam 15 rekening milik tersangka. Mabes Polri lantas menetapkan tiga tersangka, yakni HK, As, dan SS.

"Ironisnya, jaksa peneliti menghilangkan jejak perbuatan tindak pidana para tersangka dalam menggunakan uang modal investasi dan obligasi milik klien kami," kata Jeffry.

Senin (11/6) kemarin, Jeffry mengaku telah mendatangani Kejaksaan Agung dan melaporkan secara resmi keberatan mereka atas pengembalian berkas (P19) perkara dugaan penipuan dan penggelapan.

Jeffry juga mengingatkan bahwa tersangka HK akan bebas dari tahanan pada 22 Juni 2012 jika berkas tak kunjung selesai.

"Kabarnya penahanan tersangka HK tidak akan diperpanjang lagi. Artinya dia akan bebas. Kami tidak ingin pelaku ini bebas berkeliaran," ucap dia.

Ketiga tersangka dinilai melanggar Pasal 378 dan 372 KUHPidana dan atau Pasal 3 jo 6 Undang-Undang No 15 Tahun 2002 yang telah diubah menjadi UU No 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (Jimmy Radjah)

Politik |  Hukum |  Ekonomi |  Metropolitan |  Nusantara |  Internasional |  Hiburan |  Humor |  Opini |  About Us

Copy Right ©2000 Suara Karya Online
Powered by Hanoman-i