Sabtu, 25 Mei 2013
HARIAN UMUM SUARA KARYA
DITERBITKAN OLEH:
PT SUARA RAKYAT MEMBANGUN
SURAT IZIN: KEPUTUSAN MENPEN NOMOR
070/SK/MENPEN/SIUPP/A.7/1986,
TANGGAL 1 MARET 1986

Perintis:
Ali Moertopo, Soedjono Hoemardani, Sapardjo

Penasihat:
Aburizal Bakrie, M Jusuf Kalla,
Akbar Tandjung

Pemimpin Umum:
Airlangga Hartarto

Wakil Pemimpin Umum:
Lalu Mara Satriawangsa

Pemimpin Redaksi/
Penanggung Jawab:

Ricky Rachmadi

Wakil Pemimpin Redaksi:
Kodrat Wahyu Dewanto

Redaktur Pelaksana:
Djunaedi Tjunti Agus

Wakil Redaktur Pelaksana:
Asep Yayat, Victor A Simandjuntak

Dewan Redaksi:
Ricky Rachmadi (Ketua),
Kodrat Wahyu Dewanto,
Djunaedi Tjunti Agus,
Asep Yayat,
Victor A Simandjuntak

Kepala Badan Litbang dan
Pengembangan Usaha:

Tiara Tohir

Redaktur Senior:
Bambang Soesatyo

Redaktur:
Sabpri Piliang, AAGDWA Ariwangsa, Ami Herman,
B Pudja Rukmana, Dwi Putro Agus Asianto, Mohamad Guntur S,
Kentos Reza Artoko, Yudiarma, Jimmy Ratu Radjah

Wakil Redaktur:
Lerman Sipayung, Laksito Adi Darmono, Yon Parjiyono,
Syamsudin Walad, Abdul Choir, Agus Haryanto,
Andry Bey Rusmanto, Indra D Himrat,
Budi Seno P Santo, Rully Ariefandi

Staf Redaksi:
H Singgih Budi Setiawan, Nunun Nurbaiti, Tri Wahyuni, Devita Dahlia,
Wilmar Pasaribu, Hanif Sobari, Joko Sriyono,
Sadono Priyo, Silli Mela Novi, Syamsuri S, Wem Fauzi, Muhamad Kardeni,
Nefan Kristiono, Andira, Sugandi, Hedi Suryono, Tri Handayani,
Kartoyo DS, Bayu Legianto, Feber Sianturi

Kontributor:
Ashari Nasution, Markon Piliang (Jakarta), Agus Dinar (Bandung),
Wahyudi HR, Pudyo Saptono (Semarang), Bambang Sugiarto (Yogyakarta),
Endang Kusumastuti (Solo), Manahan Tampubolon (Medan), Adrizas (Pekanbaru),
Chairul Ishar Wisnu (Serang), Hedi Suhaedi (Sukabumi), Tarwono (Bogor),
Windrarto (Depok), Yacob Nauli (Sorong), Bonne Pukan (Kupang),
Darwis Kusi (Makassar), Dina Kristina (Bandar Lampung), Kusyana (Indramayu), Muhajir (Bekasi)

Tim Penyunting Bahasa:
Wahiduddin (Wakil Kepala Bagian)
Sonny Heru Kusumo (Staf)

Kabag Pracetak:
Kusyanto

Wakil Kabag Pracetak:
Budi Pitoyo

Staf Pracetak:
Sugiyo, Suharno Glinka,
Sugeng Pramono, Chotimah,
Pramuji, Chaliri CH,
Harno

Staf SK Online:
Ari Wibowo, Elma Efly, Atim

Pemimpin Perusahaan:
Rakhmat Junaedi

Wakil Pemimpin Perusahaan:
Ph Ateng Winarno

Pemasaran & Iklan:
Manaek Sinaga

Sirkulasi dan Distribusi:
St N Haryaka

Keuangan:
Chairul Wahid

Alamat Redaksi & Tata Usaha:
Jalan Bangka Raya No 2
Kebayoran Baru Jakarta 12720
Telp: 7191352 dan 7192656
Faksimil: 71790746

e-mail: redaksi@suarakarya-online.com
Bagian Iklan: Telp: 7182270/71
Faksimil: 7182271

Pengaduan Dan Permintaan Langganan:
Telp: 7192656 - 7191352

Tarif Iklan Koran:
Hitam Putih: Umum Rp 39.000,-
Duka Cita: dari Keluarga Rp 29.000,-
dari Perusahaan Rp 33.000,-
Khusus 1 kolom X 100 mm Rp 33.000,-(per mmk), Mini: Rp 33.000,-/baris
Warna: 1 warna spot harga Rp 41.000,-
2 warna spot harga Rp. 45.000,-
Separasi warna (full colour) Rp. 55.000,-
Halaman I Rp 125.000,- (per mmk).

Tarif iklan belum termasuk PPN 10 persen

Bank Mandiri Kebayoran Baru No 126-007 4000349.
Giro Pos No 12745.

ISSN 0215-3130

Isi diluar tanggung jawab Percetakan


ooOoo

" >

PolitikHukum & KriminalEkonomiBisnisMetropolitanNusantaraOlah RagaInternasionalHiburanOpiniHumor
  
Hukum 
Liputan Khusus
Wanita
Sehat
Otomotif
Teknotrend
Wisata
Budaya
Griya
Olah Raga
Games
Pentas
Konsultasi
KASUS SUAP
Berkas Luthfi Batal Dilimpahkan
PENCUCIAN UANG CENTURY
Tiga Terdakwa Dituntut 7 Tahun
Kilas Hukum
Direktur Master Steel Jadi Tersangka
TERORISME
Dua Terdakwa Dituntut
8 dan 5 Tahun Penjara
KORUPSI IM2
Kerugian Negara Dinilai Tak Pasti
UJI MATERI
Keputusan KPK Tetap Kolektif Kolegial
KASUS SUAP DAGING IMPOR
Sesmentan "Tunduk" kepada Luthfi
LEGISLASI
Empat RUU Perpanjang Usia Rezim
Kilas Hukum
Periksa Pimpinan Eks BPPN
SUAP PEGAWAI PAJAK
Saksi: Dua Tersangka
Memang "Anak Nakal"
PENYERANGAN LAPAS
12 Tersangka Segera Disidangkan
PENGADILAN TIPIKOR
MA Akui Kesulitan Dapatkan Hakim Ad Hoc
arsip  
PEMILU LANGSUNG
Pilkada Ikut Menyuburkan Praktik Korupsi
Pelaku Kejahatan Dihukum Setimpal
Kilas Hukum
Bupati Bandung Barat Dipanggil Paksa
Industri Baja
Jepang Berencana
Balas Tindakan AS
arsip  
 
 
BURONAN BLBI
Sherny Masih Utang Rp 1,1 Triliun


Kamis, 14 Juni 2012
JAKARTA (Suara Karya): Terpisana kasus korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Bank Harapan Sentosa (BHS, Sherny Kojongian, masih harus menyelesaikan utang Rp 1,1 triliun dari dana Rp 1,9 triliun yang dikemplangnya. Saat ini, Sherny yang mantan mantan Direktur Kredit dan Treasury BHS mulai menjalani hukuman 20 tahun penjara yang ditimpakan kepadanya.

"Sherny masih utang Rp1,1 triliun lebih," kata Wakil Jaksa Agung Darmono di Kejaksaan Agung, Rabu.

Sherny bersama-sama dengan 2 atasannya, yakni Hendra Rahardja dan Eko Edi Putranto, terbukti bersalah menyelewengkan dana BLBI. Selain hukuman penjara, mereka juga harus mengganti kerugian negara Rp 1,95 triliun secara tanggung renteng.

Kerugian negara itu belum seluruhnya dibayarkan oleh para terpidana. Menurut Darmono, pembayaran kerugian negara ini dilakukan dengan melelang seluruh aset milik BHS.

Dari hasil lelang yang dilakukan tim BHS, didapatkan Rp 729,774 miliar. Sedangkan lelang yang dilakukan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat didapat Rp 164,280 miliar. "Jadi total yang sudah disetorkan sebesar Rp 894,144 miliar. Nah, Rp 1,95 triliun dikurangi Rp 894,144 miliar maka masih ada utang Rp 1,1 triliun lebih," jelas Darmono.

Kuasa hukum Sherny, OC Kaligis, telah melakukan langkah hukum guna melindungi kliennya itu. Pada 1 Juni 2012 lalu, Kaligis menyurati Mahkamah Agung (MA) dan meminta agar keputusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang secara in absentia mengadili dan memvonis Sherny, diperiksa.

Lebih jauh Darmono menjelaskan, Sherny meninggalkan Indonesia pada 21 Oktober 1998 dengan paspor bernomor H130301. Paspor ini berlaku sampai 21 Oktober 2003. Kejaksaan Agung memasukkan Sherny dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 2002.

Pada 2003, Sherny mendapatkan green card untuk menjadi warga negara Amerika, dan kemudian dia mengajukan permanent resident di Amerika Serikat pada 2004.

Keberadaan Sherny di AS terendus pada 2009 saat yang bersangkutan mengajukan naturalisasi. Pada 16 November 2010, Sherny ditahan otoritas Imigrasi Amerika yang dilanjutkan dengan sidang keimigrasian. Keputusan sidang tersebut, Sherny harus dideportasi ke Indonesia.

Sherny menolak dan mengajukan banding, namun pemerintah AS tetap kukuh mendeportasinya.

Sherny tiba kemarin pagi menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 823 dengan kawalan ketat petugas Interpol maupun United States Immigration and Customs Enforcement (ICE).

Setelah dieksekusi oleh jaksa dari Kejari Jakaprta Pusat, Sherny lalu dibawa ke LP Khusus Perempuan di Tangerang.

Setelah diperiksa kesehatannya serta di-assesment, Sherny ditempatkan di blok menara kamar 5 atau blok masa awal pengenalan lingkungan.

Sherny sendiri tampak tegang saat berbincang dengan penasihat hukumnya, Afrian Bondjol, di ruang tamu tahanan dalam Lapas itu.

Afrian sendiri membantah Sherny melarikan diri ke luar negeri karena tersangkut perkara BLBI. Menurut dia, kliennya ke luar negeri akibat trauma dengan kerusuhan yang terjadi pada Mei 1998. (Jimmy Radjah)

Politik |  Hukum |  Ekonomi |  Metropolitan |  Nusantara |  Internasional |  Hiburan |  Humor |  Opini |  About Us

Copy Right ©2000 Suara Karya Online
Powered by Hanoman-i