MESIR MA Batalkan Pemilu Parlemen
Sabtu, 16 Juni 2012
KAIRO (Suara Karya): Mahkamah Agung (MA) Mesir, Jumat (15/6), membatalkan pemilihan umum parlemen tahun lalu, karena dinilai tidak sah secara konstitusional. MA pun memutuskan agar pemilu ulang segera dilaksanakan.
Tidak hanya membatalkan pemilu parlemen, putusan MA itu pun sekaligus mengembalikan kekuasaan legislatif kepada Dewan Tertinggi Angkatan Bersenjata Mesir SCAF yang selama ini bertugas mengawasi transisi Mesir usai lengsernya Hosni Mubarak pada Februari 2011 lalu. Segera setelah keputusan MA tersebut, Ketua SCAF melakukan pertemuan darurat untuk membahas dan mengantisipasi dampak keamanan di negeri Piramida itu.
Di sisi lain, MA juga membatalkan undang-undang pengasingan politik terhadap mantan pejabat loyalis Mubarak.
Ahmed Shafik, calon presiden loyalis Mubarak yang lolos dalam pemilihan presiden tahap kedua, menyambut hangat keputusan MK tersebut.
"Keputusan MK itu merupakan keputusan bersejarah untuk demokrasi Mesir dan masa depan Mesir yang lebih cerah," tutur Shafik dalam jumpa pers yang juga dihadiri ratusan pendukungnya.
Dalam pemilu putaran kedua, Shafik yang mantan Perdana Perdana Menteri terakhir di masa rezim Mubarak itu akan berhadapan dengan Capres dari Ikhwanul Muslimin, Mohamed Mursi.
Mursi sendiri langsung mengecam keputusan MA itu sebagai ancaman nyata demokrasi yang masih rapuh di Mesir.
"Mesir dapat kembali melalui hari-hari yang berbahaya jika kekuasaan dikembalikan kepada rezim sebelumnya," katanya seperti dikutip BBC, Jumat, (15/6).
Menurut Mursi keputusan MA itu akan membawa Mesir menuju hari-hari yang jauh lebih sulit dan berbahaya dibanding pada saat-saat terakhir tergulingnya rezim Husni Mubarak. "Semua pencapaian yang diraih melalui revolusi dapat terhapus dan gagal begitu saja dengan penyerahan kekuasaan ke salah satu simbol yang merupakan bagian dari rezim sebelumnya," kata IM.
Secara terpisah, Ketua Parlemen Mesir Saad Al Katatni menyatakan, semua anggota parlemen yang dipimpinnya akan terus bersidang dan sedang mempelajari keputusan MA ihwal keabsahan sebagian anggota parlemen.
"Beberapa pasal dalam undang-undang pemilihan parlemen dengan sistem pemilihan langsung tidak sesuai dengan konstitusi," demikian MA dalam sidang yang dijaga ekstra ketat oleh aparat keamanan dari militer dan polisi.
Parlemen Mesir berjumlah 508 anggota, terdiri atas 498 anggota terpilih dalam pemilihan dan 10 anggota lainnya diangkat oleh Kepala Negara, yang dalam hal ini Ketua Majelis Tertinggi Angkatan Bersenjata (SCAF) yang berkuasa, Marsekal Hussein Tantawi.
Dalam pemilihan legislatif pada akhir tahun lalu, tercatat Partai Kebebasan dan Keadilan, sayap politik Ikhwanul Muslimin, meraih suara terbanyak, disusul Partai An Nur dari Salafi.
Para pengamat menilai, keputusan ini menimbulkan ketidakpastian politik di negeri yang dilanda revolusi yang berhasil menggulingkan rezim Mubark.
"Keputusan MK itu menimbulkan kegoncangan politik hebat, apalagi dilakukan menjelang pemilihan presiden tahap kedua," kata analis politik, Faisal Makram.
Pemilihan presiden tahap kedua dijadwalkan akan berlangsung akhir pekan ini, Sabtu dan Ahad ini.
Sementara itu kondisi kesehatan mantan Presiden Mesir Hosni Mubarak dilaporkan masih kritis. Jantungnya sempat berhenti sebanyak dua kali, saat dirinya terbaring di rumah sakit penjara.
Dokter yang merawat Mubarak harus menggunakan alat pengejut jantung ke dada Mubarak. Saat ini, Mubarak juga tidak sadar dan menolak untuk makan. Kementerian Dalam Negeri Mesir mengatakan, kondisi Mubarak sangat kritis namun stabil. Mubarak juga mengalami gangguan pernapasan yang cukup serius saat terbaring di rumah sakit penjara Tora.
Sejak dipindahkan dari rumah sakit militer, Mubarak menderita depresi akut. Tekanan darah pria yang sudah menguasai Mesir selama 30 tahun itu meningkat. Anggota keluarga Mubarak mendesak agar Pemerintah Mesir memindahkannya ke rumah sakit di Kota Kairo, namun ditolak. (AP/BBC/Adi)
|
|