Minggu, 19 Mei 2013
PolitikHukum & KriminalEkonomiBisnisMetropolitanNusantaraOlah RagaInternasionalHiburanOpiniHumor
  
Politik 
Liputan Khusus
Wanita
Sehat
Otomotif
Teknotrend
Wisata
Budaya
Griya
Olah Raga
Games
Pentas
Konsultasi
PEMILU 2014
Caleg Artis Bisa Tak Dikenal Pemilih
KESEJAHTERAAN RAKYAT
ARB: Pendidikan 12 Tahun Harus Gratis
CALON ANGGOTA LEGISLATIF
Posisi Susno Digantikan Anaknya
STABILITAS NASIONAL
TNI Antisipatif Gangguan Keamanan
15 TAHUN REFORMASI
Sistem Politik Serba-Transaksional
REKAM JEJAK
Parpol Wajib Publikasikan Caleg
PENAIKAN HARGA BBM
Program Kompensasi
Cuma Untungkan Demokrat
15 TAHUN REFORMASI
Elite Abaikan Etika Politik
LIBERALISASI
Kebebasan Demokrasi
Indonesia Menuju "Bunuh Diri"
VARIA TNI
Penerbang F-5 Tiger Latihan Scramble
PELAYANAN HAJI
Kemenag Raih Penghargaan FutureGov
UJI MATERI
Farhat Ngotot Gugat UU Pilpres
arsip  
BILATERAL
Marty Diundang ke Myanmar
KASUS BUPATI ACENG
Putusan Pemakzulan
Tak Bisa Di-PTUN-kan
REGIONAL
Presiden Hadiri KTT D8
Paris, Kota Tak Ramah bagi Turis
MALAYSIA
DPR Minta Pemerintah
Selidiki Tewasnya 4 TKI
KUNJUNGAN DIPLOMASI
Hillary Puji RI Selesaikan Rohingya
arsip  
DOKTER PTT
Visi Indonesia Sehat Jangan Cuma Mimpi
Endang Agustini Syarwan Hamid
Pekerja Sosial
Ali Wongso
Penyambung Lidah Buruh
Soemarsono
Penyeimbang
Syamsul Mu'arif
Politisi Segala Zaman
Firman Subagyo
Perjuangkan UKM
arsip  
DPD Rekomendasikan Tiga Nama Anggota BPK
KPU Tetapkan Enam Cagub-Cawagub Malut
RI-Turki Kerja Sama Modifikasi Tank
Sultan: RI Perlu Kepemimpinan Kuat
Soekarno Bukan "Play Boy"
Presiden Nilai Kekerasan Geng Motor Meresahkan
arsip  
 
 
BIROKRASI
Diah Anggraeni: Korps ASN
Harus Tetap Organisasi Kedinasan


Jumat, 22 Juni 2012
JAKARTA (Suara Karya): Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Diah Anggraeni menegaskan Korpri tidak mempermasalahkan perubahan nama menjadi Korps Aparatur Sipil Negara (ASN) asalkan organisasi ini tetap bersifat kedinasan.

"Apalah artinya nama," kata Diah Anggraeni kepada wartawan di lobi Gedung Kemendagri, Jakarta, Kamis (21/6).

Ia menegaskan tetap berusaha untuk mempertahankan Korpri atau Korps ASN yang memiliki tugas pokok untuk pembinaan fungsi aparatur sipil negara (ASN). "Saya tetap mempertahankan, tetap ada Korpri. Hanya namanya saja berubah menjadi Korps ASN dan tetap menjadi wadah satu-satunya bagi aparatur sipil negara," ujarnya.

Ditanya apa yang membedakan Korps ASN dengan Korpri, Diah Anggraeni yang juga Sekjen Kemendagri mengatakan, hanya nama saja yang berbeda. "Kita hanya menyesuaikan dengan nomenklatur UU ASN. Yang penting Korps ASN itu bisa memaksimalkan tugas pokok sebagai pembina pegawai negeri sipil (PNS)," katanya.

Menurut Diah, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Korps ASN akan disesuaikan dengan UU ASN yang kini sedang dibahas di DPR. "Yang penting Korpri yang nantinya dinamakan Korps ASN cantolannya tetap di UU ASN. Jadi tidak ada lagi peluang PNS tidak menjadi anggota Korpri, sehingga netral. (PNS) tidak lagi terkena pengaruh partai, ormas atau sebagainya," tuturnya.

Diah Anggraeni menjelaskan menjadi anggota Korpri sebenarnya wajib bagi pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara. Namun, setelah UU ASN diberlakukan maka kewajiban ini termuat dalam undang-undang. "Organisasi profesi seperti buruh dan dosen saja punya undang-undang sendiri," tuturnya.

Setelah UU ASN ini berlaku, katanya, semua pegawai negeri sipil termasuk di pemerintah daerah wajib menjadi anggota Korps ASN. "Ini sudah saya bicarakan dengan sekda (sekretaris daerah) seluruh Indonesia. Mereka juga minta supaya Korpri atau Korps ASN itu tetap dalam organisasi kedinasan," tuturnya.

Ditanya mengapa harus ada perubahan dari Korpri menjadi Korps ASN, ia mengatakan hal itu merupakan usulan dari DPR. "Saya tidak tahu itu inisiatif Dewan. Darimana asalnya, saya juga tidak tahu," katanya.

Ia menambahkan, ketua Korpri atau Korps ASN nanti dipilih oleh peserta dan bukan dasar penunjukkan atau ex-officio. "Saya ini dipilih lho Mas, bukan karena Sekjen Kemendagri otomatis (Ketua Korpri)," tuturnya lagi.

Ditanya apakah Korps ASN nantinya bisa lebih bersikap kritis terhadap pemerintah, Diah Anggraeni membenarkan. "Oh...harus, harus itu," katanya. Posisi presiden menjadi pembina utama di Korpri atau Korps ASN.

Mengenai kapan Korps ASN ini akan resmi dibentuk, menurut Diah, hal ini tergantung selesainya pembahasan RUU ASN. "Kapan selesai dibahasnya, saya tidak tahu. Pokoknya buat saya sekarang masih Korpri," katanya dengan tersenyum. Terkait dengan penyaluran gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), ia menjelaskan, tidak lama lagi akan segera cair. "Tapi kalau pencairan gaji ke-13 di daerah, itu tergantung APBD daerahnya, jadi tidak sama," tuturnya.

Namun, Diah Anggraeni menjelaskan, pencairan gaji ke-13 di daerah tidak lama lagi. (Victor AS)

Politik |  Hukum |  Ekonomi |  Metropolitan |  Nusantara |  Internasional |  Hiburan |  Humor |  Opini |  About Us

Copy Right ©2000 Suara Karya Online
Powered by Hanoman-i