BIROKRASI Diah Anggraeni: Korps ASN Harus Tetap Organisasi Kedinasan
Jumat, 22 Juni 2012
JAKARTA (Suara Karya): Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Diah Anggraeni menegaskan Korpri tidak mempermasalahkan perubahan nama menjadi Korps Aparatur Sipil Negara (ASN) asalkan organisasi ini tetap bersifat kedinasan.
"Apalah artinya nama," kata Diah Anggraeni kepada wartawan di lobi Gedung Kemendagri, Jakarta, Kamis (21/6).
Ia menegaskan tetap berusaha untuk mempertahankan Korpri atau Korps ASN yang memiliki tugas pokok untuk pembinaan fungsi aparatur sipil negara (ASN). "Saya tetap mempertahankan, tetap ada Korpri. Hanya namanya saja berubah menjadi Korps ASN dan tetap menjadi wadah satu-satunya bagi aparatur sipil negara," ujarnya.
Ditanya apa yang membedakan Korps ASN dengan Korpri, Diah Anggraeni yang juga Sekjen Kemendagri mengatakan, hanya nama saja yang berbeda. "Kita hanya menyesuaikan dengan nomenklatur UU ASN. Yang penting Korps ASN itu bisa memaksimalkan tugas pokok sebagai pembina pegawai negeri sipil (PNS)," katanya.
Menurut Diah, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Korps ASN akan disesuaikan dengan UU ASN yang kini sedang dibahas di DPR. "Yang penting Korpri yang nantinya dinamakan Korps ASN cantolannya tetap di UU ASN. Jadi tidak ada lagi peluang PNS tidak menjadi anggota Korpri, sehingga netral. (PNS) tidak lagi terkena pengaruh partai, ormas atau sebagainya," tuturnya.
Diah Anggraeni menjelaskan menjadi anggota Korpri sebenarnya wajib bagi pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara. Namun, setelah UU ASN diberlakukan maka kewajiban ini termuat dalam undang-undang. "Organisasi profesi seperti buruh dan dosen saja punya undang-undang sendiri," tuturnya.
Setelah UU ASN ini berlaku, katanya, semua pegawai negeri sipil termasuk di pemerintah daerah wajib menjadi anggota Korps ASN. "Ini sudah saya bicarakan dengan sekda (sekretaris daerah) seluruh Indonesia. Mereka juga minta supaya Korpri atau Korps ASN itu tetap dalam organisasi kedinasan," tuturnya.
Ditanya mengapa harus ada perubahan dari Korpri menjadi Korps ASN, ia mengatakan hal itu merupakan usulan dari DPR. "Saya tidak tahu itu inisiatif Dewan. Darimana asalnya, saya juga tidak tahu," katanya.
Ia menambahkan, ketua Korpri atau Korps ASN nanti dipilih oleh peserta dan bukan dasar penunjukkan atau ex-officio. "Saya ini dipilih lho Mas, bukan karena Sekjen Kemendagri otomatis (Ketua Korpri)," tuturnya lagi.
Ditanya apakah Korps ASN nantinya bisa lebih bersikap kritis terhadap pemerintah, Diah Anggraeni membenarkan. "Oh...harus, harus itu," katanya. Posisi presiden menjadi pembina utama di Korpri atau Korps ASN.
Mengenai kapan Korps ASN ini akan resmi dibentuk, menurut Diah, hal ini tergantung selesainya pembahasan RUU ASN. "Kapan selesai dibahasnya, saya tidak tahu. Pokoknya buat saya sekarang masih Korpri," katanya dengan tersenyum. Terkait dengan penyaluran gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), ia menjelaskan, tidak lama lagi akan segera cair. "Tapi kalau pencairan gaji ke-13 di daerah, itu tergantung APBD daerahnya, jadi tidak sama," tuturnya.
Namun, Diah Anggraeni menjelaskan, pencairan gaji ke-13 di daerah tidak lama lagi. (Victor AS)
|
|