SIDANG Penasihat Hukum Minta Hakim Tolak Gugatan
Sabtu, 23 Juni 2012
JAKARTA (Suara Karya): Penggugat Ie Peng dinilai telah memutarbalikkan fakta-fakta dalam gugatannya terhadap Adi Gunawan (tergugat I) dan Kant Kamal (tergugat II) dari PT Anugerah Ultro Sejati (AUS) selaku perusahaan penyewa alat berat. Akibatnya, kedua tergugat seolah telah melakukan perbuatan melawan hukum, kenyataannya tidak sama sekali.
Penasihat hukum tergugat, Tomson Situmeang, menyatakan hal itu kepada wartawan di Jakarta, kemarin. Ia menilai gugatan penggugat tidak saja tak jelas tetapi juga kabur. Oleh karenanya, majelis hakim PN Jakarta Barat diminta agar menolak gugatan tersebut. "Gugatan tidak berdasar, karenanya harus ditolak," ujar Tomson di PN Jakarta Barat, kemarin.
Dalil-dalil yang diajukan oleh penggugat, kata Tomson, tidak benar dan tak dapat dibuktikan. Terbukti, saksi-saksi dalam persidangan pun tidak mendukung gugatan penggugat.
Dalil penggugat yang menyebutkan alat-alat berat milik tergugat tak beroperasi sejak 23 Juni s/d September 2011 sehingga penyewa (penggugat) mengalami kerugian Rp 2.828.250.000 sama sekali tak dapat dibuktikan. Fakta yang terungkap di persidangan ketika didengarkan keterangan saksi Ponco Sulistio selaku staf ahli dari United Tractors "mementahkan" dalil penggugat itu.
"Alat-alat berat yang disewa penggugat dilengkapi alat atau teknologi yang dapat memonitornya dari jarak jauh. Alat komtrax dan GPRS berfungsi untuk memastikan posisi unit alat berat di mana berada dan juga jam kerjanya. "Sampai September 2011 alat-alat berat yang disewa itu masih beroperasi," kata Ponco Sulistio sebagaimana ditirukan Tomson.
Dalil penggugat yang mengatakan Adi Gunawan bukanlah karyawan PT BKRA tidak benar pula adanya. Sesuai surat perjanjian kerja a/n Adi Gunawan tanggal 1 Oktober 2010, dan akta Notaris No 5 tentang Pendirian Perseroan Terbatas PT BKRA tanggal 21 Agustus 2010 yang dibuat oleh Notaris Syane Runtulalo, tergugat masih sah sebagai karyawan PT BKRA.
Pendapat penggugat lainnya yang mengatakan, tergugat Kant Kamal telah mengundurkan diri sebagai Direktur Utama PT BKRA adalah juga tidak benar dan mengada-ada. Karena pengunduran diri Kant Kamal belum sah secara hukum dan belum pernah diterima dan disetujui serta disahkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT BKRA. (Wilmar P)
|
|