Kamis, 20 Juni 2013
PolitikHukum & KriminalEkonomiBisnisMetropolitanNusantaraOlah RagaInternasionalHiburanOpiniHumor
  
Hukum 
Liputan Khusus
Wanita
Sehat
Otomotif
Teknotrend
Wisata
Budaya
Griya
Olah Raga
Games
Pentas
Konsultasi
KORUPSI
KPK Didesak Serius Ungkap
Kasus Nazaruddin
PERSIDANGAN CEBONGAN
Tiga Hakim Agung Memantau
PLEIDOI
Dua Terdakwa Suap
Menyesal Kenal Fathanah
KOMISI YUDISIAL
Momentum Perbaiki Hubungan dengan MA
PEMBUNUHAN NASRUDIN
Antasari Akan Laporkan RS Mayapada
PENCUCIAN UANG
Djoko Manipulasi Harga Beli Rumah
KASUS TPPU
KPK Periksa Sekjen DPR
Kilas Hukum
Saksi Korupsi Bank Jabar Diperiksa
SIDANG MK
Pro-Kontra Mewarnai Uji Materiil UU Dikti
KASUS LAPAS CEBONGAN
12 Anggota Kopassus
Dijerat Pasal Berlapis
KORUPSI
Kejaksaan Panggil Sejumlah Anggota DPRD
Kilas Hukum
Pemerkosa Anak Kandung Divonis 15 Tahun
arsip  
PEMILU LANGSUNG
Pilkada Ikut Menyuburkan Praktik Korupsi
Pelaku Kejahatan Dihukum Setimpal
Kilas Hukum
Bupati Bandung Barat Dipanggil Paksa
Industri Baja
Jepang Berencana
Balas Tindakan AS
arsip  
 
 
SIDANG
Penasihat Hukum Minta
Hakim Tolak Gugatan


Sabtu, 23 Juni 2012
JAKARTA (Suara Karya): Penggugat Ie Peng dinilai telah memutarbalikkan fakta-fakta dalam gugatannya terhadap Adi Gunawan (tergugat I) dan Kant Kamal (tergugat II) dari PT Anugerah Ultro Sejati (AUS) selaku perusahaan penyewa alat berat. Akibatnya, kedua tergugat seolah telah melakukan perbuatan melawan hukum, kenyataannya tidak sama sekali.

Penasihat hukum tergugat, Tomson Situmeang, menyatakan hal itu kepada wartawan di Jakarta, kemarin. Ia menilai gugatan penggugat tidak saja tak jelas tetapi juga kabur. Oleh karenanya, majelis hakim PN Jakarta Barat diminta agar menolak gugatan tersebut. "Gugatan tidak berdasar, karenanya harus ditolak," ujar Tomson di PN Jakarta Barat, kemarin.

Dalil-dalil yang diajukan oleh penggugat, kata Tomson, tidak benar dan tak dapat dibuktikan. Terbukti, saksi-saksi dalam persidangan pun tidak mendukung gugatan penggugat.

Dalil penggugat yang menyebutkan alat-alat berat milik tergugat tak beroperasi sejak 23 Juni s/d September 2011 sehingga penyewa (penggugat) mengalami kerugian Rp 2.828.250.000 sama sekali tak dapat dibuktikan. Fakta yang terungkap di persidangan ketika didengarkan keterangan saksi Ponco Sulistio selaku staf ahli dari United Tractors "mementahkan" dalil penggugat itu.

"Alat-alat berat yang disewa penggugat dilengkapi alat atau teknologi yang dapat memonitornya dari jarak jauh. Alat komtrax dan GPRS berfungsi untuk memastikan posisi unit alat berat di mana berada dan juga jam kerjanya. "Sampai September 2011 alat-alat berat yang disewa itu masih beroperasi," kata Ponco Sulistio sebagaimana ditirukan Tomson.

Dalil penggugat yang mengatakan Adi Gunawan bukanlah karyawan PT BKRA tidak benar pula adanya. Sesuai surat perjanjian kerja a/n Adi Gunawan tanggal 1 Oktober 2010, dan akta Notaris No 5 tentang Pendirian Perseroan Terbatas PT BKRA tanggal 21 Agustus 2010 yang dibuat oleh Notaris Syane Runtulalo, tergugat masih sah sebagai karyawan PT BKRA.

Pendapat penggugat lainnya yang mengatakan, tergugat Kant Kamal telah mengundurkan diri sebagai Direktur Utama PT BKRA adalah juga tidak benar dan mengada-ada. Karena pengunduran diri Kant Kamal belum sah secara hukum dan belum pernah diterima dan disetujui serta disahkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT BKRA. (Wilmar P)

Politik |  Hukum |  Ekonomi |  Metropolitan |  Nusantara |  Internasional |  Hiburan |  Humor |  Opini |  About Us

Copy Right ©2000 Suara Karya Online
Powered by Hanoman-i