Kamis, 23 Mei 2013
HARIAN UMUM SUARA KARYA
DITERBITKAN OLEH:
PT SUARA RAKYAT MEMBANGUN
SURAT IZIN: KEPUTUSAN MENPEN NOMOR
070/SK/MENPEN/SIUPP/A.7/1986,
TANGGAL 1 MARET 1986

Perintis:
Ali Moertopo, Soedjono Hoemardani, Sapardjo

Penasihat:
Aburizal Bakrie, M Jusuf Kalla,
Akbar Tandjung

Pemimpin Umum:
Airlangga Hartarto

Wakil Pemimpin Umum:
Lalu Mara Satriawangsa

Pemimpin Redaksi/
Penanggung Jawab:

Ricky Rachmadi

Wakil Pemimpin Redaksi:
Kodrat Wahyu Dewanto

Redaktur Pelaksana:
Djunaedi Tjunti Agus

Wakil Redaktur Pelaksana:
Asep Yayat, Victor A Simandjuntak

Dewan Redaksi:
Ricky Rachmadi (Ketua),
Kodrat Wahyu Dewanto,
Djunaedi Tjunti Agus,
Asep Yayat,
Victor A Simandjuntak

Kepala Badan Litbang dan
Pengembangan Usaha:

Tiara Tohir

Redaktur Senior:
Bambang Soesatyo

Redaktur:
Sabpri Piliang, AAGDWA Ariwangsa, Ami Herman,
B Pudja Rukmana, Dwi Putro Agus Asianto, Mohamad Guntur S,
Kentos Reza Artoko, Yudiarma, Jimmy Ratu Radjah

Wakil Redaktur:
Lerman Sipayung, Laksito Adi Darmono, Yon Parjiyono,
Syamsudin Walad, Abdul Choir, Agus Haryanto,
Andry Bey Rusmanto, Indra D Himrat,
Budi Seno P Santo, Rully Ariefandi

Staf Redaksi:
H Singgih Budi Setiawan, Nunun Nurbaiti, Tri Wahyuni, Devita Dahlia,
Wilmar Pasaribu, Hanif Sobari, Joko Sriyono,
Sadono Priyo, Silli Mela Novi, Syamsuri S, Wem Fauzi, Muhamad Kardeni,
Nefan Kristiono, Andira, Sugandi, Hedi Suryono, Tri Handayani,
Kartoyo DS, Bayu Legianto, Feber Sianturi

Kontributor:
Ashari Nasution, Markon Piliang (Jakarta), Agus Dinar (Bandung),
Wahyudi HR, Pudyo Saptono (Semarang), Bambang Sugiarto (Yogyakarta),
Endang Kusumastuti (Solo), Manahan Tampubolon (Medan), Adrizas (Pekanbaru),
Chairul Ishar Wisnu (Serang), Hedi Suhaedi (Sukabumi), Tarwono (Bogor),
Windrarto (Depok), Yacob Nauli (Sorong), Bonne Pukan (Kupang),
Darwis Kusi (Makassar), Dina Kristina (Bandar Lampung), Kusyana (Indramayu), Muhajir (Bekasi)

Tim Penyunting Bahasa:
Wahiduddin (Wakil Kepala Bagian)
Sonny Heru Kusumo (Staf)

Kabag Pracetak:
Kusyanto

Wakil Kabag Pracetak:
Budi Pitoyo

Staf Pracetak:
Sugiyo, Suharno Glinka,
Sugeng Pramono, Chotimah,
Pramuji, Chaliri CH,
Harno

Staf SK Online:
Ari Wibowo, Elma Efly, Atim

Pemimpin Perusahaan:
Rakhmat Junaedi

Wakil Pemimpin Perusahaan:
Ph Ateng Winarno

Pemasaran & Iklan:
Manaek Sinaga

Sirkulasi dan Distribusi:
St N Haryaka

Keuangan:
Chairul Wahid

Alamat Redaksi & Tata Usaha:
Jalan Bangka Raya No 2
Kebayoran Baru Jakarta 12720
Telp: 7191352 dan 7192656
Faksimil: 71790746

e-mail: redaksi@suarakarya-online.com
Bagian Iklan: Telp: 7182270/71
Faksimil: 7182271

Pengaduan Dan Permintaan Langganan:
Telp: 7192656 - 7191352

Tarif Iklan Koran:
Hitam Putih: Umum Rp 39.000,-
Duka Cita: dari Keluarga Rp 29.000,-
dari Perusahaan Rp 33.000,-
Khusus 1 kolom X 100 mm Rp 33.000,-(per mmk), Mini: Rp 33.000,-/baris
Warna: 1 warna spot harga Rp 41.000,-
2 warna spot harga Rp. 45.000,-
Separasi warna (full colour) Rp. 55.000,-
Halaman I Rp 125.000,- (per mmk).

Tarif iklan belum termasuk PPN 10 persen

Bank Mandiri Kebayoran Baru No 126-007 4000349.
Giro Pos No 12745.

ISSN 0215-3130

Isi diluar tanggung jawab Percetakan


ooOoo

" >

PolitikHukum & KriminalEkonomiBisnisMetropolitanNusantaraOlah RagaInternasionalHiburanOpiniHumor
  
Tajuk Rencana 
Liputan Khusus
Wanita
Sehat
Otomotif
Teknotrend
Wisata
Budaya
Griya
Olah Raga
Games
Pentas
Konsultasi
Menakar Kadar
Peserta Pemilu
Partai Agama Beban Agama
Partai Tak Harus Kotor
Presensi Wakil Rakyat
Menanti Eksekusi
Terpidana Narkoba
Waduk Pluit Milik Publik
Jerat Pajak
Pemburu Suap
Caleg Pembolos
Silakan Minggir
Budaya Malu
Kegagalan UN
Drama Penyitaan
Program Kompensasi
Pemidanaan Koruptor
arsip  
Hukum Orang yang
Patut Dihukum Terkait Kasus AF
Uang Rakyat
Dihambur-hamburkan!?
Semangat Harkitnas,
Semangat Menjaga
Kepentingan Nasional
Ayo Bangkit...
Tingkatkan Kualitas Produk Lokal
Benarkah LHI dan AF
Setali Tiga Uang?
Harga Pangan
Tak Kunjung Turun
arsip  
Rumors
Rumors
Rumors
Rumors
Rumors
Rumors
arsip  
Menakar Kadar
Peserta Pemilu
Partai Agama Beban Agama
Partai Tak Harus Kotor
Presensi Wakil Rakyat
Menanti Eksekusi
Terpidana Narkoba
Waduk Pluit Milik Publik
arsip  
 
 
Gedung Baru KPK
Kenapa Bikin Gusar?


Senin, 25 Juni 2012
Wacana aksi pengumpulan dana untuk membiayai pembangunan gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat dukungan banyak kalangan. Sejumlah pihak langsung berkomitmen memberi saweran.

Kenyataan itu melegakan: pertanda gerakan antikorupsi masih punya akar kuat di masyarakat. Pertanda KPK sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi tetap mendapat sokongan kuat publik.

Dengan itu, keengganan DPR memberi restu terhadap KPK membangun gedung baru tak beralasan membuat institusi tersebut menjadi loyo dan layu. Bahkan sebaliknya, KPK harus semakin garang dalam melaksanakan peran dan fungsi memberantas korupsi. Bukan saja karena kebutuhan akan gedung baru bisa tetap terpenuhi, melainkan terutama karena terbukti bahwa khalayak luas tetap berdiri di belakang mereka.

Keengganan DPR sendiri memberi restu terhadap KPK membangun gedung baru sungguh sulit dipahami. Seolah-olah proyek gedung baru itu sesuatu yang kurang urgen atau bahkan mubazir. Padahal KPK sudah berulang kali memaparkan bahwa kebutuhan akan gedung baru yang lebih representatif makin hari makin tak terhindarkan. Seiring kian banyaknya kasus yang harus mereka tangani, kebutuhan akan ruang yang lebih lapang pun menjadi demikian mendesak. KPK makin sulit bertahan di gedung seadanya seperti sekarang.

Kebutuhan akan gedung baru ini konon sudah diajukan KPK sejak tahun 2008 silam. Toh DPR tak kunjung memberikan restu, sehingga anggaran untuk pembangunan proyek itu pun tak bisa dialokasikan. DPR beralasan, KPK tidak perlu membangun gedung baru karena lembaga tersebut tidak bersifat permanen.

Memang, KPK adalah lembaga ad hoc alias hanya sementara. Kiprah KPK dibutuhkan semata untuk menjawab kegentingan menyangkut praktik korupsi. Manakala praktik korupsi di Indonesia ini sudah jauh mereda alias tidak lagi merupakan "kanker" yang menggerogoti kehidupan berbangsa dan bernegara, riwayat KPK pun harus diakhiri.

Tetapi status itu sama sekali tak bisa dijadikan dalih bahwa gedung baru KPK - yang bisa mewadahi seluruh aktivitas institusi tersebut dalam menjalankan peran dan fungsi konstitusionalnya - kelak menjadi mubazir. Dalih seperti itu sungguh mengada-ada.

Bagaimanapun, segala aset di tangan KPK adalah milik negara. Justru itu, manakala kelak keberadaan KPK sudah berakhir, aset-aset itu tentu dikembalikan kepada negara. Selanjutnya negara bisa memanfaatkan aset-aset itu untuk kepentingan lain. Jadi, sebagai aset negara, bagaimana mungkin gedung baru KPK bisa mubazir?

Karena itu, pernyataan bahwa gedung baru KPK merupakan proyek mubazir semata karena KPK merupakan institusi ad hoc jelas naif. Pernyataan seperti itu lebih terkesan menyembunyikan kegusaran menyangkut sepak - terjang KPK sendiri. Ya, gusar karena fasilitas gedung baru jelas membuat gerak langkah KPK sebagai institusi pemberangus korupsi niscaya bisa jauh lebih mengesankan lagi dibanding selama ini. ***

Politik |  Hukum |  Ekonomi |  Metropolitan |  Nusantara |  Internasional |  Hiburan |  Humor |  Opini |  About Us

Copy Right ©2000 Suara Karya Online
Powered by Hanoman-i