Pendidikan Bentuk Pribadi Mandiri
Senin, 25 Juni 2012
Di Indonesia, pendidikan memiliki visi yang jelas. Berdasarkan UUD 1945 bagian Pembukaan, maka dapat diketahui bahwa visi pendidikan Indonesia adalah dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Berdasarkan UU No.2/1989, pendidikan bertujuan untuk mewujudkan manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi luhur; memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Kemudian, berdasarkan UU No. 20/2003, pendidikan bertujuan untuk mewujudkan manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Pendidikan dipandang dari sudut UNESCO, maka akan mewujudkan 4 hal, learning to know, learning to do, learning to live together, dan puncaknya adalah learning to be.
Learning to know adalah suatu proses pembelajaran yang memungkinkan peserta didik menghayati dan akhirnya dapat merasakan dan dapat menerapkan cara memperoleh pengetahuan, suatu proses yang memungkinkan tertanamnya sikap ilmiah, yaitu sikap ingin tahu dan selanjutnya menimbulkan rasa mampu untuk selalu mencari jawaban atas masalah yang dihadapi secara ilmiah. Learning to do, tujuannya adalah lahirnya generasi muda yang dapat bekerja secara cerdas dengan memanfaatkan iptek.
Learning to live together, tujuan pendidikan tidak hanya sebatas membekali generasi muda untuk menguasai iptek dan kemampuan bekerja serta memecahkan masalah, melainkan kemampuan untuk hidup bersama dengan orang lain yang berbeda dengan penuh toleransi, pengertian, dan tanpa prasangka.
Learning to be; apabila ketiga pilar sebelumnya dapat diaplikasikan, maka efeknya adalah akan munculnya sosok manusia yang berkepribadian mantap dan mandiri. Manusia yang utuh yang memiliki kemantapan emosional dan intelektual, yang mengenal dirinya, yang dapat mengendalikan dirinya, yang konsisten dan yang memiliki rasa empati (tepo sliro), sesuai dengan UU No.2/1989.
Yang tak kalah penting adalah bahwasanya para pendiri negara RI bahkan sudah menempatkan pendidikan menjadi hal urgen bagi bangsa Indonesia. Dalam pasal 31 UUD 1945, para pendiri RI mencetuskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pengajaran. Selain itu, pemerintah berkewajiban untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran (pendidikan) nasional.
Demikianlah pentingnya pendidikan bagi sebuah bangsa. Pendidikan menjadi akar kemajuan peradaban bangsa. Oleh karena itu, ketika sebuah negara mengalami permasalahan atau ketidakberesan, garis terdepan yang mestinya harus dikoreksi adalah lini pendidikan. Wallohu'alam bisshowab.
Ika Feni Setiyaningrum
Mahasiswa FMIPA UNY
Karang Malang
Yogyakarta
|
|