Jumat, 24 Mei 2013
HARIAN UMUM SUARA KARYA
DITERBITKAN OLEH:
PT SUARA RAKYAT MEMBANGUN
SURAT IZIN: KEPUTUSAN MENPEN NOMOR
070/SK/MENPEN/SIUPP/A.7/1986,
TANGGAL 1 MARET 1986

Perintis:
Ali Moertopo, Soedjono Hoemardani, Sapardjo

Penasihat:
Aburizal Bakrie, M Jusuf Kalla,
Akbar Tandjung

Pemimpin Umum:
Airlangga Hartarto

Wakil Pemimpin Umum:
Lalu Mara Satriawangsa

Pemimpin Redaksi/
Penanggung Jawab:

Ricky Rachmadi

Wakil Pemimpin Redaksi:
Kodrat Wahyu Dewanto

Redaktur Pelaksana:
Djunaedi Tjunti Agus

Wakil Redaktur Pelaksana:
Asep Yayat, Victor A Simandjuntak

Dewan Redaksi:
Ricky Rachmadi (Ketua),
Kodrat Wahyu Dewanto,
Djunaedi Tjunti Agus,
Asep Yayat,
Victor A Simandjuntak

Kepala Badan Litbang dan
Pengembangan Usaha:

Tiara Tohir

Redaktur Senior:
Bambang Soesatyo

Redaktur:
Sabpri Piliang, AAGDWA Ariwangsa, Ami Herman,
B Pudja Rukmana, Dwi Putro Agus Asianto, Mohamad Guntur S,
Kentos Reza Artoko, Yudiarma, Jimmy Ratu Radjah

Wakil Redaktur:
Lerman Sipayung, Laksito Adi Darmono, Yon Parjiyono,
Syamsudin Walad, Abdul Choir, Agus Haryanto,
Andry Bey Rusmanto, Indra D Himrat,
Budi Seno P Santo, Rully Ariefandi

Staf Redaksi:
H Singgih Budi Setiawan, Nunun Nurbaiti, Tri Wahyuni, Devita Dahlia,
Wilmar Pasaribu, Hanif Sobari, Joko Sriyono,
Sadono Priyo, Silli Mela Novi, Syamsuri S, Wem Fauzi, Muhamad Kardeni,
Nefan Kristiono, Andira, Sugandi, Hedi Suryono, Tri Handayani,
Kartoyo DS, Bayu Legianto, Feber Sianturi

Kontributor:
Ashari Nasution, Markon Piliang (Jakarta), Agus Dinar (Bandung),
Wahyudi HR, Pudyo Saptono (Semarang), Bambang Sugiarto (Yogyakarta),
Endang Kusumastuti (Solo), Manahan Tampubolon (Medan), Adrizas (Pekanbaru),
Chairul Ishar Wisnu (Serang), Hedi Suhaedi (Sukabumi), Tarwono (Bogor),
Windrarto (Depok), Yacob Nauli (Sorong), Bonne Pukan (Kupang),
Darwis Kusi (Makassar), Dina Kristina (Bandar Lampung), Kusyana (Indramayu), Muhajir (Bekasi)

Tim Penyunting Bahasa:
Wahiduddin (Wakil Kepala Bagian)
Sonny Heru Kusumo (Staf)

Kabag Pracetak:
Kusyanto

Wakil Kabag Pracetak:
Budi Pitoyo

Staf Pracetak:
Sugiyo, Suharno Glinka,
Sugeng Pramono, Chotimah,
Pramuji, Chaliri CH,
Harno

Staf SK Online:
Ari Wibowo, Elma Efly, Atim

Pemimpin Perusahaan:
Rakhmat Junaedi

Wakil Pemimpin Perusahaan:
Ph Ateng Winarno

Pemasaran & Iklan:
Manaek Sinaga

Sirkulasi dan Distribusi:
St N Haryaka

Keuangan:
Chairul Wahid

Alamat Redaksi & Tata Usaha:
Jalan Bangka Raya No 2
Kebayoran Baru Jakarta 12720
Telp: 7191352 dan 7192656
Faksimil: 71790746

e-mail: redaksi@suarakarya-online.com
Bagian Iklan: Telp: 7182270/71
Faksimil: 7182271

Pengaduan Dan Permintaan Langganan:
Telp: 7192656 - 7191352

Tarif Iklan Koran:
Hitam Putih: Umum Rp 39.000,-
Duka Cita: dari Keluarga Rp 29.000,-
dari Perusahaan Rp 33.000,-
Khusus 1 kolom X 100 mm Rp 33.000,-(per mmk), Mini: Rp 33.000,-/baris
Warna: 1 warna spot harga Rp 41.000,-
2 warna spot harga Rp. 45.000,-
Separasi warna (full colour) Rp. 55.000,-
Halaman I Rp 125.000,- (per mmk).

Tarif iklan belum termasuk PPN 10 persen

Bank Mandiri Kebayoran Baru No 126-007 4000349.
Giro Pos No 12745.

ISSN 0215-3130

Isi diluar tanggung jawab Percetakan


ooOoo

" >

PolitikHukum & KriminalEkonomiBisnisMetropolitanNusantaraOlah RagaInternasionalHiburanOpiniHumor
  
Hukum 
Liputan Khusus
Wanita
Sehat
Otomotif
Teknotrend
Wisata
Budaya
Griya
Olah Raga
Games
Pentas
Konsultasi
KASUS SUAP
Berkas Luthfi Batal Dilimpahkan
PENCUCIAN UANG CENTURY
Tiga Terdakwa Dituntut 7 Tahun
Kilas Hukum
Direktur Master Steel Jadi Tersangka
TERORISME
Dua Terdakwa Dituntut
8 dan 5 Tahun Penjara
KORUPSI IM2
Kerugian Negara Dinilai Tak Pasti
UJI MATERI
Keputusan KPK Tetap Kolektif Kolegial
KASUS SUAP DAGING IMPOR
Sesmentan "Tunduk" kepada Luthfi
LEGISLASI
Empat RUU Perpanjang Usia Rezim
Kilas Hukum
Periksa Pimpinan Eks BPPN
SUAP PEGAWAI PAJAK
Saksi: Dua Tersangka
Memang "Anak Nakal"
PENYERANGAN LAPAS
12 Tersangka Segera Disidangkan
PENGADILAN TIPIKOR
MA Akui Kesulitan Dapatkan Hakim Ad Hoc
arsip  
PEMILU LANGSUNG
Pilkada Ikut Menyuburkan Praktik Korupsi
Pelaku Kejahatan Dihukum Setimpal
Kilas Hukum
Bupati Bandung Barat Dipanggil Paksa
Industri Baja
Jepang Berencana
Balas Tindakan AS
arsip  
 
 
PEMBERANTASAN KORUPSI
KPK Jangan Dipandang Ad Hoc


Uchok Sky Khadafi, Koordinator Investigasi
dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA)

Selasa, 26 Juni 2012

JAKARTA (Suara Karya): Institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jangan dilihat sebagai lembaga ad hoc (sementara) yang bisa sewaktu-waktu dibubarkan. Sebab, kegiatan pemberantasan korupsi harus dilakukan terus-menerus dan tidak bisa berhenti.

Hal itu disampaikan anggota DPR dari Fraksi Gerindra Martin Hutabarat, Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Uchok Sky Khadafi, Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin, dan Ketua Umum People Aspiration Centre (Peace) Ahmad Shahab kepada wartawan, di Jakarta, Senin (25/6).

Sementara itu, pimpinan DPR berjanji memfasilitasi penyelesaian polemik gedung baru untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) antara DPR dan komisi anti-korupsi tersebut. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPR Pramono Anung di gedung DPR, Jakarta, Senin (25/6).

Pro dan kontra soal ditolaknya pengajuan anggaran untuk gedung KPK oleh DPR, tampak kian meruncing. Sejumlah pihak menuding, DPR tengah berupaya mengganjal eksistensi KPK yang tengah gencar-gencarnya membongkar kasus dugaan korupsi besar. Meski demikian, Komisi III DPR tetap pada pendiriannya untuk menolak ajuan anggaran tersebut.

Pramono berharap setelah difasilitasi, polemik tentang gedung baru KPK segera berakhir. Begitu juga dengan ketegangan antara Komisi III DPR dan pimpinan KPK tentang hal yang sama.

Menanggapi pernyataan itu, anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari mengatakan bahwa Komisi III akan segera menggelar rapat internal guna merespons dan menyikapi permintaan pimpinan KPK agar Komisi III segera mencabut tanda bintang anggaran pembangunan gedung baru KPK dan mendukung pembangunan gedung baru KPK.

"Komisi III perlu menyikapi masalah ini karena pada prinsipnya, DPR tidak ada niat mencegah dan menghalang-halangi kebutuhan kantor bagi KPK," ujar anggota Fraksi PDI Perjuangan itu.

Martin Hutabarat mengatakan, pihaknya kembali akan menggelar rapat kerja dengan KPK untuk membahas masalah tersebut.

Dia menyadari bahwa KPK merupakan lembaga yang bersifat sementara alias ad hoc, namun status tersebut tidak tepat dijadikan alasan untuk menolak menyetujui anggaran pembangunan, sebab keberadaan KPK masih sangat diperlukan.

"Alasan bahwa KPK hanya lembaga ad hoc sehingga suatu waktu akan dibubarkan, bukanlah alasan yang cerdas. Siapa pun harus menyadari bahwa korupsi makin meluas dan mengkhawatirkan, tidak realistis membayangkan KPK akan bubar 15 sampai 20 tahun yang akan datang," ujarnya menambahkan.

Shahab menilai, DPR sudah salah kaprah dalam memandang KPK sebagai lembaga ad hoc. Meski lembaga yang bersifat sementara, namun KPK saat ini adalah lembaga yang paling dipercaya dalam hal pemberantasan korupsi, ketimbang kepolisian dan kejaksaan.

"Kalau beralasan untuk penghematan anggaran, saya rasa itu sebuah pemikiran yang terbaik. Karena, kalau DPR menyetujui itu, pemberantasan korupsi akan berjalan lebih baik, dan justru KPK dapat mengembalikan aset-aset negara yang telah dikorupsi. Itu yang harusnya dipikirkan oleh DPR," ujar Shahab.

Menurut dia, sikap DPR seperti itu menunjukkan sebuah arogansi untuk mengebiri lembaga antikorupsi tersebut. Jika sikap seperti ini terus ditunjukkan DPR, menurutnya, bukan mustahil publik akan makin marah, sekaligus makin menghilangkan kepercayaan terhadap lembaga legislatif itu.

"Mungkin tidak disadari oleh anggota DPR. Dengan sikap menolak itu, justru mempermalukan dirinya sendiri, dan jika penggalangan dana masyarakat terus dilakukan, maka hal ini adalah sebuah penghinaan terhadap lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU. Harusnya DPR malu menyaksikan itu. Padahal, mereka sendiri sering memboroskan keuangan negara dengan melakukan kunjungan ke berbagai negara yang pertanggungjawabannya tidak jelas," ujarnya.

Namun, Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat I Gede Pasek Suardika meminta pimpinan KPK berhenti memaksa DPR menyetujui permintaan pengadaan gedung kantor yang baru.

"Nanti dipelajari dulu, tetapi tidak boleh maksa-maksa. Tidak ada satu pun komisi yang ingin menjatuhkan mitranya, tetapi harus mengikuti prosedur pembahasan usulan anggaran proyek sesuai mekanisme yang berlaku di DPR. Selain itu, dalam menyikapi persoalan ini, jangan kemudian nuansa LSM (lembaga swadaya masyarakat) lebih dominan. Saya hanya berharap, ini anggaran antarlembaga negara, mari kita duduk yang sehat," ujar Pasek.

Menurut dia, belum disetujuinya anggaran untuk proyek gedung baru itu karena Komisi III masih melakukan pembahasan. Sebab, selain KPK, mitra kerja yang lain, seperti BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme), juga membutuhkan gedung baru.

Pasek mengatakan, KPK jangan meminta sesuatu yang bersifat spesial, karena persoalan itu diperlukan pembahasan menyangkut mekanisme dan tata tertib yang berlaku di DPR. "Jangan minta spesial. Semua ada forumnya. Semua ada tatibnya. Tetapi, urusan mau ambil pungutan dari masyarakat, bukan di sini tempatnya," ujar Pasek.

Sementara itu, Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Uchok Sky Khadafi mengatakan, dengan dihambatnya pembangunan gedung KPK ini, memperlihatkan bahwa Komisi III DPR tidak menginginkan kinerja KPK meningkat dalam pemberantasan Korupsi.

"Karena itu, kami dari Seknas Fitra meminta Komisi III DPR tidak melakukan blokir terhadap pembangunan gedung KPK," ujar Uchok.

Menurut Uchok, sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 2011 tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat tahun anggaran 2012, total nilai anggaran untuk pengadaan gedung baru KPK adalah sebesar Rp 70,7 miliar.

Alokasi anggaran tersebut, menurut dia, diarahkan untuk pengadaan gedung baru KPK dengan rincian; pembebasan tanah sebesar Rp 9,7 miliar (Rp 9.785.025.000) dan pekerjaan pembangunan gedung KPK sebesar Rp 61 miliar (Rp 61.092.888.000).

Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin juga menyayangkan sikap Komisi III DPR. Ia mendesak Komisi III menyetujui pengadaan gedung baru KPK. Jangan sampai rakyat bahu-membahu untuk pembangunan gedung baru KPK, yang sebenarnya merupakan tanggung jawab bersama DPR dan pemerintah.

Sementara itu, KPK mengapresiasi antusiasme masyarakat yang ingin menyumbangkan dana untuk membangun gedung baru lembaga itu. Namun, KPK tidak akan mengelola pengumpulannya dan akan diserahkan kepada sebuah lembaga yang independen. Hal tersebut, diungkapkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

Menurut Bambang, pengumpulan donasi itu agar terjaga akuntabilitas, independensi, dan untuk menghindarkan dari praktik tindak pidana pencucian uang.

"Donasi itu akan lebih baik jika dikelola lembaga independen dan akuntabilitasnya terjaga," kata Bambang. (Sugandi/Nefan Kristiono)

Politik |  Hukum |  Ekonomi |  Metropolitan |  Nusantara |  Internasional |  Hiburan |  Humor |  Opini |  About Us

Copy Right ©2000 Suara Karya Online
Powered by Hanoman-i