Sabtu, 25 Mei 2013
HARIAN UMUM SUARA KARYA
DITERBITKAN OLEH:
PT SUARA RAKYAT MEMBANGUN
SURAT IZIN: KEPUTUSAN MENPEN NOMOR
070/SK/MENPEN/SIUPP/A.7/1986,
TANGGAL 1 MARET 1986

Perintis:
Ali Moertopo, Soedjono Hoemardani, Sapardjo

Penasihat:
Aburizal Bakrie, M Jusuf Kalla,
Akbar Tandjung

Pemimpin Umum:
Airlangga Hartarto

Wakil Pemimpin Umum:
Lalu Mara Satriawangsa

Pemimpin Redaksi/
Penanggung Jawab:

Ricky Rachmadi

Wakil Pemimpin Redaksi:
Kodrat Wahyu Dewanto

Redaktur Pelaksana:
Djunaedi Tjunti Agus

Wakil Redaktur Pelaksana:
Asep Yayat, Victor A Simandjuntak

Dewan Redaksi:
Ricky Rachmadi (Ketua),
Kodrat Wahyu Dewanto,
Djunaedi Tjunti Agus,
Asep Yayat,
Victor A Simandjuntak

Kepala Badan Litbang dan
Pengembangan Usaha:

Tiara Tohir

Redaktur Senior:
Bambang Soesatyo

Redaktur:
Sabpri Piliang, AAGDWA Ariwangsa, Ami Herman,
B Pudja Rukmana, Dwi Putro Agus Asianto, Mohamad Guntur S,
Kentos Reza Artoko, Yudiarma, Jimmy Ratu Radjah

Wakil Redaktur:
Lerman Sipayung, Laksito Adi Darmono, Yon Parjiyono,
Syamsudin Walad, Abdul Choir, Agus Haryanto,
Andry Bey Rusmanto, Indra D Himrat,
Budi Seno P Santo, Rully Ariefandi

Staf Redaksi:
H Singgih Budi Setiawan, Nunun Nurbaiti, Tri Wahyuni, Devita Dahlia,
Wilmar Pasaribu, Hanif Sobari, Joko Sriyono,
Sadono Priyo, Silli Mela Novi, Syamsuri S, Wem Fauzi, Muhamad Kardeni,
Nefan Kristiono, Andira, Sugandi, Hedi Suryono, Tri Handayani,
Kartoyo DS, Bayu Legianto, Feber Sianturi

Kontributor:
Ashari Nasution, Markon Piliang (Jakarta), Agus Dinar (Bandung),
Wahyudi HR, Pudyo Saptono (Semarang), Bambang Sugiarto (Yogyakarta),
Endang Kusumastuti (Solo), Manahan Tampubolon (Medan), Adrizas (Pekanbaru),
Chairul Ishar Wisnu (Serang), Hedi Suhaedi (Sukabumi), Tarwono (Bogor),
Windrarto (Depok), Yacob Nauli (Sorong), Bonne Pukan (Kupang),
Darwis Kusi (Makassar), Dina Kristina (Bandar Lampung), Kusyana (Indramayu), Muhajir (Bekasi)

Tim Penyunting Bahasa:
Wahiduddin (Wakil Kepala Bagian)
Sonny Heru Kusumo (Staf)

Kabag Pracetak:
Kusyanto

Wakil Kabag Pracetak:
Budi Pitoyo

Staf Pracetak:
Sugiyo, Suharno Glinka,
Sugeng Pramono, Chotimah,
Pramuji, Chaliri CH,
Harno

Staf SK Online:
Ari Wibowo, Elma Efly, Atim

Pemimpin Perusahaan:
Rakhmat Junaedi

Wakil Pemimpin Perusahaan:
Ph Ateng Winarno

Pemasaran & Iklan:
Manaek Sinaga

Sirkulasi dan Distribusi:
St N Haryaka

Keuangan:
Chairul Wahid

Alamat Redaksi & Tata Usaha:
Jalan Bangka Raya No 2
Kebayoran Baru Jakarta 12720
Telp: 7191352 dan 7192656
Faksimil: 71790746

e-mail: redaksi@suarakarya-online.com
Bagian Iklan: Telp: 7182270/71
Faksimil: 7182271

Pengaduan Dan Permintaan Langganan:
Telp: 7192656 - 7191352

Tarif Iklan Koran:
Hitam Putih: Umum Rp 39.000,-
Duka Cita: dari Keluarga Rp 29.000,-
dari Perusahaan Rp 33.000,-
Khusus 1 kolom X 100 mm Rp 33.000,-(per mmk), Mini: Rp 33.000,-/baris
Warna: 1 warna spot harga Rp 41.000,-
2 warna spot harga Rp. 45.000,-
Separasi warna (full colour) Rp. 55.000,-
Halaman I Rp 125.000,- (per mmk).

Tarif iklan belum termasuk PPN 10 persen

Bank Mandiri Kebayoran Baru No 126-007 4000349.
Giro Pos No 12745.

ISSN 0215-3130

Isi diluar tanggung jawab Percetakan


ooOoo

" >

PolitikHukum & KriminalEkonomiBisnisMetropolitanNusantaraOlah RagaInternasionalHiburanOpiniHumor
  
Hukum 
Liputan Khusus
Wanita
Sehat
Otomotif
Teknotrend
Wisata
Budaya
Griya
Olah Raga
Games
Pentas
Konsultasi
KASUS SUAP
Berkas Luthfi Batal Dilimpahkan
PENCUCIAN UANG CENTURY
Tiga Terdakwa Dituntut 7 Tahun
Kilas Hukum
Direktur Master Steel Jadi Tersangka
TERORISME
Dua Terdakwa Dituntut
8 dan 5 Tahun Penjara
KORUPSI IM2
Kerugian Negara Dinilai Tak Pasti
UJI MATERI
Keputusan KPK Tetap Kolektif Kolegial
KASUS SUAP DAGING IMPOR
Sesmentan "Tunduk" kepada Luthfi
LEGISLASI
Empat RUU Perpanjang Usia Rezim
Kilas Hukum
Periksa Pimpinan Eks BPPN
SUAP PEGAWAI PAJAK
Saksi: Dua Tersangka
Memang "Anak Nakal"
PENYERANGAN LAPAS
12 Tersangka Segera Disidangkan
PENGADILAN TIPIKOR
MA Akui Kesulitan Dapatkan Hakim Ad Hoc
arsip  
PEMILU LANGSUNG
Pilkada Ikut Menyuburkan Praktik Korupsi
Pelaku Kejahatan Dihukum Setimpal
Kilas Hukum
Bupati Bandung Barat Dipanggil Paksa
Industri Baja
Jepang Berencana
Balas Tindakan AS
arsip  
 
 
PUTUSAN KASASI
Jaksa Cirus Tetap Dihukum 5 Tahun


Selasa, 26 Juni 2012
JAKARTA (Suara Karya): Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari jaksa nonaktif Cirus Sinaga yang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara Gayus H Tambunan.

Putusan itu ditetapkan majelis kasasi yang diketuai Djoko Sarwoko dan anggota Krisna Harahap dan Abdul Latif, Senin. "Pertimbangan majelis kasasi seperti pertimbangan majelis hakim tingkat pertama, "kata Djoko Sarwoko saat dihubungi wartawan di Jakarta.

Dengan ditolaknya permohonan kasasi ini, Cirus tetap dihukum lima tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.

Menurut Djoko, pihaknya tidak bisa memperberat hukuman Cirus karena dakwaan yang dikenakan oleh jaksa bersifat alternatif.

"Kalau melihat akibat perbuatan yang begitu merusak beberapa organisasi penegak hukum, itu seharusnya (dakwaannya) kumulatif, sehingga hakim tidak ada pilihan," ungkap Djoko.

Majelis hakim menyatakan Cirus terbukti merekayasa pasal untuk Gayus Tambunan dengan sengaja memasukkan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Cirus dengan hukuman penjara lima tahun ditambah denda Rp 150 juta karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan merintangi secara tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara korupsi Gayus H Tambunan di pengadilan.

Berdasarkan fakta persidangan, Cirus selaku jaksa peneliti perkara Gayus H Tambunan terbukti menghilangkan pasal korupsi dan mengarahkan perkara Gayus ke pidana umum penggelapan uang.

Atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta ini, Cirus mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyatakan jaksa nonaktif Cirus Sinaga bersalah.

Sementara itu mantan Bupati Nunukan, Kalimantan Timur, Abdul Hafid Achmad, dijatuhi vonis dua tahun dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Samarinda, Senin.

Putusan dalam sidang pembacaan vonis kasus korupsi itu jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni enam tahun dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.

Menyikapi vonis itu, Abdul Hafid Achmad yang menjabat Bupati Nunukan selama dua periode yakni mulai 2001-2011 itu langsung menyatakan banding, sedangkan sementara JPU mengaku pikir-pikir atas putusan majelis Hakim Tipikor tersebut.

Majelis Hakim yang diketuai Casmaya dengan hakim anggota Poster Sitorus dan Rajali menilai, Abdul Hafid Achmad selaku ketua panitia pembebasan lahan untuk ruang terbuka hijau seluas 62 hektare di Sei Jepun, Kecamatan Nunukan Selatan yang mengakibatkan kerugian negara Rp 7,06 miliar pada 2004 itu tidak terbukti melakukan tindak pidana melawan hukum sesuai dakwaan JPU.

Namun, majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda menilai terdakwa dianggap turut serta melakukan tindak pidana seperti yang diatur pada Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Hal yang dianggap memberatkan, terdakwa sebagai ketua panitia pembebasan lahan dinilai tidak melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya serta tindakannya bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa dinilai tidak ikut menikmati hasil dari kerugian negara tersebut, berkelakuan baik selama persidangan, memiliki tanggung jawab serta sebagai bupati yang telah berjasa pada pembangunan di Kabupaten Nunukan.

Ditemui setelah sidang pembacaan vonis, Abdul Hafid Achmad mengaku tidak pernah menandatangani berita acara serta mencampuri keuangan untuk pembebasan lahan tersebut.

"Saya tidak pernah menandatangani berita acara dan mencampuri keuangan seperti yang dibacakan majelis hakim. Kewenangan keuangan itu menjadi tanggung jawab kuasa pengguna anggaran (KPA) dan saya tidak boleh mencampurinya. Jadi, putusan ini jelas telah menzalimi saya, sehingga saya banding," ungkap Abdul Hafid Achmad.

Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk ruang terbuka hijau seluas 62 hektare itu telah memvonis tiga orang yakni wakil ketua panitia pengadaan Darmin Djemadil yang juga menjabat sebagai Ketua BPN dengan vonis dua tahun enam bulan penjara.

Selain itu, Lurah Nunukan Selatan, Arifuddin serta mantan Bendahara Pembayaran Setkab Nunukan, Simon Sili, yang masing-masing dijatuhi hukuman dua tahun penjara. (Lerman Sipayung/Ant)

Politik |  Hukum |  Ekonomi |  Metropolitan |  Nusantara |  Internasional |  Hiburan |  Humor |  Opini |  About Us

Copy Right ©2000 Suara Karya Online
Powered by Hanoman-i