Rabu, 19 Juni 2013
PolitikHukum & KriminalEkonomiBisnisMetropolitanNusantaraOlah RagaInternasionalHiburanOpiniHumor
  
Hukum 
Liputan Khusus
Wanita
Sehat
Otomotif
Teknotrend
Wisata
Budaya
Griya
Olah Raga
Games
Pentas
Konsultasi
PENCUCIAN UANG
Djoko Manipulasi Harga Beli Rumah
KASUS TPPU
KPK Periksa Sekjen DPR
Kilas Hukum
Saksi Korupsi Bank Jabar Diperiksa
SIDANG MK
Pro-Kontra Mewarnai Uji Materiil UU Dikti
KASUS LAPAS CEBONGAN
12 Anggota Kopassus
Dijerat Pasal Berlapis
KORUPSI
Kejaksaan Panggil Sejumlah Anggota DPRD
Kilas Hukum
Pemerkosa Anak Kandung Divonis 15 Tahun
KASUS CEBONGAN
LPSK: Tidak Semua Saksi Siap ke Pengadilan Militer
BBM ILEGAL
Segera Limpahkan ke Kejati DKI
PEMBERANTASAN KORUPSI
Jangan Hanya Mengandalkan KPK
USIA PENSIUN HAKIM
KY Mendukung Usul Komisi III DPR
SUAP DAGING IMPOR
Luthfi Hasan Diadili Pekan Depan
arsip  
PEMILU LANGSUNG
Pilkada Ikut Menyuburkan Praktik Korupsi
Pelaku Kejahatan Dihukum Setimpal
Kilas Hukum
Bupati Bandung Barat Dipanggil Paksa
Industri Baja
Jepang Berencana
Balas Tindakan AS
arsip  
 
 
PEMBEBASAN KORUPTOR
Wakil Ketua PN Dukung
Pencabutan SK Lilik Nuraini


Rabu, 27 Juni 2012
SEMARANG (Suara Karya: Wakil Ketua Pengadilan Negeri Semarang Ifa Sudewi mendukung Mahkamah Agung yang mencabut surat keputusan (SK) sebagai hakim tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang atas nama Lilik Nuraini yang telah membebaskan sejumlah koruptor.

"Jika benar SK sebagai hakim tipikor Ibu Lilik dicabut oleh MA, hal itu berarti yang bersangkutan memang terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebagai hakim, dan saya sepakat dengan keputusan tersebut," kata Ifa di Semarang, Selasa.

Menurut dia, pencabutan SK sebagai hakim tipikor salah seorang rekannya tersebut dapat menjadi pelajaran berharga bagi hakim-hakim yang lain, termasuk dirinya, dalam menjalankan tugas sebagai hakim di pengadilan negeri maupun pengadilan tipikor.

"Kami harus lebih berhati-hati dan meningkatkan kepekaan sebagai seorang hakim dalam mengambil keputusan suatu perkara yang ditangani," ujarnya.

Saat ditanya apakah pencopotan Lilik Nuraini akan menghambat kinerja Pengadilan Tipikor Semarang dalam penanganan sejumlah perkara korupsi yang dilimpahkan kejaksaan, Ifa mengaku bahwa hal tersebut tidak terganggu.

"Di Pengadilan Tipikor Semarang ada delapan hakim 'ad hoc' dan hakim karier sehingga saya rasa masih mampu menyidangkan perkara-perkara korupsi," katanya.

Ia mengatakan, pada tahun 2011 Pengadilan Tipikor Semarang telah menangani 111 perkara korupsi, sedangkan pada Januari hingga Juni 2012 telah ada 76 perkara korupsi yang disidangkan.

Menurut dia, selain pelanggaran kode etik hakim, adanya koruptor yang divonis bebas oleh majelis hakim itu juga disebabkan lemahnya dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum.

"Dakwaan terhadap seorang terdakwa kasus korupsi sering tidak jelas apakah termasuk tindak pidana penggelapan yang merupakan pidana umum atau termasuk tindak pidana korupsi," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Muda Pidana Khusus MA, Djoko Sarwoko, di Jakarta, Senin (25/6), menyatakan bahwa SK atas nama Lilik Nuraini sebagai hakim Pengadilan Tipikor Semarang dicabut oleh MA karena yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran etika terkait dengan sejumlah perkara korupsi yang ditangani.

Selanjutnya, Lilik akan bertugas di Pengadilan Negeri Tondano, Sulawesi Utara, namun pemindahtugasan yang bersangkutan bisa saja dikaji ulang jika hasil pemeriksaan atas pengambilan vonis bebas sejumlah koruptor ditemukan bukti baru.

Enam koruptor yang dibebaskan oleh hakim Lilik Nuraini selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang tersebut adalah terdakwa korupsi ganti rugi tanah pembangunan Jalan Tol Semarang-Solo di Desa Jatirunggo, Agus Soekmaniharto, terdakwa kasus pembobolan Bank Jateng, Yanuelva Etliana, terdakwa kasus suap terhadap mantan Bupati Kendal Hendy Boedoro, Suyatno.

Selain itu, terdakwa kasus korupsi kas daerah Kabupaten Sragen, Untung Wiyono, terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan alat pemancar fiktif Radio Republik Indonesia di Purwokerto, Teguh Tri Murdiono, dan terdakwa perkara korupsi serta suap terhadap dua pejabat di Kabupaten Kendal terkait dengan proyek pembangunan Stadion Utama Bahurekso dan SMA Brangsong pada 2004, Heru Djatmiko.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansur, Senin lalu, mengatakan, rekomendasi Komisi Yudisial (KY) terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim oleh empat hakim Tipikor Semarang masih dalam proses di Badan Pengawasan MA.

Menurut Ridwan, Badan Pengawasan MA saat ini telah menurunkan tim ke Semarang untuk melakukan pemeriksaan. "Akan dilakukan pengawasan, hasilnya nanti akan saya sampaikan," katanya.

Ridwan juga mengatakan MA akan lebih memperhatikan temuan-temuan berdasarkan laporan dari masyarakat baik laporan dari KY maupun MA sendiri.

Dia menegaskan bahwa Ketua MA Hatta Ali memiliki latar belakang sebagai ketua muda pengawasan, sehingga akan lebih keras terhadap hal-hal yang sifatnya berkaitan dengan pelanggaran pedoman perilaku hakim.

Terkait hakim yang sudah mendapatkan promosi, kata Ridwan, MA bisa membatalkan keputusan jika ditemukan adanya pelanggaran. (Lerman Sipayung/Ant)

Politik |  Hukum |  Ekonomi |  Metropolitan |  Nusantara |  Internasional |  Hiburan |  Humor |  Opini |  About Us

Copy Right ©2000 Suara Karya Online
Powered by Hanoman-i