Kerukunan Beragama Oleh Bahrul Hayat PhD Sekjen Kementerian Agama
Jumat, 29 Juni 2012
Kerukunan beragama merupakan pilar kesatuan bangsa, sehingga menjadi salah satu tujuan pembangunan nasional yang diarahkan dalam tiga bentuk. Ketiganya yakni kerukunan internal umat beragama, kerukunan antarumat beragama, dan kerukunan antarumat beragama dengan pemerinatah.
Salah satu prasyarat masyarakat modern yang demokratis adalah penghargaan yang tinggi pada kemajemukan (pluralitas). Kerukunan antarumat beragama adalah sebuah keniscayaan (conditio sine quanon), sebagai suatu kondisi sosial ketika semua golongan bisa hidup bersama dalam harmoni.
Wajar, dalam berbagai kesempatan, Menteri Agama Suryadharma Ali dengan bangga mengklaim fakta bahwa RI adalah negara dengan toleransi tertinggi di dunia. Dalam hal ini, kaum minoritas diperlakukan sama dengan mayoritas. Kehadiran Menteri Agama, presiden, wapres, dan pejabat tinggi negara lainnya dalam setiap perayaan hari besar keagamaan di Indonesia adalah indikatornya.
Elite pemerintah turut merayakan momen religius umat Islam, Kristen dan Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu yang biasa ditetapkan sebagai libur nasional. Tak ada negara lain di belahan dunia ini yang menerapkan tradisi tersebut. Dan, yang paling aktual adalah toleransi antarumat beragama yang ditunjukkan masyarakat Kota Ambon, Maluku, yang selama ini kerap diidentikkan dengan daerah konflik.
Harmoni dalam perbedaan keyakinan menyatu oleh kearifan lokal dengan semangat persaudaraan pela gandong. Ini menjadi perekat perdamaian lintas agama di Tanah Seribu Pulau itu. Umat Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu bahu-membahu bersama umat Islam menyukseskan MTQ Nasional XXIV (8-15 Juni 2012).
Bahkan, event yang disertai pemancangan Monumen Gong Perdamaian Dunia itu mengundang perhatian internasional. Pada Agustus mendatang, sekitar 15 delegasi Uni Eropa akan berkunjung ke Kementerian Agama. Mereka tertarik pada pluralitas yang harmonis di negeri ini.
Kemenag mengintensifkan kegiatan dialog lintas agama (interfaith dialogue). Kerukunan beragama kini menjadi isu global di mana setiap langkah dan kebijakan suatu negara menjadi perhatian masyarakat dunia. Karena itu, pemerintah berkontribusi dalam forum tersebut untuk bertukar pengalaman dengan negara-negara sahabat. Melalui Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), majelis-majelis agama, pemuka agama, dan tokoh masyarakat, maka kerukunan umat beragama sesungguhnya adalah tanggung jawab bersama pemerintah dan masyarakat.
Salah satu implementasinya adalah Regional Interfaith Dialoque (RID) yang diselenggarakan di Semarang, Maret lalu. Ini merupakan dialog yang keenam kali setelah sebelumnya digelar di beberapa negara. Forum itu diharapkan bisa mewujudkan kesepakatan, kesepahaman, dan cita-cita bersama, yakni menciptakan masyarakat yang aman, rukun, damai, dan harmonis di wilayah masing-masing. Pertemuan itu menghasilkan rekomendasi Semarang Plan of Action (SPA) yang meliputi lima aspek: pemimpin kelompok-kelompok agama, masyarakat sipil, pemuda, pendidikan, serta media dan komunikasi.
Kerja sama luar negeri untuk mengharumkan citra Indonesia dilakukan dengan mengembangkan dialog lintas umat dan agama. Dalam kurun 4-5 tahun ini, pemerintah melalui Kemenag dan Kemenlu sudah melakukan kerja sama bilateral dengan 20 negara, sehingga terbentuk forum regional Asia-Pasifik dan Asia-Eropa.
Sesuai amanat Pembukaan UUD 1945, interfaith dialog ditujukan untuk membangun perdamainan universal. Kita menginginkan forum itu membuka mata dunia tentang Islam di Indonesia yang rahmatan li al-'alamin. Karena itu, mari kita bersama-sama membangun dan membumikan kerukunan beragama. ***
|
|