TRANSPORTASI UMUM Sopir Dilarang Merokok di Dalam Angkutan
Kamis, 5 Juli 2012
JAKARTA (Suara Karya): Sopir dan kondektur angkutan umum di Kota DKI Jakarta bakal dikenai sanksi keras jika mereka kedapatan merokok di dalam angkutan umum.
Langkah ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, antara lain Jakarta Tobacco Control Support Center (TCSC). Sebab, sopir dan kondektur memang seharusnya melindungi penumpang, termasuk dari gangguan asap rokok.
Direktur TCSC Dr Alex Papilaya di Jakarta kemarin menegaskan dukungan terhadap larangan yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta itu. Asap rokok sangat berbahaya bagi penumpang atau pengguna jasa angkutan umum.
"Sudah seharusnya aturan tersebut dijalankan. Sebagai penjual jasa, sopir dan kondektur seharusnya memberikan perlindungan kepada penumpangnya, termasuk dari bahaya asap rokok. Kalau ada penumpang yang merokok, sopir harus tegas melarangnya," kata Alex Papilaya.
Angkutan umum merupakan salah satu kawasan yang masuk dalam Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Jadi, sudah seharusnya razia bagi pelanggar larangan merokok ini terus dilakukan.
Apalagi, menurut Alex Papilaya, angkutan umum seperti metromini memiliki ruang terbatas sehingga sangat berbahaya apabila ada penumpang yang merokok.
"Penumpang lain otomatis akan menjadi perokok pasif. Perokok pasif tiga kali lebih tinggi risikonya dari perokok aktif," ujar Alex Papilaya.
Namun, ia mengingatkan agar jajaran terkait di Pemprov DKI Jakarta konsisten menegakkan larangan merokok di dalam angkutan umum. "Jangan hanya hangat di awal, tapi harus terus dilakukan," katanya.
Dari operasi yang dilakukan jajaran Pemprov DKI, memang Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, belum sepenuhnya dipatuhi awak angkutan umum.
Terbukti, Selasa (3/7) lalu, saat digelar razia rokok di Terminal Senen, Jakarta Pusat, yang menjadi kawasan dilarang merokok (KDM) sebanyak 44 awak angkutan umum kedapatan tengah asyik merokok.
"Para sopir dan kondektur yang berhasil dijaring ini karena mereka merokok di dalam terminal dan angkutan umum yang mereka kendarai. Itu tidak boleh dilakukan karena melanggar aturan yang sudah ditetapkan," kata Ridwan Panjaitan, Kepala Bidang Penegakan Hukum Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLHD) DKI Jakarta, Selasa (3/7).
Ia menyebutkan, sesuai Pergub 75 Tahun 2005 telah ditetapkan kawasan bebas asap rokok seperti tempat umum, sarana kesehatan, tempat kerja, tempat belajar-mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, dan angkutan umum.
Karena itu, mereka yang terjaring, menurut Ridwan, langsung dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) dan diberikan peringatan. Jika kembali diulangi, pihaknya berjanji akan memberikan peringatan kedua. Namun, jika peringatan kedua masih dilanggar, pihaknya akan memberi sanksi lebih tegas berupa pencabutan izin trayek atau pencabutan izin usaha.
Tanpa sanksi tegas, dipastikan pergub terkait larangan merokok itu akan dianggap sepele saja. Larangan itu seharusnya dilakukan dengan tegas di berbagai gedung.
Pasalnya, sampai akhir Mei 2012 lalu, dari pengawasan terhadap ratusan gedung di DKI, hasilnya diketahui sebanyak 246 gedung masih belum bebas asap rokok.
"Ke-246 gedung itu sudah kami beri surat peringatan. Pengelola gedung wajib menindaklanjuti dengan melakukan perbaikan dan mengirimkan laporan perbaikan pada BPLHD DKI Jakarta," ujar Ridwan Panjaitan, akhir Mei 2012 lalu. (Dwi Putro AA)
|
|