Jumat, 24 Mei 2013
HARIAN UMUM SUARA KARYA
DITERBITKAN OLEH:
PT SUARA RAKYAT MEMBANGUN
SURAT IZIN: KEPUTUSAN MENPEN NOMOR
070/SK/MENPEN/SIUPP/A.7/1986,
TANGGAL 1 MARET 1986

Perintis:
Ali Moertopo, Soedjono Hoemardani, Sapardjo

Penasihat:
Aburizal Bakrie, M Jusuf Kalla,
Akbar Tandjung

Pemimpin Umum:
Airlangga Hartarto

Wakil Pemimpin Umum:
Lalu Mara Satriawangsa

Pemimpin Redaksi/
Penanggung Jawab:

Ricky Rachmadi

Wakil Pemimpin Redaksi:
Kodrat Wahyu Dewanto

Redaktur Pelaksana:
Djunaedi Tjunti Agus

Wakil Redaktur Pelaksana:
Asep Yayat, Victor A Simandjuntak

Dewan Redaksi:
Ricky Rachmadi (Ketua),
Kodrat Wahyu Dewanto,
Djunaedi Tjunti Agus,
Asep Yayat,
Victor A Simandjuntak

Kepala Badan Litbang dan
Pengembangan Usaha:

Tiara Tohir

Redaktur Senior:
Bambang Soesatyo

Redaktur:
Sabpri Piliang, AAGDWA Ariwangsa, Ami Herman,
B Pudja Rukmana, Dwi Putro Agus Asianto, Mohamad Guntur S,
Kentos Reza Artoko, Yudiarma, Jimmy Ratu Radjah

Wakil Redaktur:
Lerman Sipayung, Laksito Adi Darmono, Yon Parjiyono,
Syamsudin Walad, Abdul Choir, Agus Haryanto,
Andry Bey Rusmanto, Indra D Himrat,
Budi Seno P Santo, Rully Ariefandi

Staf Redaksi:
H Singgih Budi Setiawan, Nunun Nurbaiti, Tri Wahyuni, Devita Dahlia,
Wilmar Pasaribu, Hanif Sobari, Joko Sriyono,
Sadono Priyo, Silli Mela Novi, Syamsuri S, Wem Fauzi, Muhamad Kardeni,
Nefan Kristiono, Andira, Sugandi, Hedi Suryono, Tri Handayani,
Kartoyo DS, Bayu Legianto, Feber Sianturi

Kontributor:
Ashari Nasution, Markon Piliang (Jakarta), Agus Dinar (Bandung),
Wahyudi HR, Pudyo Saptono (Semarang), Bambang Sugiarto (Yogyakarta),
Endang Kusumastuti (Solo), Manahan Tampubolon (Medan), Adrizas (Pekanbaru),
Chairul Ishar Wisnu (Serang), Hedi Suhaedi (Sukabumi), Tarwono (Bogor),
Windrarto (Depok), Yacob Nauli (Sorong), Bonne Pukan (Kupang),
Darwis Kusi (Makassar), Dina Kristina (Bandar Lampung), Kusyana (Indramayu), Muhajir (Bekasi)

Tim Penyunting Bahasa:
Wahiduddin (Wakil Kepala Bagian)
Sonny Heru Kusumo (Staf)

Kabag Pracetak:
Kusyanto

Wakil Kabag Pracetak:
Budi Pitoyo

Staf Pracetak:
Sugiyo, Suharno Glinka,
Sugeng Pramono, Chotimah,
Pramuji, Chaliri CH,
Harno

Staf SK Online:
Ari Wibowo, Elma Efly, Atim

Pemimpin Perusahaan:
Rakhmat Junaedi

Wakil Pemimpin Perusahaan:
Ph Ateng Winarno

Pemasaran & Iklan:
Manaek Sinaga

Sirkulasi dan Distribusi:
St N Haryaka

Keuangan:
Chairul Wahid

Alamat Redaksi & Tata Usaha:
Jalan Bangka Raya No 2
Kebayoran Baru Jakarta 12720
Telp: 7191352 dan 7192656
Faksimil: 71790746

e-mail: redaksi@suarakarya-online.com
Bagian Iklan: Telp: 7182270/71
Faksimil: 7182271

Pengaduan Dan Permintaan Langganan:
Telp: 7192656 - 7191352

Tarif Iklan Koran:
Hitam Putih: Umum Rp 39.000,-
Duka Cita: dari Keluarga Rp 29.000,-
dari Perusahaan Rp 33.000,-
Khusus 1 kolom X 100 mm Rp 33.000,-(per mmk), Mini: Rp 33.000,-/baris
Warna: 1 warna spot harga Rp 41.000,-
2 warna spot harga Rp. 45.000,-
Separasi warna (full colour) Rp. 55.000,-
Halaman I Rp 125.000,- (per mmk).

Tarif iklan belum termasuk PPN 10 persen

Bank Mandiri Kebayoran Baru No 126-007 4000349.
Giro Pos No 12745.

ISSN 0215-3130

Isi diluar tanggung jawab Percetakan


ooOoo

" >

PolitikHukum & KriminalEkonomiBisnisMetropolitanNusantaraOlah RagaInternasionalHiburanOpiniHumor
  
Politik 
Liputan Khusus
Wanita
Sehat
Otomotif
Teknotrend
Wisata
Budaya
Griya
Olah Raga
Games
Pentas
Konsultasi
KASUS PENCUCIAN UANG
Terima Dana Haram,
Partai Bisa Dibubarkan
PILGUB JATENG
Bibit-Sudijono Imbau Warga Tidak Golput
VARIA TNI
Mabesau Simulasi Pemadam Kebakaran
KORUPSI KEMENTERIAN
Ormas Kepemudaan Desak Mentan Mundur
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pemerintah Diminta Tegas
Atasi Kisruh E-KTP
SERTIJAB KSAD
Profesionalisme Prajurit PR Utama
LEGISLASI
RUU Perdagangan Tingkatkan
Daya Saing Domestik
RUU SAR
DPR Targetkan Disahkan Akhir Tahun 2013
PEMILU 2014
Keterlibatan Asing Cederai
Independensi KPU
DAFTAR CALEG
Demokrat Pertahankan Adik Nazaruddin
DEMOKRASI
Konsep Pemilu Serentak Belum Jelas
UJI CAPRES
Lemhannas Gelar Dialog Kebangsaan
arsip  
BILATERAL
Marty Diundang ke Myanmar
KASUS BUPATI ACENG
Putusan Pemakzulan
Tak Bisa Di-PTUN-kan
REGIONAL
Presiden Hadiri KTT D8
Paris, Kota Tak Ramah bagi Turis
MALAYSIA
DPR Minta Pemerintah
Selidiki Tewasnya 4 TKI
KUNJUNGAN DIPLOMASI
Hillary Puji RI Selesaikan Rohingya
arsip  
DOKTER PTT
Visi Indonesia Sehat Jangan Cuma Mimpi
Endang Agustini Syarwan Hamid
Pekerja Sosial
Ali Wongso
Penyambung Lidah Buruh
Soemarsono
Penyeimbang
Syamsul Mu'arif
Politisi Segala Zaman
Firman Subagyo
Perjuangkan UKM
arsip  
Marzuki Belum Tentukan Sikap
Hadapi Konvensi Capres
Tujuh Anggota DPR PAW Dilantik
KPU Segera Tetapkan
Gubenur-Wagub NTB Terpilih
DPD Rekomendasikan Tiga Nama Anggota BPK
KPU Tetapkan Enam Cagub-Cawagub Malut
RI-Turki Kerja Sama Modifikasi Tank
arsip  
 
 
TIMWAS CENTURY
Bank Mutiara Harus
Bayar Uang Nasabah


Pramono Anung, Wakil Ketua DPR

Kamis, 5 Juli 2012

JAKARTA (Suara Karya): Tim Pengawas (Timwas) Bank Century DPR membahas skema pembayaran uang nasabah oleh Bank Century. Timwas menghadirkan Menteri Keuangan (Agus Martowardoyo), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Direksi Bank Century dan nasabah bank serta perwakilan nasabah dari Bank Century, di Jakarta, Rabu (4/7). Timwas meminta Bank Mutiara untuk membayar (mengganti) kerugian nasabah Bank Century.

Wakil Ketua DPR Pramono Anung mempertanyakan bagaimana skema pembayarannya. Sebab, selama ini LPS masih bersikeras bahwa hal itu bukan tanggung jawabnya.

"Maka kita pertemukan, bagaimanapun Bank Century sekarang sudah berubah menjadi Bank Mutiara, walaupun kepemilikannya juga sudah berubah, tapi kan catatan sejarahnya tidak mengalami perubahan. Dalam konteks itulah dipertemukan pada hari ini oleh Timwas untuk mengetahui bagaimana caranya, karena apa pun keputusan pengadilan itu harus dihormati," katanya.

Menurut Pramono, selama ini memang belum ada keputusan yang berkekuatan hukum sehingga mereka tidak mempunyai landasan hukum untuk melakukan pembayaran.

"Itu yang pasti akan dikejar oleh Timwas Bank Century karena selama ini mereka selalu mengatakan, sebelum ada keputusan yang berkekuatan hukum, maka mereka tidak mempunyai landasan hukum untuk melakukan pembayaran. Sekarang sudah ada keputusan dari pengadilan dan sampai Mahkamah Agung," ujarnya.

DPR juga sepakat bahwa yang harus membayar adalah Bank Mutiara, bukan pemerintah dan LPS. "Harus jelas supaya tidak ada lagi lempar tanggung jawab. Kalau nanti mau gunakan dana APBN atau APBD, terserah urusannya dengan pemerintah," ujar dia.

Disinggung mengenai sikap DPR terhadap penyitaan aset nasabah Bank Century yang ada di luar negeri, Pramono menjawab bahwa yang penting adalah menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan nasabah.

Bank Mutiara tetap menyatakan belum bersedia membayar ganti rugi tersebut dengan alasan mereka belum menerima surat putusan pengadilan terkait. Bank Mutiara baru bersedia membayar apabila sudah menerima surat keputusan pengadilan itu. Salinan SK itu pun belum diterima oleh LPS dan Kementerian Keuangan sehingga keputusan pengadilan belum dapat dieksekusi.

"Kami akan menentukan langkah selanjutnya setelah menerima surat keputusan pengadilan," kata Direktur Utama Bank Mutiara, Maryono.

Menurutnya, putusan pengadilan itu akan berdampak besar pada keuangan Bank Mutiara. "Kami berharap Timwas memahami bahwa Bank Mutiara masih dalam tahap penyehatan," ujar Maryono.

Sementara itu, Koordinator Forum Nasabah Korban Bank Century, Z Siput L, meminta Bank Mutiara untuk tetap membayar ganti rugi. "Atas adanya dua keputusan hukum tersebut, ada kejadian yang tidak bisa dihapuskan. Tidak ada yang bisa mengelak bahwa Bank Century menjual reksadana Antaboga bodong," kata Siput.

Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) siap mengeluarkan fatwa penyitaan aset milik Bank Century di Hong Kong senilai Rp 6 triliun yang diminta Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Sebenarnya tidak perlu minta izin MA. Namun, jika diperlukan surat izin atau fatwa, saya kira itu soal mudah. Akan dikeluarkan surat yang diminta oleh Kejagung itu," kata Juru Bicara MA Djoko Sarwoko saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu.

Djoko mengungkapkan, pihaknya telah menerima surat dari Kepala Pengadilan Negeri (KPN) Jakarta Pusat yang meminta petunjuk eksekusi atau perampasan aset Bank Century di Hong Kong.

Dia menjelaskan bahwa MA dalam hal ini juga sudah memfasilitasi dengan menggelar rapat untuk memberikan solusi antara kejaksaan negeri dan pengadilan negeri.

Djoko mengungkapkan bahwa rapat koordinasi antara pengadilan dan pihak kejaksaan akan kembali digelar pekan depan untuk mengabil langkah-langkah konkret terkait perampasan aset Bank Century di Hong Kong.

Perlu diketahui, Wakil Jaksa Agung Darmono menyatakan tengah menunggu fatwa MA untuk menyita aset Bank Century di Hong Kong senilai Rp 6 triliun berupa uang tunai sebesar Rp 86 miliar dan surat berharga senilai 388,86 juta dolar AS. Juga aset sebanyak 650,6 juta dolar Singapura telah dibekukan oleh otoritas di Hong Kong.

Penyitaan aset senilai Rp 6 triliun yang diduga dilarikan oleh bekas pemilik Bank Century, Robert Tantular, itu telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 Desember 2010. (Rully/Jimmy Radjah/Antara)

Politik |  Hukum |  Ekonomi |  Metropolitan |  Nusantara |  Internasional |  Hiburan |  Humor |  Opini |  About Us

Copy Right ©2000 Suara Karya Online
Powered by Hanoman-i