Kamis, 20 Juni 2013
PolitikHukum & KriminalEkonomiBisnisMetropolitanNusantaraOlah RagaInternasionalHiburanOpiniHumor
  
Hukum 
Liputan Khusus
Wanita
Sehat
Otomotif
Teknotrend
Wisata
Budaya
Griya
Olah Raga
Games
Pentas
Konsultasi
KORUPSI
KPK Didesak Serius Ungkap
Kasus Nazaruddin
PERSIDANGAN CEBONGAN
Tiga Hakim Agung Memantau
PLEIDOI
Dua Terdakwa Suap
Menyesal Kenal Fathanah
KOMISI YUDISIAL
Momentum Perbaiki Hubungan dengan MA
PEMBUNUHAN NASRUDIN
Antasari Akan Laporkan RS Mayapada
PENCUCIAN UANG
Djoko Manipulasi Harga Beli Rumah
KASUS TPPU
KPK Periksa Sekjen DPR
Kilas Hukum
Saksi Korupsi Bank Jabar Diperiksa
SIDANG MK
Pro-Kontra Mewarnai Uji Materiil UU Dikti
KASUS LAPAS CEBONGAN
12 Anggota Kopassus
Dijerat Pasal Berlapis
KORUPSI
Kejaksaan Panggil Sejumlah Anggota DPRD
Kilas Hukum
Pemerkosa Anak Kandung Divonis 15 Tahun
arsip  
PEMILU LANGSUNG
Pilkada Ikut Menyuburkan Praktik Korupsi
Pelaku Kejahatan Dihukum Setimpal
Kilas Hukum
Bupati Bandung Barat Dipanggil Paksa
Industri Baja
Jepang Berencana
Balas Tindakan AS
arsip  
 
 
ANGGARAN GEDUNG KPK
Pencantuman Tanda Bintang Dipertanyakan


Selasa, 10 Juli 2012
JAKARTA (Suara Karya): Dalam perundang-undangan, tidak dikenal adanya aturan bahwa DPR mencantumkan tanda bintang dalam sebuah pengajuan anggaran. Karena itu, pemberian tanda bintang dalam pengajuan anggaran gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipertanyakan sejumlah pihak.

Pengamat hukum tata negara Margarito Kamis, dan Wakil Ketua MPR Ahmad Farhan Hamid dalam diskusi Pilar Negara bertajuk "Harmonisasi Lembaga-lembaga Negara", di gedung MPR, Jakarta, Senin (9/7), meminta Komisi III DPR untuk mencabut tanda bintang tersebut.

Menurut Margarito, tidak jelas alasan mengapa DPR mencantumkan tanda bindang dalam pengajuan anggaran pembangunan gedung baru KPK.

"Apa dasarnya bikin tanda bintang? Bintang di laut, atau bintang di langit?" Karena, tidak ada aturan bahwa DPR harus mencantumkan tanda bintang seperti itu, dari mana ilmunya?" kata Margarito.

Masalah tanda bintang ini terkenal setelah KPK mengajukan anggaran untuk pembangunan gedung baru. Tanda bintang mengartikan bahwa anggaran tersebut belum disetujui DPR untuk direalisasikan.

Akibatnya, masyarakat yang berbondong-bondong mengumpulkan uang untuk membantu KPK membangun gedung baru. Hal ini sekaligus sebagai bentuk kekecewaan masyarakat terhadap DPR yang dinilai menghambat niat KPK tersebut, karena gedung yang ditempati sekarang, dianggap sudah tidak dapat menampung karyawan yang jumlahnya mencapai 650 orang.

Wakil Ketua MPR Ahmad Farhan Hamid mengatakan, masalah tanda bintang biasa ada di pemerintahan, bukan di legislatif. Misalnya, kata dia, pemerintah daerah membutuhkan dana pembangunan bandara, lalu pemerintahan daerah pun meminta disediakan lahan dan setelah ada lahan disetujui DPR, maka tanda bintang itu dicabut pemerintah.

"Istilah pencatuman tanda bintang biasanya bukan di DPR, tapi di pemerintahan. Namun sekarang, bintangnya sudah pindah ke DPR, saya juga nggak ngerti bisa begitu," ujar Farhan.

Sementara itu, Koordinator Koalisi Koin untuk KPK, Illian Deta Artasari, menyatakan dana yang terkumpul dari saweran masyarakat, hingga hari Minggu (8/7) lalu, jumlahnya sudah mencapai Rp 206.266.675.

Menurut dia, selain bantuan berupa uang, koalisi ini juga menerima bahan bangunan, seperti semen, paku dan pintu teralis besi. Hingga kemarin, pihaknya sudah menerima bantuan 1 pintu teralis, 4 sak semen, 1 gulung kawat, 1 dus lantai keramik, 2 genteng, serta paku 2 kilogram. (Sugandi)

Politik |  Hukum |  Ekonomi |  Metropolitan |  Nusantara |  Internasional |  Hiburan |  Humor |  Opini |  About Us

Copy Right ©2000 Suara Karya Online
Powered by Hanoman-i