PILKADA PATI BERMASALAH Propam Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kapolres
Rabu, 11 Juli 2012
SEMARANG (Suara Karya): Anggota tim dari Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Jawa Tengah masih melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kapolres Pati AKBP Bernard Sibarani.
"Tim yang dikirim ke Kabupaten Pati masih melakukan penyelidikan di sana untuk menindaklanjuti laporan panitia pengawas pemilu pilkada kabupaten setempat terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang Kapolres Pati," kata Kepala Bidang Propam Polda Jateng Kombes Alex Alim Rewos di Semarang, Selasa.
Ia menjelaskan, tim Propam Polda yang melakukan penyelidikan dalam waktu yang belum bisa ditentukan itu akan bekerja maksimal guna kepentingan penanganan lebih lanjut.
Menurut dia, selain meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk pelapor atas dugaan beberapa pelanggaran, tim juga memeriksa langsung Kapolres Pati selaku terlapor.
"Mudah-mudahan tim dapat melaporkan hasil penyelidikannya dalam waktu dekat. Jika terlapor terbukti melakukan pelanggaran, maka yang bersangkutan akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.
Seperti diwartakan, ketua dan anggota Panwaslu Pilkada Kabupaten Pati melaporkan Kapolres Pati AKBP Bernard Sibarani ke Divisi Propam Polda Jateng, Selasa (3/7) malam, terkait dengan penyalahgunaan wewenang, perbuatan tidak menyenangkan, dan menghalang-halangi proses penegakan hukum terkait dengan indikasi pelanggaran serta kecurangan pada pilkada Pati.
Selain melaporkan Kapolres Pati, pelapor juga memberikan hasil investigasi dugaan pelanggaran untuk memenangkan salah satu pasangan Bupati dan Wakil Bupati Pati oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat kepada petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng.
Ketua Panwaslu Pilkada Pati Agus Supriyanto menjelaskan bahwa Kapolres dilaporkan karena tidak mau menerima temuan dugaan kecurangan pilkada Pati tanpa memberikan alasan sama sekali.
"Sejak beberapa hari yang lalu, kami berusaha menemui Kapolres untuk menyerahkan temuan dugaan kecurangan pilkada Pati yang kami temukan di lapangan oleh petugas Panwaslu agar bisa ditindaklanjuti. Namun, hingga Selasa (3/7) siang tidak berhasil sehingga kami melapor ke Polda Jateng," ujarnya.
Menurut dia, tindakan Kapolres itu sengaja dilakukan untuk mengulur waktu sehingga batas waktu untuk melaporkan dugaan kecurangan pada pilkada Pati, yakni selama 14 hari sejak pilkada, itu telah habis.
Ia mengungkapkan, ada beberapa penyimpangan yang ditemukan petugas Panwaslu. Di antaranya adalah KPU mengubah format surat suara tentang letak tanda tangan petugas Komite Pelaksana Pemungutan Suara (KPPS) yang seharusnya pada posisi kiri atas menjadi di kanan bawah. "Jika petugas KPPS menandatangani surat suara dengan sedikit ditekan, akan melubangi gambar pasangan calon nomor lima sehingga akan memperoleh suara terbanyak," katanya, didampingi Siswoyo selaku Ketua Panwascam Tayu, Kabupaten Pati.
Menurut dia, format surat suara yang diubah oleh KPU tersebut sudah diingatkan oleh pihak percetakan, yakni CV Beringin Jaya Ngaliyan Semarang pada saat melakukan pemesanan, namun tidak ditanggapi.
"Kecurangan yang lain adalah ketika surat suara sudah dalam kondisi terlipat dan proses pelipatannya tidak dilakukan di kantor KPU Kabupaten Pati," ujarnya.
Terkait dengan hal itu, kata dia, KPU telah melanggar Surat Keputusan KPU Nomor 04A/kpts/KPU.Kab Pati tentang Spesifikasi Surat Suara.
Di tempat terpisah, Kapolda Jawa Tengah Irjen Polisi Didiek Sutomo Triwidodo mengatakan, penyelidikan pelanggaran pemungutan suara pemilihan kepala daerah ulang Kabupaten Pati masih berjalan. Apabila laporan itu memenuhi unsur pidana, katanya, akan ditindaklanjuti. (Ant/Dwi Putro AA)
|
|