Rabu, 19 Juni 2013
PolitikHukum & KriminalEkonomiBisnisMetropolitanNusantaraOlah RagaInternasionalHiburanOpiniHumor
  
Nusantara 
Liputan Khusus
Wanita
Sehat
Otomotif
Teknotrend
Wisata
Budaya
Griya
Olah Raga
Games
Pentas
Konsultasi
PENERIMAAN MAHASISWA
Ratusan Peserta SBMPTN Tak Hadir
PELANGGARAN HUKUM
Polisi Tangkap para Penimbun BBM
PESERTA SBMPTN
Pakai Kartu Peserta Palsu,
Syerly Korban Penipuan
BALI
Wali Murid Laporkan
Guru Gelapkan Tabungan
KINERJA APARATUR
Gubernur Jabar Raih
Penghargaan dari Mendagri
PAPUA BARAT
Lampu Suar Tanjung Bokoi
Sudah Aktif Kembali
KESEHATAN
Semarang Rintis
Puskesmas Ramah Lansia
YOGYAKARTA
Keluarga Sakinah Benteng
Hadapi Godaan Duniawi
PESTA KULINER
TBY Kembalikan Khitah Pasar Kangen Jogja
HUT KE-46
Pemkab Sorong Fokus
Bangun Jalan AIMAS
KILAS METROPOLITAN
Caleg Golkar Indramayu Memenuhi Syarat
PAPUA BARAT
Keselamatan Pelayaran
Tanggungjawab Bersama
arsip  
 
 
BULAN RAMADHAN
Hiburan Malam Tutup


Rabu, 11 Juli 2012
SURABAYA (Suara Karya): Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta para pelaku usaha hiburan malam di Surabaya untuk menghentikan kegiatannya selama bulan Ramadhan. Orang nomor satu di Surabaya itu tidak menghendaki sampai munculnya aksi sweeping organisasi masyarakat (ormas) pada tempat hiburan malam yang tetap nekat beroperasi.

Menurut Tri Risma, sampai saat ini semua pihak sudah menyatakan sepakat untuk tidak beroperasi. "Kalau aturan ditaati, tak akan ada sweeping segala, tapi masyarakat juga kami minta untuk ikut membantu melakukan pengawasan," ujarnya disela penandatanganan Seruan Bersama Dalam Rangka Menjaga Kamtibmas selama Bulan Suci Ramadhan 1433 H di Surabaya, Senin (9/7) malam.

Seruan bersama itu disepakati berbagai pihak, mulai dari Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Kota Surabaya, perwakilan pengusaha tempat hiburan, hingga para Ketua RW di lokalisasi Dolly, Bangunsari, Kremil dan Moroseneng Surabaya. Kerja sama banyak pihak ini diharapkan bisa menekan kemungkinan adanya tempat hiburan dan lokalisasi yang buka secara sembunyi-sembunyi selama Ramadhan.

Wali kota berjilbab itu bahkan mengaku sudah menyiapkan sanksi tegas untuk para pengusaha hiburan dan lokalisasi yang nekad membangkang. "Mereka yang membandel akan kami jerat dengan dengan Perda no 2/2008 tentang kepariwisataan," tegasnya.

Dalam kesepakatan itu disebutkan bahwa tempat hiburan berjenis dewasa atau menyajikan minuman beralkohol, dilarang beroperasi selama bulan Ramadhan. Sementara tempat hiburan keluarga harus menghentikan pertunjukannya pada waktu-waktu tertentu, seperti saat berbuka puasa, serta waktu shalat tarawih. (Andira)

Politik |  Hukum |  Ekonomi |  Metropolitan |  Nusantara |  Internasional |  Hiburan |  Humor |  Opini |  About Us

Copy Right ©2000 Suara Karya Online
Powered by Hanoman-i