Rabu, 19 Juni 2013
PolitikHukum & KriminalEkonomiBisnisMetropolitanNusantaraOlah RagaInternasionalHiburanOpiniHumor
  
Berita Pilihan 
Liputan Khusus
Wanita
Sehat
Otomotif
Teknotrend
Wisata
Budaya
Griya
Olah Raga
Games
Pentas
Konsultasi
ALUTSISTA
Tiga CN-235 Segera Perkuat TNI AL
PEMBAHASAN REVISI KUHP
Komisi III Yakin Dapat Menyelesaikan
NTB
Bentrok 2 Kelompok
Mahasiswa Telan Korban Jiwa
IBU KOTA
Kebakaran di Cengkareng
Satu Tewas akibat Tersetrum
DAFTAR CALEG
Sosialisasi Kurang, Pengaduan Minim
TRANSAKSI MENCURIGAKAN
OJK-PPATK Bersinergi Cegah Pencucian Uang
BI RATE
Kinerja Perbankan Tak Akan Jadi Loyo
PEMILU 2014
Gita Enggan Komentari Capres
SELEKSI LPSK
Pansel Jangan Paksakan Penuhi Kuota
IBU KOTA
Dinas Kependudukan Lakukan
Pelayanan hingga Mal
DINAMIKA KOALISI
Rakyat Hukum PKS pada Pemilu 2014
TEKNOLOGI INFORMASI
Mandiri Belanjakan 130 Juta Dolar AS
arsip  
 
 
PASAR MODAL
Bank Umum Bisa Menjadi AB


Selasa, 17 Juli 2012
JAKARTA (Suara Karya): Bank Umum akan segera bisa berpartisipasi dalam perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan menjadi anggota bursa (AB). Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akan melakukan perluasan keanggotaan yang memungkinkan bank umum bertransaksi di pasar obligasi.

Dengan menjadikan bank umum sebagai anggota bursa, maka proses settlement terhadap transaksi di pasar obligasi menjadi makin likuid. Kepala Biro Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK, Robinson Simbolon dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pasar Modal Juli 2012 di Jakarta, Senin memaparkan, dengan adanya perdagangan SUN di BEI melalui mekanisme transaksi bursa maka diperlukan adanya infrastruktur hukum yang memungkinkan bank umum berpartisipasi dalam perdagangan di BEI dengan menjadi anggota bursa.

Ia mengemukakan, sejak Undang-Undang Pasar Modal diresmikan pada tahun 1995, surat berharga negara (SBN) merupakan efek yang dikecualikan dari ketentuan aturan pasar modal dan ditransaksikan di luar bursa (over the counter).

Kemudian, lanjut dia, terbit UU Nomor 24/2002, pemerintah menetapkan surat utang negara (SUN) dapat diperdagangkan di Bursa ataupun di luar bursa. Peraturan itu juga menyebutkan, pelaku perdagangan SUN dapat dilakukan bank umum dan perusahaan efek. Ia juga memaparkan, dalam rancangan UU Pasar Modal itu, akan memuat penguatan kewenangan pengawas pasar modal dengan meminta Pengadilan Negeri agar pihak BEI, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI), atau perusahan efek dapat melarang pihak yang pernah dikenakan sanksi di bidang jasa keuangan melakukan kegiatan di pasar modal dan melarang suatu pihak menjadi pengendali perusahaan efek atau pemeringkat.

Di lain pihak BEI akan mengajukan izin penyatuan sistem perdagangan produk derivatif kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) ke dalam JATS Next G (Jakarta Automatic Trading System Next Generation).

Direktur Perdagangan dan Keanggotaan BEI, Samsul Hidayat di Jakarta, Senin mengatakan, produk derivatif akan masuk ke dalam sistem perdagangan JATS Next G, sehingga dapat dilihat dalam satu platform. Ada tiga produk derivatif yang akan diluncurkan ulang BEI dalam waktu dekat yakni, waran terstruktur (structured warrants), kontrak opsi saham (new option), dan Indeks Futures LQ-45.

"Saat ini kami tengah rule making rule dengan perusahaan sekuritas yang menjadi anggota bursa (AB). Jika tidak ada kendala, setelah lebaran nanti, kami ajukan izinnya ke Bapepam-LK untuk difinalisasi," kata dia.

Menurut dia, sistem JATS Next G saat ini sudah dapat mengimplikasikan perdagangan produk derivatif di pasar modal. Namun, hal itu masih dipersiapkan proses integrasi sistemnya dengan back office anggota bursa.

Ia mengaku, produk derivatif bukan hal yang baru di BEI, karena produk seperti Kontrak Opsi Saham atau Indeks Future sudah pernah ditransaksikan sebelumnya.

Namun, kata dia, perdagangannya relatif minim. Oleh karena itu, pihak Bursa akan melakukan revitalisasi dengan aset dasarnya adalah saham dan indeks LQ-45.

"Jika produk derivatif sudah aktif ditransaksikan investor maka dapat dimanfaatkan anggota bursa sebagai lindung nilai (hedging) atas portofolio investasinya," kata dia.

Samsul mengatakan, respon dari pelaku pasar terkait produk derivatif cukup positif menyambut rencana BEI itu. Apalagi produk derivatif di bursa negara tetangga cukup aktif. Ia menambahkan, selanjutnya pihak Bursa akan melakukan sosialisasi terkait mekanisme perdagangan produk derivatif kepada anggota bursa maupun investor. (Devita)

Politik |  Hukum |  Ekonomi |  Metropolitan |  Nusantara |  Internasional |  Hiburan |  Humor |  Opini |  About Us

Copy Right ©2000 Suara Karya Online
Powered by Hanoman-i