Politik Tindakan (Antikorupsi) Hendardi Ketua Setara Institute
Senin, 30 Juli 2012
Dalam dua pekan terakhir, kita beberapa kali menyimak pernyataan-pernyataan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait dengan sejumlah kasus korupsi yang muncul ke permukaan. Pada 19 Juli, Presiden SBY memberikan peringatan keras kepada para menterinya soal korupsi di kementerian. Bahkan, Presiden juga menyebut dirinya memiliki pengetahuan dan informasi sahih terkait dengan dugaan-dugaan korupsi di kementerian negara.
Peringatan keras itu jelas dialamatkan kepada para menteri yang merupakan pembantu Presiden SBY. Sebagai kumpulan para pembantu, Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II terlalu dimuliakan oleh pernyataan SBY itu. Sebab, semestinya, dalam rangka menegakkan etika politik bersih, Presiden SBY sangat punya otoritas untuk memanggil, mengevaluasi, hingga memberhentikan para pembantunya. Tapi, hal itu tidak dilakukan oleh Presiden SBY. Justru pernyataan itu telah membuat gaduh republik dan koalisi politik pada rezim SBY. Kegaduhan adalah sesuatu yang selalu ingin dihindari oleh Presiden SBY, tapi justru Presiden sendiri tampaknya gemar menciptakan kegaduhan itu.
Sadar akan berbagai kecaman publik, bahkan ancaman pemidanaan, karena dirinya mengetahui praktik korupsi di kementerian tapi tidak menghentikannya, padahal dalam wilayah otoritas dirinya, Presiden SBY kemudian menegaskan pada 24 Juli bahwa dirinya sebenarnya telah melaporkan kepada kepolisian, Kejaksaan Agung, dan juga KPK dengan caranya sendiri. Entah apa yang dimaksud dengan cara tersendiri itu.
Kepemimpinan SBY periode I yang dimulai sejak 2004 dan periode II sejak 2009 sesungguhnya telah mencatat banyak sekali ikhtiar. Banyak upaya dilakukan oleh Presiden SBY untuk mengatasi korupsi di negeri ini. Sesuai kewenangannya, penguatan perang melawan korupsi dilakukan melalui tangan Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, dan kementerian negara lainnya. Namun, tampaknya berbagai ikhtiar tersebut nyaris tidak banyak berpengaruh pada kemajuan pemberantasan korupsi.
Selain yang utama masih berorientasi pada penindakan, pemajuan pemberantasan korupsi juga belum menyentuh perbaikan manajemen birokrasi yang antikorupsi, termasuk mekanisme tata kelola keuangan negara. Jadi, warning Presiden SBY yang mengatakan, "Jangan main-main dengan APBD dan APBN," mungkin juga tidak banyak bermanfaat kalau perbaikan tata kelola keuangan negara tetap seperti sekarang ini.
Apalagi, Presiden SBY tidak banyak mengambil tindakan tegas terhadap kementerian dan atau menteri yang diduga korupsi. Presiden SBY sangat cepat merespons kasus asusila yang diduga melibatkan anggota kabinetnya, tapi tidak demikian dengan kasus korupsi yang diduga melibatkan para pejabat di kementerian dan para menteri itu sendiri.
Politik bukan hanya beroperasi di wilayah benar atau salah, tetapi juga beroperasi di wilayah etik dan tidak etik. Sebagai orang yang memiliki otoritas, apalagi memiliki data sahih, Presiden SBY semestinya bertindak! Paling tidak, dengan mengevaluasi menteri dan memberhentikannya, karena dugaan itu sudah melabrak etika politik bersih yang menjadi pakta integritas para menteri. ***
|
|