Senin, 20 Mei 2013
PolitikHukum & KriminalEkonomiBisnisMetropolitanNusantaraOlah RagaInternasionalHiburanOpiniHumor
  
Tajuk Rencana 
Liputan Khusus
Wanita
Sehat
Otomotif
Teknotrend
Wisata
Budaya
Griya
Olah Raga
Games
Pentas
Konsultasi
Menanti Eksekusi
Terpidana Narkoba
Waduk Pluit Milik Publik
Jerat Pajak
Pemburu Suap
Caleg Pembolos
Silakan Minggir
Budaya Malu
Kegagalan UN
Drama Penyitaan
Program Kompensasi
Pemidanaan Koruptor
Jangan Takut Tak Populer
Singkirkan Caleg Bermasalah
Kerja Paksa
Negeri Merdeka
Aksi Baru Terorisme
arsip  
Benarkah LHI dan AF
Setali Tiga Uang?
Harga Pangan
Tak Kunjung Turun
Kondisi Stasiun
Kian Tertata Apik
WNA Tidak Bayar
Pesangon PHK
Menunggu Kepastian
Harga BBM
Tarif Tol dan
Kondisi Jalan Reguler
arsip  
Rumors
Rumors
Rumors
Rumors
Rumors
Rumors
arsip  
Menanti Eksekusi
Terpidana Narkoba
Waduk Pluit Milik Publik
Jerat Pajak
Pemburu Suap
Caleg Pembolos
Silakan Minggir
Budaya Malu
Kegagalan UN
Drama Penyitaan
arsip  
 
 
Polri Harus
Percayai KPK


Jumat, 3 Agustus 2012
DALAM pengusutan korupsi (kelas kakap) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah institusi penegak hukum tertinggi. Jika suatu kasus secara kebetulan penyidikannya dilakukan secara bersamaan-oleh kepolisian, atau kejaksaan, dan KPK-maka apa yang dilakukan kepolisian atau kejaksaan harus segera dihentikan. KPK-lah yang berhak melakukannya. Tetapi nyatanya tidak begitu dengan kasus dugaan korupsi simulator untuk ujian surat izin mengemudi (SIM) di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri.

KPK dan Polri seperti berpacu dalam memproses kasus itu, bahkan telah sama-sama menetapkan tersangka yang sama. Padahal UU 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, pasal 50 ayat 4 dengan jelas menyebutkan; Dalam hal penyidikan dilakukan secara bersamaan oleh Kepolisian dan atau Kejaksaan dan KPK, penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian atau Kejaksaan tersebut segera dihentikan." Polisi harusnya mundur, tapi nyatanya tidak.

Mengutip pendapat beberapa pengamat, harusnya dalam menyikapi kasus dugaan korupsi dalam pengadaan alat simulasi ujian SIM tersebut Polri tidak lagi campur tangan, dan menyerahkan sepenuhnya pada KPK. Kepolisian-di mana beberapa perwiranya, serta anggotanya menjadi tersangka dan sederet lainnya sebagai saksi, harusnya mundur, karena KPK telah menanganinya.

Keterlibatan Polri menyidik kasus itu justru akan menimbulkan benturan kepentingan. Tidak salah bila ada yang mencurigai kengototan Polri bertujuan untuk menyelamatkan anggotanya, atau dalam upaya melokalisasi agar tidak merembet jauh, termasuk dalam upaya menyelamatkan para petinggi Polri lainnya.

Agar kecurigaan tidak muncul, supaya Polri dinilai benar-benar bersih, tidak ada kaitannya dengan upaya menyelamatkan beberapa perwira yang pernah digosipkan menerima "rekening gendut", maka kasus korupsi simulator ujian SIM tersebut diserahkan kepada KPK. Hentikan keinginan tetap melakukan penyidikan sendiri, karena memang cara itu tidak dibenarkan undang-undang jika KPK sudah turun tangan.

Jika masih ingin menangani, Polri tidak boleh masuk ke proses pengusutan pidana korupsi, namun fokus pada pelanggaran kode etik dan administrasi. Seperti disarankan banyak pihak, selayaknya Polri hanya melakukan pemeriksaan administratif dan hal-hal terkait kode etik. Percayakan penyidikan korupsi sepenuhnya kepada KPK. Pengalaman buruk, konflik lama cicak versus buaya (KPK versus Polri) jangan terulang lagi.

Beri keleluasaan pada KPK melanjutkan memproses kasus alat simulasi ujian SIM, termasuk menangani dua perwira yang telah ditetapkan sebagai tersangka-mantan Kepala Korlantas yang kini Gubernur Akpol di Semarang, Irjen Djoko Susilo, dan Wakil Korps Lalu Lintas Mabes Polri, Brigjen Didik Purnomo, serta beberapa orang lainnya. KPK tidak boleh dihambat, karena itu memang bidang tugasnya. Para petinggi negeri, termasuk Kapolri, bahkan presiden harus menjamin tidak ada campur tangan dan pelemahan wewenang KPK.***

Politik |  Hukum |  Ekonomi |  Metropolitan |  Nusantara |  Internasional |  Hiburan |  Humor |  Opini |  About Us

Copy Right ©2000 Suara Karya Online
Powered by Hanoman-i