SBY Cari Selamat?
Sabtu, 4 Agustus 2012
PRESIDEN Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membatasi diri dalam menyikapi persaingan Polri dan KPK dalam menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator ujian surat izin mengemudi (SIM). Apakah itu tindakan seorang pemimpin yang bijak, atau bukti ketidaktegasan? Yang jelas itulah sikap Presiden, seperti dituturkan Jubir Kepresidenan Julian Aldrin Pasha kepada pers, kemarin, terkait dinamika "rebutan" kasus antara Polri dan KPK.
Padahal aturannya sudah sangat jelas. Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, pasal 50 ayat 4 menyatakan; Dalam hal penyidikan dilakukan secara bersamaan oleh Kepolisian dan atau Kejaksaan dan KPK, penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian atau Kejaksaan tersebut segera dihentikan." Jadi sangat jelas, Polri harusnya mundur dari kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri dimaksud.
Tetapi kenyataannya Polri mengambil langkah sebaliknya, jika tidak ingin dikatakan menantang arus. Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Mabes Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Sutarman kemarin menegaskan, Kepolisian RI tidak akan berhenti melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM tersebut. Polri, dikatakan, tidak akan mundur. Alasannya belum ada aturan, termasuk UU tentang KPK yang bisa menghentikan Polri menyelidiki kasus tersebut.
Sikap yang diperlihatkan Polri melalui Kabareskrim sudah sangat jelas, yakni tidak akan mundur, meski ada UU yang mengatur soal itu, bahwa KPK lebih berhak. Sutarman malah dengan tegas menyatakan; "Saya tunduk pada UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHP karena tidak ada satupun pasal yang membuat saya harus menghentikan penyidikan yang sedang ditangani. Kecuali ada perintah pengadilan, maka proses ini tetap saya jalankan."
Iktikad Polri yang pantang mundur itu cukup menimbulkan ketegangan dalam penanganan kasus. Meski KPK terkesan tidak begitu menanggapi, tapi apa yang diperlihatkan Polri cukup mengundang tanda tanya besar, bahkan menimbulkan kecurigaan, Polri ingin "menyelamatkan" anggotanya dari jeratan hukum, atau berusaha membatasi penyelidikan terkait kasus simulator SIM bernilai Rp 198,7 miliar itu.
Seharusnya ada yang meluruskan bagaimana harusnya penyidikan kasus tersebut. Apakah bisa dilakukan secara bersama antara KPK dan Polri, atau hanya cukup dilakukan Polri saja, atau memang harus dilakukan oleh KPK? Tapi nyatanya tidak, dan diakui atau tidak situasi itu memberi angin pada Polri maju tak gentar, merasa tidak perlu memberikan hak penyelidikan sepenuhnya pada KPK.
Sayangnya lagi, Presiden yang seharusnya bisa menjadi penengah, bahkan bisa memberikan instruksi, justru menyatakan membatasi diri, tidak akan mendesak Polri menyerahkan proses hukum kepada KPK. Bisa diduga, itu dianggap sinyal atau bak api disiram bensin dalam perseteruan itu. Nyatanya Polri mengeluarkan "tantangan" tak akan mundur.
Sikap itu bukan yang pertama diperlihatkan Presiden. Karena itu, jangan salahkan apabila ada anggapan SBY memang peragu, tidak memperlihatkan kesungguhan dalam memberantas korupsi. Sebagai seorang pemimpin negara penuh koruptor, sikap itu harusnya dibuang jauh. Demi membersihkan negeri, apa pun harus dilakukan selagi sesuai aturan atau diatur undang-undang. Jangan selalu berlindung di balik kalimat "tidak ingin melakukan intervensi". Entahlah jika Presiden memiliki alasan pribadi, hingga perlu mencari selamat?***
|
|