Rabu, 22 Mei 2013
HARIAN UMUM SUARA KARYA
DITERBITKAN OLEH:
PT SUARA RAKYAT MEMBANGUN
SURAT IZIN: KEPUTUSAN MENPEN NOMOR
070/SK/MENPEN/SIUPP/A.7/1986,
TANGGAL 1 MARET 1986

Perintis:
Ali Moertopo, Soedjono Hoemardani, Sapardjo

Penasihat:
Aburizal Bakrie, M Jusuf Kalla,
Akbar Tandjung

Pemimpin Umum:
Airlangga Hartarto

Wakil Pemimpin Umum:
Lalu Mara Satriawangsa

Pemimpin Redaksi/
Penanggung Jawab:

Ricky Rachmadi

Wakil Pemimpin Redaksi:
Kodrat Wahyu Dewanto

Redaktur Pelaksana:
Djunaedi Tjunti Agus

Wakil Redaktur Pelaksana:
Asep Yayat, Victor A Simandjuntak

Dewan Redaksi:
Ricky Rachmadi (Ketua),
Kodrat Wahyu Dewanto,
Djunaedi Tjunti Agus,
Asep Yayat,
Victor A Simandjuntak

Kepala Badan Litbang dan
Pengembangan Usaha:

Tiara Tohir

Redaktur Senior:
Bambang Soesatyo

Redaktur:
Sabpri Piliang, AAGDWA Ariwangsa, Ami Herman,
B Pudja Rukmana, Dwi Putro Agus Asianto, Mohamad Guntur S,
Kentos Reza Artoko, Yudiarma, Jimmy Ratu Radjah

Wakil Redaktur:
Lerman Sipayung, Laksito Adi Darmono, Yon Parjiyono,
Syamsudin Walad, Abdul Choir, Agus Haryanto,
Andry Bey Rusmanto, Indra D Himrat,
Budi Seno P Santo, Rully Ariefandi

Staf Redaksi:
H Singgih Budi Setiawan, Nunun Nurbaiti, Tri Wahyuni, Devita Dahlia,
Wilmar Pasaribu, Hanif Sobari, Joko Sriyono,
Sadono Priyo, Silli Mela Novi, Syamsuri S, Wem Fauzi, Muhamad Kardeni,
Nefan Kristiono, Andira, Sugandi, Hedi Suryono, Tri Handayani,
Kartoyo DS, Bayu Legianto, Feber Sianturi

Kontributor:
Ashari Nasution, Markon Piliang (Jakarta), Agus Dinar (Bandung),
Wahyudi HR, Pudyo Saptono (Semarang), Bambang Sugiarto (Yogyakarta),
Endang Kusumastuti (Solo), Manahan Tampubolon (Medan), Adrizas (Pekanbaru),
Chairul Ishar Wisnu (Serang), Hedi Suhaedi (Sukabumi), Tarwono (Bogor),
Windrarto (Depok), Yacob Nauli (Sorong), Bonne Pukan (Kupang),
Darwis Kusi (Makassar), Dina Kristina (Bandar Lampung), Kusyana (Indramayu), Muhajir (Bekasi)

Tim Penyunting Bahasa:
Wahiduddin (Wakil Kepala Bagian)
Sonny Heru Kusumo (Staf)

Kabag Pracetak:
Kusyanto

Wakil Kabag Pracetak:
Budi Pitoyo

Staf Pracetak:
Sugiyo, Suharno Glinka,
Sugeng Pramono, Chotimah,
Pramuji, Chaliri CH,
Harno

Staf SK Online:
Ari Wibowo, Elma Efly, Atim

Pemimpin Perusahaan:
Rakhmat Junaedi

Wakil Pemimpin Perusahaan:
Ph Ateng Winarno

Pemasaran & Iklan:
Manaek Sinaga

Sirkulasi dan Distribusi:
St N Haryaka

Keuangan:
Chairul Wahid

Alamat Redaksi & Tata Usaha:
Jalan Bangka Raya No 2
Kebayoran Baru Jakarta 12720
Telp: 7191352 dan 7192656
Faksimil: 71790746

e-mail: redaksi@suarakarya-online.com
Bagian Iklan: Telp: 7182270/71
Faksimil: 7182271

Pengaduan Dan Permintaan Langganan:
Telp: 7192656 - 7191352

Tarif Iklan Koran:
Hitam Putih: Umum Rp 39.000,-
Duka Cita: dari Keluarga Rp 29.000,-
dari Perusahaan Rp 33.000,-
Khusus 1 kolom X 100 mm Rp 33.000,-(per mmk), Mini: Rp 33.000,-/baris
Warna: 1 warna spot harga Rp 41.000,-
2 warna spot harga Rp. 45.000,-
Separasi warna (full colour) Rp. 55.000,-
Halaman I Rp 125.000,- (per mmk).

Tarif iklan belum termasuk PPN 10 persen

Bank Mandiri Kebayoran Baru No 126-007 4000349.
Giro Pos No 12745.

ISSN 0215-3130

Isi diluar tanggung jawab Percetakan


ooOoo

" >

PolitikHukum & KriminalEkonomiBisnisMetropolitanNusantaraOlah RagaInternasionalHiburanOpiniHumor
  
Hukum 
Liputan Khusus
Wanita
Sehat
Otomotif
Teknotrend
Wisata
Budaya
Griya
Olah Raga
Games
Pentas
Konsultasi
KASUS SUAP IMPOR SAPI
KPK Sita Lagi Aset Luthfi Hasan
KASUS SIMULATOR
Djoko Susilo Bantu Pemenang Tender
KASUS CENTURY
Selain Boediono,
KPK Juga Harus Panggil SBY
Kilas Hukum
Harta Mahfud MD Tak Bertambah
PENYERANGAN LAPAS
Kontras Pertanyakan
Proses Hukum Kasus Cebongan
GUGATAN KLB DEMOKRAT
SBY Tidak Hadir di Persidangan
UJI MATERI
MK: LSM Berhak Mengajukan Praperadilan
KASUS KORUPSI
KPK Sidik Aliran Dana ke PKS
SUAP PEGAWAI PAJAK
"Ketua KPK" Meminta Uang
Kilas Hukum
Kajari Jakut Temui
Gunawan Santoso
KORUPSI KEUANGAN NEGARA
Fitra: Penyelewengan
Sudah Makin Membahayakan
PEMALSUAN DOKUMEN
Polisi Harus Usut Notaris Selly
arsip  
PEMILU LANGSUNG
Pilkada Ikut Menyuburkan Praktik Korupsi
Pelaku Kejahatan Dihukum Setimpal
Kilas Hukum
Bupati Bandung Barat Dipanggil Paksa
Industri Baja
Jepang Berencana
Balas Tindakan AS
arsip  
 
 
KORUPSI SIMULATOR
KPK Bersikeras Lanjutkan Penyidikan


Johan Budi SP, Juru Bicara KPK

Senin, 6 Agustus 2012

JAKARTA (Suara Karya): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan komitmennya untuk tetap melanjutkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan simulator sepeda motor dan mobil untuk memperoleh surat izin mengemudi (SIM) di Korlantas Polri.

"Pimpinan KPK menegaskan, penyidikan oleh KPK jalan terus," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP, di Jakarta, Minggu (5/8).

Menurut rencana, pimpinan KPK akan melakukan pertemuan dengan Kapolri Jenderal Timur Pradopo pada pekan ini untuk membahas penyidikan itu.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Sutarman juga menegaskan, Polri tetap akan melakukan penyidikan kasus itu. Baik KPK maupun Bareskrim Polri sama-sama menetapkan status tersangka terhadap tiga orang yang sama, yakni DP (Brigjen Didik Purnomo), Sukotjo S Bambang, dan Budi Susanto.

Johan Budi menegaskan tidak ada tarik-menarik antara KPK dan Mabes Polri dalam penyidikan kasus tersebut. Terkait pernyataan Kabareskrim Sutarman, Johan menyatakan hal itu sebagai sebuah kesalahan persepsi.

Johan menegaskan, KPK tidak mempunyai keinginan untuk menghentikan penyidikan dan menyerahkannya kepada lembaga penegak hukum lainnya. "Sebelum proses penyidikan sudah ada pertemuan antara pimpinan KPK dan pimpinan Polri," katanya.

Menurut Johan, dua pertemuan pimpinan KPK dengan jajaran pimpinan Polri sebelumnya, Senin dan Rabu pekan lalu, tampaknya tidak membawa kesepakatan bersama yang pasti. Kedua lembaga, KPK dan Mabes Polri, justru masuk dalam pusaran polemik tentang pihak yang paling berhak menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan simulator SIM itu. Hal tersebut, menurut Johan, akan menjadi substansi pada pertemuan kedua pimpinan KPK dan pimpinan Polri.

"Itu yang akan diklarifikasi lebih jauh dari pertemuan pimpinan KPK dan pimpinan Polri. Rencananya, pekan ini akan dilakukan pertemuan itu," kata Johan.

Dengan pertemuan itu, Johan berharap akan ditemukan jalan keluar untuk kepentingan pengusutan kasus korupsi yang melibatkan beberapa perwira Polri itu. "Semoga bisa mengurai mispersepsi yang muncul selama ini," katanya.

Perihal penahanan para tersangka kasus itu yang dilakukan penyidik Bareskrim Mabes Polri, Johan, juga menegaskan KPK tidak terpengaruh. Dia juga menegaskan bahwa penahanan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan simulator SIM merupakan kewenangan Bareskrim Mabes Polri. "Silakan saja," ujar Johan Budi.

Proses penyidikan kasus itu di Mabes Polri pun, menurut Johan, tidak akan memengaruhi proses penyidikan yang akan dilakukan KPK. Jika KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang sudah ditahan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri, penyidik KPK akan melakukan koordinasi dengan Bareskrim.

"Tentu pada saatnya melakukan pemeriksaan, KPK akan berkoordinasi dengan Polri," ujarnya.

Sementara itu, Mabes Polri telah menetapkan lima tersangka dalam penyidikan kasus tersebut. Mereka adalah Didik Purnomo selaku pejabat pembuat komitmen, Komisaris Polisi Legimo selaku Kepala Keuangan Korps Lalu Lintas (Korlantas), AKBP Teddy Rusmawan, Sukotjo Bambang selaku Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI), dan Budi Susanto selaku Direktur Utama PT Citra Mandiri Metaindo Abadi (PT CMMA). Didik, Legimo, dan Teddy Rusmawan telah ditahan oleh penyidik Mabes Polri di Rutan Mako Brimob, Depok. Sedangkan Budi Susilo ditahan di Rutan Mabes Polri dan Sukotjo Bambang ditahan di LP Kebonwaru.

Selain itu, Mabes Polri telah menonaktifkan Irjen Djoko Susilo dari jabatannya sebagai Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol). "Diganti pejabat sementara Brigjen Pol Dr Bambang Usadi yang sebelumnya menjabat Wagub Akpol," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar.

Selain Irjen Djoko Susilo selaku kuasa pengguna anggaran, KPK juga menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Didik Purnomo selaku pejabat pembuat komitmen serta dua orang pengusaha swasta, Sukotjo Bambang dan Budi Susilo.

Menanggapi polemik KPK vs Polri, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Djoko Suyanto menegaskan agar kedua lembaga penegak hukum kembali pada kesepakatan yang pernah mereka buat. Keduanya harus melaksanakan fungsi dan tugasnya sesuai kesepakatan itu.

Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saefuddin menyatakan Presiden RI harus segera menengahi dan menyudahi polemik yang menjurus ke konflik antarlembaga itu. Pembiaran atas hal itu sungguh tidak bisa diterima akal sehat.

"Pembiaran itu menyebabkan harapan masyarakat terhadap komitmen negara dalam pemberantasan korupsi berada di titik nadir," ujar Lukman Hakim Saefuddin.

Wakil Ketua MPR lainnya, Hajriyanto Y Tohari, mengingatkan bahwa polemik yang menjurus ke konflik itu justru akan mengabaikan penyelesaian kasus tersebut. Pada akhirnya tidak ada yang bisa dihukum dari kasus itu.

"Bagi rakyat, tak penting institusi mana yang menangani kasus itu, apakah kepolisian atau KPK. Rakyat hanya menginginkan koruptor simulator SIM itu bisa ditangkap dan dihukum sesuai dengan perbuatannya," kata Hajriyanto.

Langkah berbeda datang dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Dia bahkan berniat mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kapolri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan jika dalam tiga hari masih menangani kasus simulator SIM. (Antara/Sugandi/Nefan Kristiono/Rully/Dwi Putro AA)

Politik |  Hukum |  Ekonomi |  Metropolitan |  Nusantara |  Internasional |  Hiburan |  Humor |  Opini |  About Us

Copy Right ©2000 Suara Karya Online
Powered by Hanoman-i