Minggu, 26 Mei 2013
HARIAN UMUM SUARA KARYA
DITERBITKAN OLEH:
PT SUARA RAKYAT MEMBANGUN
SURAT IZIN: KEPUTUSAN MENPEN NOMOR
070/SK/MENPEN/SIUPP/A.7/1986,
TANGGAL 1 MARET 1986

Perintis:
Ali Moertopo, Soedjono Hoemardani, Sapardjo

Penasihat:
Aburizal Bakrie, M Jusuf Kalla,
Akbar Tandjung

Pemimpin Umum:
Airlangga Hartarto

Wakil Pemimpin Umum:
Lalu Mara Satriawangsa

Pemimpin Redaksi/
Penanggung Jawab:

Ricky Rachmadi

Wakil Pemimpin Redaksi:
Kodrat Wahyu Dewanto

Redaktur Pelaksana:
Djunaedi Tjunti Agus

Wakil Redaktur Pelaksana:
Asep Yayat, Victor A Simandjuntak

Dewan Redaksi:
Ricky Rachmadi (Ketua),
Kodrat Wahyu Dewanto,
Djunaedi Tjunti Agus,
Asep Yayat,
Victor A Simandjuntak

Kepala Badan Litbang dan
Pengembangan Usaha:

Tiara Tohir

Redaktur Senior:
Bambang Soesatyo

Redaktur:
Sabpri Piliang, AAGDWA Ariwangsa, Ami Herman,
B Pudja Rukmana, Dwi Putro Agus Asianto, Mohamad Guntur S,
Kentos Reza Artoko, Yudiarma, Jimmy Ratu Radjah

Wakil Redaktur:
Lerman Sipayung, Laksito Adi Darmono, Yon Parjiyono,
Syamsudin Walad, Abdul Choir, Agus Haryanto,
Andry Bey Rusmanto, Indra D Himrat,
Budi Seno P Santo, Rully Ariefandi

Staf Redaksi:
H Singgih Budi Setiawan, Nunun Nurbaiti, Tri Wahyuni, Devita Dahlia,
Wilmar Pasaribu, Hanif Sobari, Joko Sriyono,
Sadono Priyo, Silli Mela Novi, Syamsuri S, Wem Fauzi, Muhamad Kardeni,
Nefan Kristiono, Andira, Sugandi, Hedi Suryono, Tri Handayani,
Kartoyo DS, Bayu Legianto, Feber Sianturi

Kontributor:
Ashari Nasution, Markon Piliang (Jakarta), Agus Dinar (Bandung),
Wahyudi HR, Pudyo Saptono (Semarang), Bambang Sugiarto (Yogyakarta),
Endang Kusumastuti (Solo), Manahan Tampubolon (Medan), Adrizas (Pekanbaru),
Chairul Ishar Wisnu (Serang), Hedi Suhaedi (Sukabumi), Tarwono (Bogor),
Windrarto (Depok), Yacob Nauli (Sorong), Bonne Pukan (Kupang),
Darwis Kusi (Makassar), Dina Kristina (Bandar Lampung), Kusyana (Indramayu), Muhajir (Bekasi)

Tim Penyunting Bahasa:
Wahiduddin (Wakil Kepala Bagian)
Sonny Heru Kusumo (Staf)

Kabag Pracetak:
Kusyanto

Wakil Kabag Pracetak:
Budi Pitoyo

Staf Pracetak:
Sugiyo, Suharno Glinka,
Sugeng Pramono, Chotimah,
Pramuji, Chaliri CH,
Harno

Staf SK Online:
Ari Wibowo, Elma Efly, Atim

Pemimpin Perusahaan:
Rakhmat Junaedi

Wakil Pemimpin Perusahaan:
Ph Ateng Winarno

Pemasaran & Iklan:
Manaek Sinaga

Sirkulasi dan Distribusi:
St N Haryaka

Keuangan:
Chairul Wahid

Alamat Redaksi & Tata Usaha:
Jalan Bangka Raya No 2
Kebayoran Baru Jakarta 12720
Telp: 7191352 dan 7192656
Faksimil: 71790746

e-mail: redaksi@suarakarya-online.com
Bagian Iklan: Telp: 7182270/71
Faksimil: 7182271

Pengaduan Dan Permintaan Langganan:
Telp: 7192656 - 7191352

Tarif Iklan Koran:
Hitam Putih: Umum Rp 39.000,-
Duka Cita: dari Keluarga Rp 29.000,-
dari Perusahaan Rp 33.000,-
Khusus 1 kolom X 100 mm Rp 33.000,-(per mmk), Mini: Rp 33.000,-/baris
Warna: 1 warna spot harga Rp 41.000,-
2 warna spot harga Rp. 45.000,-
Separasi warna (full colour) Rp. 55.000,-
Halaman I Rp 125.000,- (per mmk).

Tarif iklan belum termasuk PPN 10 persen

Bank Mandiri Kebayoran Baru No 126-007 4000349.
Giro Pos No 12745.

ISSN 0215-3130

Isi diluar tanggung jawab Percetakan


ooOoo

" >

PolitikHukum & KriminalEkonomiBisnisMetropolitanNusantaraOlah RagaInternasionalHiburanOpiniHumor
  
Tajuk Rencana 
Liputan Khusus
Wanita
Sehat
Otomotif
Teknotrend
Wisata
Budaya
Griya
Olah Raga
Games
Pentas
Konsultasi
Tantangan Gubernur BI
Menakar Kadar
Peserta Pemilu
Partai Agama Beban Agama
Partai Tak Harus Kotor
Presensi Wakil Rakyat
Menanti Eksekusi
Terpidana Narkoba
Waduk Pluit Milik Publik
Jerat Pajak
Pemburu Suap
Caleg Pembolos
Silakan Minggir
Budaya Malu
Kegagalan UN
Drama Penyitaan
Program Kompensasi
arsip  
Tim Menembak TNI-AD
Juara di Australia
Hukum Orang yang
Patut Dihukum Terkait Kasus AF
Uang Rakyat
Dihambur-hamburkan!?
Semangat Harkitnas,
Semangat Menjaga
Kepentingan Nasional
Ayo Bangkit...
Tingkatkan Kualitas Produk Lokal
Benarkah LHI dan AF
Setali Tiga Uang?
arsip  
Rumors
Rumors
Rumors
Rumors
Rumors
Rumors
arsip  
Tantangan Gubernur BI
Menakar Kadar
Peserta Pemilu
Partai Agama Beban Agama
Partai Tak Harus Kotor
Presensi Wakil Rakyat
Menanti Eksekusi
Terpidana Narkoba
arsip  
 
 
Memburu Koruptor
di Negeri Pelupa


Selasa, 7 Agustus 2012
PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia cukup gaduh bahkan antar penegak hukum pun kerap bersinggungan, seperti terjadi saat ini antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kepolisian Republik Indonesia (Polri). Tapi hasilnya, semua sudah tahu, tak jarang membuat kita terkaget-kaget, karena suatu kasus belum tuntas, beberapa terpidanya ternyata telah selesai menjalani hukuman penjara alis bebas.

Banyak contoh yang dapat dikedepankan. Salah satu di antaranya adalah kasus suap (cek pelayat) pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom. Saat penerima ceknya telah dipenjara, bahkan sudah kembali bebas, "aktor" utamanya, Miranda Goeltom, juga "rekannya," Nunun Nurbaiti, masih bolak balik ke pengadilan sebagai tersangka.

Sepertinya penanganan hukum di Indonesia tidak pernah tuntas 100 persen, baik yang ditangani kepolisian, Kejaksaan Agung, juga KPK. Seseorang yang telah jadi tersangka-misal sudah ditahan di penjara Kejaksaan Agung-belum tentu berakhir dengan vonis bersalah, karena alasan waktu kejadian yang sudah kedaluwarsa, suatu kasus bisa dianggap selesai atau penghentian penyidikan (SP3).

Penegak hukum, bahkan juga masyarakat Indonesia termasuk kita semua, bisa jadi merupakan pengidap penyakit lupa akut. Lupa apakah satu kasus telah selesai apa belum, lupa apa sang koruptor sudah menjalani hukuman setimpal atau belum. Bahkan bisa jadi pula para penguasa juga lupa sudah berapa kali memberi keringanan hukuman pada seseorang koruptor, sehingga bebas dalam waktu amat singkat.

Tidak mustahil pula jika kasus korupsi pengadaan simulator atau alat praktik menyetir mobil dan mengendara sepeda motor untuk ujian surat izin mengemudi (SIM) yang lagi hangat saat ini, karena menimbulkan perebutan penyeidikan antara KPK dan Polri, juga akan menggiring kita untuk melupakan kasus korupsi lain.

Kita berharap perseteruan KPK dan Polri yang untuk sementara telah melahirkan beberapa tersangka, termasuk dua jenderal polisi-Gubernur Akademi Polisi Inspektur Jenderal Djoko Susilo dan Wakil Kepala Korlantas Polri Brigadir Jenderal Didik Purnomo-tidak menggiring penegak hukum dan semua anak bangsa ini lupa pada kasus korupsi lain.

Masih terdapat sederet kasus korupsi yang harus ditangani, mulai dari kelas "kacangan" hingga kelas "kakap". Di KPK, saja misalnya, yang merupakan kasus korupsi besar, masih terdapat sederet kasus yang belum tuntas 100 persen, bahkan ada yang belum tertangani sama sekali. Ada kasus Bank Century, penyelewenangan penerimaan pajak, wisma atlet di Palembang, proyek komplek olahraga di Hambalang, Bogor, percetakan Al-Qur'an, cek pelayat, dan kasus-kasus lainnya.

Kita berharap, kasus terbaru perseteruan KPK dan Polri dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan simulator ujian SIM tidak mengaburkan atau membuat penegak hukum lupa pada deretan kasus lain. Para penegak hukum, kepolisian, Kejaksaan Agung, KPK, juga Mahkamah Agung, tak boleh memanfaatkan (situasi) apapun untuk menggiring hukum agar tidak menyentuh para koruptor.

Kita juga berharap para pemimpin negara, apalagi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, tidak berpangku tangan, tak peduli sulitnya penegak hukum menjerat koruptor, dengan alasan tidak ingin intervensi. Hukum sepatutnya tidak mengenal istilah setia kawan atau menyelamatkan institusi, organisasi, kroni, atau keluarga. Hukum harusnya hanya mengenal dua hal, benar atau salah.***

Politik |  Hukum |  Ekonomi |  Metropolitan |  Nusantara |  Internasional |  Hiburan |  Humor |  Opini |  About Us

Copy Right ©2000 Suara Karya Online
Powered by Hanoman-i