Minggu, 19 Mei 2013
PolitikHukum & KriminalEkonomiBisnisMetropolitanNusantaraOlah RagaInternasionalHiburanOpiniHumor
  
Hukum 
Liputan Khusus
Wanita
Sehat
Otomotif
Teknotrend
Wisata
Budaya
Griya
Olah Raga
Games
Pentas
Konsultasi
SUAP DAGING IMPOR
Peran Luthfi Hasan Mulai Terungkap
HUKUMAN MATI
Enam Terpidana Dieksekusi Tahun Ini
Resensi

Buku Dr Ahmad Fadhil Sumadi
Pengawasan dan Pembinaan Pengadilan
Kilas Hukum
Kejaksaan Eksekusi 8 Teroris
UU KIP
PN Bangil Harus Serahkan Salinan Putusan
PENGAKTIFAN BUPATI TERPIDANA
Gubernur Maluku Tak
Koordinasi dengan Kejaksaan
KORUPSI BIOREMEDIASI CHEVRON
Kejaksaan Jemput Paksa Satu Tersangka
SUAP DAGING IMPOR
Hilmi Akui Bertemu Fathanah di Lembang
REKENING GENDUT
Aiptu Labora Tersangka
SUAP PEGAWAI PAJAK
Alihkan Kewenangan Ditjen Pajak
Kilas Hukum
Komnas Tanasda Jembatani Sengketa Tanah
UJI MATERI
Pergeseran Kewenangan DPR Sangat Besar
arsip  
PEMILU LANGSUNG
Pilkada Ikut Menyuburkan Praktik Korupsi
Pelaku Kejahatan Dihukum Setimpal
Kilas Hukum
Bupati Bandung Barat Dipanggil Paksa
Industri Baja
Jepang Berencana
Balas Tindakan AS
arsip  
 
 
Kilas Hukum
KPK Akan Dalami Informasi Uang


Sabtu, 11 Agustus 2012
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti surat dakwaan yang menyebutkan bahwa Siti Fadilah Supari ikut menerima uang hasil korupsi alat kesehatan untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan (sekarang Kementerian Kesehatan) pada 2007. Saat itu, Siti menjabat Menteri Kesehatan. "Kalau KPK menemukan bukti pendukung, kan bisa ditelusuri, membuka penyelidikan baru," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Jumat (10/8). Menurut Johan, informasi aliran dana ke Siti dalam dakwaan tersebut bisa dikatakan valid jika dalam vonisnya majelis hakim yang menangani perkara Rustam menyatakan hal itu benar adanya. Informasi soal uang yang mengalir ke Siti itu terungkap dalam surat dakwaan mantan anak buah Siti, Rustam S Pakaya yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis kemarin. Dalam surat dakwaan itu, disebutkan kalau Rustam mengalirkan uang hasil korupsinya ke sejumlah pihak, termasuk kepada Siti senilai Rp 1,27 miliar. Menurut surat dakwaan, uang ke Siti itu diberikan Rustam dalam bentuk Mandiri Travel Cheque (MTC). Sejumlah MTC ke Siti itu merupakan bagian dari 212 lembar MTC senilai Rp 4,97 miliar yang diterima Rustam dari PT Graha Ismaya. (Ant)


KPK-BPKP Awasi Korupsi di Daerah

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku tidak hanya fokus pada penanganan perkara di tingkat pusat, tapi juga suap di tingkat daerah. Untuk itu KPK bekerja sama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan pegawasan di 33 provinsi sekaligus. "Kami melakukan pendekatan namanya korsup pencegahan. Kami kerjasama dengan BPK-P di 33 provinsi yang menekankan pada tiga aspek yakni anggaran, pelayanan publik dan juga proses tender," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Jumat (10/8). Lebih lanjut, Bambang juga berharap jika dari sistem pencegahan yang dikembangkan bersama BPK-P ini, KPK juga dapat memetakan mengenai kerawanan korupsi di daerah-daerah. Dia berharap dalam waktu dekat upaya pemberantasan korupsi baik di level nasional ataupun daerah bisa lebih sistemik. "Penindakan dan pencegahan juga akan kita integrasikan," sambungnya. Di tingkat daerah, KPK kerap melakukan operasi tangkap tangan. (Ant)


Politik |  Hukum |  Ekonomi |  Metropolitan |  Nusantara |  Internasional |  Hiburan |  Humor |  Opini |  About Us

Copy Right ©2000 Suara Karya Online
Powered by Hanoman-i