Minggu, 26 Mei 2013
HARIAN UMUM SUARA KARYA
DITERBITKAN OLEH:
PT SUARA RAKYAT MEMBANGUN
SURAT IZIN: KEPUTUSAN MENPEN NOMOR
070/SK/MENPEN/SIUPP/A.7/1986,
TANGGAL 1 MARET 1986

Perintis:
Ali Moertopo, Soedjono Hoemardani, Sapardjo

Penasihat:
Aburizal Bakrie, M Jusuf Kalla,
Akbar Tandjung

Pemimpin Umum:
Airlangga Hartarto

Wakil Pemimpin Umum:
Lalu Mara Satriawangsa

Pemimpin Redaksi/
Penanggung Jawab:

Ricky Rachmadi

Wakil Pemimpin Redaksi:
Kodrat Wahyu Dewanto

Redaktur Pelaksana:
Djunaedi Tjunti Agus

Wakil Redaktur Pelaksana:
Asep Yayat, Victor A Simandjuntak

Dewan Redaksi:
Ricky Rachmadi (Ketua),
Kodrat Wahyu Dewanto,
Djunaedi Tjunti Agus,
Asep Yayat,
Victor A Simandjuntak

Kepala Badan Litbang dan
Pengembangan Usaha:

Tiara Tohir

Redaktur Senior:
Bambang Soesatyo

Redaktur:
Sabpri Piliang, AAGDWA Ariwangsa, Ami Herman,
B Pudja Rukmana, Dwi Putro Agus Asianto, Mohamad Guntur S,
Kentos Reza Artoko, Yudiarma, Jimmy Ratu Radjah

Wakil Redaktur:
Lerman Sipayung, Laksito Adi Darmono, Yon Parjiyono,
Syamsudin Walad, Abdul Choir, Agus Haryanto,
Andry Bey Rusmanto, Indra D Himrat,
Budi Seno P Santo, Rully Ariefandi

Staf Redaksi:
H Singgih Budi Setiawan, Nunun Nurbaiti, Tri Wahyuni, Devita Dahlia,
Wilmar Pasaribu, Hanif Sobari, Joko Sriyono,
Sadono Priyo, Silli Mela Novi, Syamsuri S, Wem Fauzi, Muhamad Kardeni,
Nefan Kristiono, Andira, Sugandi, Hedi Suryono, Tri Handayani,
Kartoyo DS, Bayu Legianto, Feber Sianturi

Kontributor:
Ashari Nasution, Markon Piliang (Jakarta), Agus Dinar (Bandung),
Wahyudi HR, Pudyo Saptono (Semarang), Bambang Sugiarto (Yogyakarta),
Endang Kusumastuti (Solo), Manahan Tampubolon (Medan), Adrizas (Pekanbaru),
Chairul Ishar Wisnu (Serang), Hedi Suhaedi (Sukabumi), Tarwono (Bogor),
Windrarto (Depok), Yacob Nauli (Sorong), Bonne Pukan (Kupang),
Darwis Kusi (Makassar), Dina Kristina (Bandar Lampung), Kusyana (Indramayu), Muhajir (Bekasi)

Tim Penyunting Bahasa:
Wahiduddin (Wakil Kepala Bagian)
Sonny Heru Kusumo (Staf)

Kabag Pracetak:
Kusyanto

Wakil Kabag Pracetak:
Budi Pitoyo

Staf Pracetak:
Sugiyo, Suharno Glinka,
Sugeng Pramono, Chotimah,
Pramuji, Chaliri CH,
Harno

Staf SK Online:
Ari Wibowo, Elma Efly, Atim

Pemimpin Perusahaan:
Rakhmat Junaedi

Wakil Pemimpin Perusahaan:
Ph Ateng Winarno

Pemasaran & Iklan:
Manaek Sinaga

Sirkulasi dan Distribusi:
St N Haryaka

Keuangan:
Chairul Wahid

Alamat Redaksi & Tata Usaha:
Jalan Bangka Raya No 2
Kebayoran Baru Jakarta 12720
Telp: 7191352 dan 7192656
Faksimil: 71790746

e-mail: redaksi@suarakarya-online.com
Bagian Iklan: Telp: 7182270/71
Faksimil: 7182271

Pengaduan Dan Permintaan Langganan:
Telp: 7192656 - 7191352

Tarif Iklan Koran:
Hitam Putih: Umum Rp 39.000,-
Duka Cita: dari Keluarga Rp 29.000,-
dari Perusahaan Rp 33.000,-
Khusus 1 kolom X 100 mm Rp 33.000,-(per mmk), Mini: Rp 33.000,-/baris
Warna: 1 warna spot harga Rp 41.000,-
2 warna spot harga Rp. 45.000,-
Separasi warna (full colour) Rp. 55.000,-
Halaman I Rp 125.000,- (per mmk).

Tarif iklan belum termasuk PPN 10 persen

Bank Mandiri Kebayoran Baru No 126-007 4000349.
Giro Pos No 12745.

ISSN 0215-3130

Isi diluar tanggung jawab Percetakan


ooOoo

" >

PolitikHukum & KriminalEkonomiBisnisMetropolitanNusantaraOlah RagaInternasionalHiburanOpiniHumor
  
Hukum 
Liputan Khusus
Wanita
Sehat
Otomotif
Teknotrend
Wisata
Budaya
Griya
Olah Raga
Games
Pentas
Konsultasi
KASUS SUAP
Berkas Luthfi Batal Dilimpahkan
PENCUCIAN UANG CENTURY
Tiga Terdakwa Dituntut 7 Tahun
Kilas Hukum
Direktur Master Steel Jadi Tersangka
TERORISME
Dua Terdakwa Dituntut
8 dan 5 Tahun Penjara
KORUPSI IM2
Kerugian Negara Dinilai Tak Pasti
UJI MATERI
Keputusan KPK Tetap Kolektif Kolegial
KASUS SUAP DAGING IMPOR
Sesmentan "Tunduk" kepada Luthfi
LEGISLASI
Empat RUU Perpanjang Usia Rezim
Kilas Hukum
Periksa Pimpinan Eks BPPN
SUAP PEGAWAI PAJAK
Saksi: Dua Tersangka
Memang "Anak Nakal"
PENYERANGAN LAPAS
12 Tersangka Segera Disidangkan
PENGADILAN TIPIKOR
MA Akui Kesulitan Dapatkan Hakim Ad Hoc
arsip  
PEMILU LANGSUNG
Pilkada Ikut Menyuburkan Praktik Korupsi
Pelaku Kejahatan Dihukum Setimpal
Kilas Hukum
Bupati Bandung Barat Dipanggil Paksa
Industri Baja
Jepang Berencana
Balas Tindakan AS
arsip  
 
 
NARAPIDANA
583 Koruptor Dapat Remisi


Sabtu, 18 Agustus 2012
JAKARTA (Suara Karya): Pemerintah memberikan remisi (pengurangan hukuman) terhadap 583 narapidana kasus korupsi. Dari jumlah tersebut, 32 orang dinyatakan langsung bebas.

Demikian diungkapkan oleh Dirjen Pemasyarakatan Sihabudin pada pemberian remisi umum bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan RI Tahun 2012. Pemberian remisi secara simbolis kepada narapidana dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, kemarin.

Sihabudin menjelaskan, bertepatan dengan Hari Kemerdekaan RI tahun 2012, pemerintah memberikan remisi kepada 58.595 orang narapidana dengan rincian Remisi Umum (RU) I (pengurangan hukuman) sebanyak 56.349 orang, RU II (langsung bebas) 2.246 orang.

Selain remisi umum, pada Agustus ini juga diberikan remisi khusus kepada 49.781 narapidana yang beragama Islam bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1433H.

Menkumham Amir Syamsudin mengatakan, pemberian remisi umum dan khusus kepada para warga binaan masih berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006.

"Pemerintah masih dalam proses merampungkan perubahan PP Nomor 28 Tahun 2006. Saat ini sedang dilakukan harmonisasi PP tersebut dengan pihak-pihak terkait," katanya.

Dengan demikian pemberian remisi umum dan remisi khusus bagi warga binaan masih akan sama. Baik narapidana kasus korupsi, narkotika, maupun terorisme masih akan menerima remisi yang sama dengan para warga binaan tindak pidana lainnya.

Menurut Menkumham, PP Nomor 28 Tahun 2006 sebenarnya sudah lebih ketat dari pada PP Nomor 32 Tahun 1999. Namun pemerintah memutuskan untuk lebih memperketat pemberian remisi kepada para narapidana kasus korupsi, narkotika dan terorisme.

"Kita harapkan beberapa bulan ke depan bisa selesai (pengganti PP Nomor 28 Tahun 2006). Masa sosialisasi dari PP pengganti tersebut akan berlansung selama satu tahun," ujarnya.

Amir Syamsudin mengatakan remisi merupakan hak dari warga binaan dan tidak boleh ada diskriminasi. Hal itu sesuai dengan PP Nomor 28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan.

Senada dengan Amir Syamsudin, Dirjen Pemasyarakatan Sihabudin mengatakan bahwa pemberian remisi kepada narapidana tetap berdasarkan aturan lama yaitu PP No 28 tahun 2006. "Yang jelas untuk remisi kita masih menggunakan PP 28 dulu, tapi draf pengganti PP 28 sudah disampaikan ke Presiden," kata Sihabudin.

Berdasarkan pasal 34 PP No 28/2006 remisi diberikan apabila narapidana berkelakuan baik dan telah menjalani satu per tiga masa pidana.

Di antara narapidana kasus korupsi yang memperoleh remisi terdapat Gayus Tambunan. Gayus memperoleh remisi Hari Kemerdekaan 3 bulan dan remisi khusus Idul Fitri selama 1 bulan. Mantan Wakil Bupati Subang Maman Yudia mendapat remisi umum 3 bulan dan remisi khusus Idul Fitri 1 bulan serta mantan Bupati Garut Agus Supriyadi mendapatkan remisi umum tiga bulan dan remisi khusus Idul Fitri 1 bulan.

Adapun narapidana kasus narkotika asal Australia Schapelle Leigh Corby memperoleh remisi umum enam bulan. "Corby memperoleh remisi 6 bulan sama dengan yang lain (narapidana Australia lain Rene Lawrance)," kata Menkumham HAM Amir Syamsuddin.

Menurut Amir Syamsudin, remisi umum yang diberikan kepada Corby tidak berbeda dengan narapidana lain berdasarkan pada tidak adanya pelanggaran dan tidak ada catatan khusus dari Bapas."Kalau ada catatan dari Bapas tentu akan dikeluarkan dari daftar yang memperoleh remisi," ujarnya.

Warga binaan asing lain yang memperoleh remisi umum adalah Rene Lawrance asal Australia 6 bulan, Peter Achim Franz Grabmann asal Jerman 2 bulan, dan Garcia Jean Marc Patrice selama 2 bulan. Lem Tian Soon asal Malaysia mendapat remisi 2 bulan, Gary Matin Turner asal Inggris memperoleh remisi 4 bulan, dan Mohamad Umar Ranggaswamy asal India 4 bulan.

Menanggapi pemberian remisi kepada para koruptor, Ketua Komisi III DPR, Gede Pasek Suardika mengatakan, pemberian remisi kepada para koruptor harus diperketat dan hukuman yang dijatuhkan harus diperberat.

"Saya mendukung jika aturan remisi bagi koruptor diperketat. Selain itu, hukuman untuk koruptor ke depan harus diperberat. Namun tentu saja hal itu harus sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar politisi Partai Demokrat itu. (Lerman Sipayung/Sugandi)

Politik |  Hukum |  Ekonomi |  Metropolitan |  Nusantara |  Internasional |  Hiburan |  Humor |  Opini |  About Us

Copy Right ©2000 Suara Karya Online
Powered by Hanoman-i