KESEJAHTERAAN RAKYAT Pemerintah Didesak Sempurnakan UU Buruh
Jumat, 14 September 2012
JAKARTA (Suara Karya): Pemerintah didesak untuk merevisi UU No 13/2003 tentang Tenaga Kerja Indonesia yang dinilai tidak lagi mencerminkan sistem pengupahan yang berkeadilan.
Hal ini disampaikan anggota DPR yang juga Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Yorrys Raweyai saat halal bihalal dengan ribuan pekerja di Jakarta, Kamis, (13/9).
Untuk itu, menurut Yorrys yang juga anggota Komisi I DPR tersebut, pihaknya mendesak pemerintah selaku penanggungjawab pelaksanaan undang-undang untuk menyempurnakan dan kemudian melakukan pengawasan terhadap tegaknya implementasi UU No 13/2003 itu.
KSPSI, ujarnya, pemerintah harus menetapkan upah minimum nasional berdasarkan pertumbuhan income perkapita nasional. "Lebarnya jarak antara upah yang diterima dengan kebutuhan hidup layak tenaga kerja Indonesia, jelas-jelas sangat merugikan pekerja di Tanah Air.
Selain masalah upah pekerja yang rendah, KSPSI mendesak pula pemerintah agar segera menghentikan praktek-praktek outsorcing dan kontrak kerja yang dinilai kalangan pekerja sebagai bentuk ekspolitasi manusia atas manusia.
"Praktek hubungan kerja alih daya tenaga kerja (outsourcing) ini semakin tidak dapat dikendalikan oleh pemerintah, sehingga maraknya praktek itu terasa sangat merugikan pekerja Indonesia," ujar politisi Partai Golkar itu.
Politisi Golkar ini menegaskan bahwa persoalan upah pekerja yang rendah dan outsourcing itu merupakan cerminan buruk masih lemahnya komitmen pemerintah untuk mensejahterakan nasib pekerja di Indonesia.
"Belum terselesaikannya dua masalah itu telah menimbulkan gejolak, aksi-aksi demonstrasi buruh atau pekerja hampir di semua daerah di tanah air," ujar Yorrys.
Lebih lanjut Yorrys mengatakan bahwa KSPSI dan berbagai organisasi pekerja yang bernaung di bawahnya selalu terbuka untuk berdialog dengan pemerintah maupun pengusaha dalam mencari solusi persoalan itu. Karenanya hingga saat ini KSPSI menolak cara-cara yang destruktif sepanjang masih terlihat adanya komitmen kuat dari pemerintah dan pengusaha untuk terus berupaya memperbaiki nasib tenaga kerja Indonesia.
"Apabila pemerintah maupun pengusaha ternyata terus mengabaikan aspirasi kaum pekerja maka akan ada aksi mogok massal nasional sampai terpenuhinya dua tuntutan itu," katanya.
Penembakan
Sementara itu, dalam siaran tertulisanya, Anggota Komisi IX F-PG DPR Poempida Hidayatulloh menilai kasus penembakan tenaga kerja Indonesia di Malaysia. Menurutnya, penembakan WNI di Malaysia sudah bukan lagi negara yang menganut hukum dan menghormati HAM. Sudah sepatutnya Malaysia dieksklusikan dari ASEAN.
Poempida Hidayatuloh juga menilai sikap pemerintah yang sangat lemah merespon permasalahan WNI. Bayangkan, dalam tujuh bulan terakhir setidaknya ada tiga kasus tewasnya WNI di tangan polisi Malaysia.
"Seluruh elemen pemerintahan harus bertindak, jangan hanya kementerian luar negeri (Kemenlu) membuat statemen-statemen yang bersifat menenangkan dan berupa wacana belaka," katanya.
Jika pemerintahan RI tidak bertindak sesegera mungkin, tegasnya maka hampir dapat dipastikan trend seperti ini akan terus terjadi. "Kredibilitas pemerintah akan semakin dipertanyakan jika tidak segera melakukan tindakan keras sebagai respon tindakan brutal polisi Malaysia terhadap WNI," katanya. (Rully)
|
|