KORUPSI PLTS Nazaruddin Tuding Mantan Menteri dan Saan Mustofa Terlibat
Sabtu, 15 September 2012
JAKARTA (Suara Karya): Terpidana perkara suap pada pembangunan wisma atlet Jakabaring, Muhammad Nazaruddin, kembali menuduh sejumlah tokoh politik terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi.
Kali ini dia menuduh mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) sebelum Muhaimin Iskandar, Anas Urbaningrum, dan Saan Mustopa terlibat dalam proyek pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Hal itu diungkapkan Nazaruddin usai memberi keterangan kepada penyidik KPK terkait kasus tersebut, Kamis (13/9) malam.
Menurut Nazaruddin, sang menteri saat itu mengadakan pertemuan dengan dirinya, Anas Urbaningrum, dan Saan Mustopa untuk mengatur proyek senilai Rp 8,9 miliar tersebut. Jabatan Menakertrans sebelum Muhaimin dijabat oleh Erman Suparno.
"Ada pertemuan menteri (Menakertrans--Red), saya, Anas dan Saan Mustopa di rumah dinas Menakertrans," kata Nazaruddin sebelum meninggalkan Gedung KPK.
Nazaruddin juga mengaku sudah menyampaikan fakta tersebut kepada penyidik KPK. Menurut mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut, Anas Urbaningrum yang juga Ketua Umum Partai Demokrat itu mengatur segala hal tentang proyek tersebut dimulai sejak anggaran proyek turun. Untuk itu, dia berharap penyidik KPK mendalaminya.
"Biarlah penyidik yang lebih mendalami tentang kasus ini," ujar Nazaruddin.
Saat dihubungi terpisah, Saan membantah keras tudingan itu. Dia mengaku tidak pernah ikut dalam pertemuan dengan mantan Menakertrans Erman Soeparno. "Bagaimana mau bahas, kenal saja tidak dengan dia (Erman). Jangankan kenal, salaman saja tidak pernah," kata Saan.
Selain mengaku tidak mengetahui proyek tersebut, Saan juga saat itu dirinya belum menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat. "Tentang saya, itu karangan semua dari Nazaruddin yang sangat berlebihan. Menginjak kaki ke kantor Menakertrans saja tidak pernah," tambah Saan.
Selain itu, Nazaruddin juga menyatakan banyak pejabat Kemenakertrans ikut pula menikmati uang proyek tersebut. Dia pun menyebut Menakertrans ikut menikmatinya. "Banyak pejabat Kemenakertrans yang terima uang, termasuk ada uang tadi, yang mengalir ke menteri," ujar Nazaruddin.
Nazaruddin diperiksa dalam kasus tersebut untuk melengkapi berkas perkara Neneng Sri Wahyuni yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut. Neneng adalah istri Nazaruddin yang berada di luar negeri saat penyidik KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus tersebut.
Keterlibatan Neneng dalam kasus itu bermula ketika KPK mengusut kasus korupsi proyek PLTS dengan tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Timas Ginting.
Dalam persidangan Timas, terungkap peran Neneng dalam kasus ini. Timas terbukti bersalah melakukan penunjukan langsung atas PT Alfindo Nuratama Perkasa dalam proyek pengadaan dan pemasangan PLTS di Kemenakertrans tahun 2008 yang menggunakan anggaran negara sebesar Rp 8,93 miliar.
Hakim menilai tindakan Timas telah menguntungkan PT Anugerah Nusantara, perusahaan milik Muhammad Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, Mindo Rosalina Manulang, dan Marusi Matondang, sebesar Rp 2,92 miliar.
Dalam perkara itu, diketahui peran Neneng adalah menghubungkan PT Alfindo dan PT Sundaya Indonesia sebagai perusahaan sub kontrak dalam proyek itu. Timas pun akhirnya divonis selama 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Neneng sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak Agustus 2011 atas kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) di Ditjen P2MKT Kemenakertrans tahun anggaran 2008.
Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrat (DPP PD) Saan Mustopa membantah ocehan mantan Bendahara Umum PD M Nazaruddin soal proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) pada 2008. (Nefan Kristiono/Jimmy Radjah)
|
|