Sabtu, 25 Mei 2013
HARIAN UMUM SUARA KARYA
DITERBITKAN OLEH:
PT SUARA RAKYAT MEMBANGUN
SURAT IZIN: KEPUTUSAN MENPEN NOMOR
070/SK/MENPEN/SIUPP/A.7/1986,
TANGGAL 1 MARET 1986

Perintis:
Ali Moertopo, Soedjono Hoemardani, Sapardjo

Penasihat:
Aburizal Bakrie, M Jusuf Kalla,
Akbar Tandjung

Pemimpin Umum:
Airlangga Hartarto

Wakil Pemimpin Umum:
Lalu Mara Satriawangsa

Pemimpin Redaksi/
Penanggung Jawab:

Ricky Rachmadi

Wakil Pemimpin Redaksi:
Kodrat Wahyu Dewanto

Redaktur Pelaksana:
Djunaedi Tjunti Agus

Wakil Redaktur Pelaksana:
Asep Yayat, Victor A Simandjuntak

Dewan Redaksi:
Ricky Rachmadi (Ketua),
Kodrat Wahyu Dewanto,
Djunaedi Tjunti Agus,
Asep Yayat,
Victor A Simandjuntak

Kepala Badan Litbang dan
Pengembangan Usaha:

Tiara Tohir

Redaktur Senior:
Bambang Soesatyo

Redaktur:
Sabpri Piliang, AAGDWA Ariwangsa, Ami Herman,
B Pudja Rukmana, Dwi Putro Agus Asianto, Mohamad Guntur S,
Kentos Reza Artoko, Yudiarma, Jimmy Ratu Radjah

Wakil Redaktur:
Lerman Sipayung, Laksito Adi Darmono, Yon Parjiyono,
Syamsudin Walad, Abdul Choir, Agus Haryanto,
Andry Bey Rusmanto, Indra D Himrat,
Budi Seno P Santo, Rully Ariefandi

Staf Redaksi:
H Singgih Budi Setiawan, Nunun Nurbaiti, Tri Wahyuni, Devita Dahlia,
Wilmar Pasaribu, Hanif Sobari, Joko Sriyono,
Sadono Priyo, Silli Mela Novi, Syamsuri S, Wem Fauzi, Muhamad Kardeni,
Nefan Kristiono, Andira, Sugandi, Hedi Suryono, Tri Handayani,
Kartoyo DS, Bayu Legianto, Feber Sianturi

Kontributor:
Ashari Nasution, Markon Piliang (Jakarta), Agus Dinar (Bandung),
Wahyudi HR, Pudyo Saptono (Semarang), Bambang Sugiarto (Yogyakarta),
Endang Kusumastuti (Solo), Manahan Tampubolon (Medan), Adrizas (Pekanbaru),
Chairul Ishar Wisnu (Serang), Hedi Suhaedi (Sukabumi), Tarwono (Bogor),
Windrarto (Depok), Yacob Nauli (Sorong), Bonne Pukan (Kupang),
Darwis Kusi (Makassar), Dina Kristina (Bandar Lampung), Kusyana (Indramayu), Muhajir (Bekasi)

Tim Penyunting Bahasa:
Wahiduddin (Wakil Kepala Bagian)
Sonny Heru Kusumo (Staf)

Kabag Pracetak:
Kusyanto

Wakil Kabag Pracetak:
Budi Pitoyo

Staf Pracetak:
Sugiyo, Suharno Glinka,
Sugeng Pramono, Chotimah,
Pramuji, Chaliri CH,
Harno

Staf SK Online:
Ari Wibowo, Elma Efly, Atim

Pemimpin Perusahaan:
Rakhmat Junaedi

Wakil Pemimpin Perusahaan:
Ph Ateng Winarno

Pemasaran & Iklan:
Manaek Sinaga

Sirkulasi dan Distribusi:
St N Haryaka

Keuangan:
Chairul Wahid

Alamat Redaksi & Tata Usaha:
Jalan Bangka Raya No 2
Kebayoran Baru Jakarta 12720
Telp: 7191352 dan 7192656
Faksimil: 71790746

e-mail: redaksi@suarakarya-online.com
Bagian Iklan: Telp: 7182270/71
Faksimil: 7182271

Pengaduan Dan Permintaan Langganan:
Telp: 7192656 - 7191352

Tarif Iklan Koran:
Hitam Putih: Umum Rp 39.000,-
Duka Cita: dari Keluarga Rp 29.000,-
dari Perusahaan Rp 33.000,-
Khusus 1 kolom X 100 mm Rp 33.000,-(per mmk), Mini: Rp 33.000,-/baris
Warna: 1 warna spot harga Rp 41.000,-
2 warna spot harga Rp. 45.000,-
Separasi warna (full colour) Rp. 55.000,-
Halaman I Rp 125.000,- (per mmk).

Tarif iklan belum termasuk PPN 10 persen

Bank Mandiri Kebayoran Baru No 126-007 4000349.
Giro Pos No 12745.

ISSN 0215-3130

Isi diluar tanggung jawab Percetakan


ooOoo

" >

PolitikHukum & KriminalEkonomiBisnisMetropolitanNusantaraOlah RagaInternasionalHiburanOpiniHumor
  
Opini 
Liputan Khusus
Wanita
Sehat
Otomotif
Teknotrend
Wisata
Budaya
Griya
Olah Raga
Games
Pentas
Konsultasi
"Mainan" Pemekaran Wilayah
Oleh Bernando J Sujibto
Korupsi, Hukum dan Makna Demokrasi
Oleh Ahmad Maskur
Menaruh Harap pada KPK
Oleh Mariyadi Faqih
Memiskinkan Koruptor
Oleh Muhammad Najib
Kebohongan Daftar Bacaleg 2014
Oleh M Djadijono
Meningkatkan Kualitas Caleg
Oleh Asmadji AS Muchtar
Reformasi Masih Sebatas Impian
Oleh Singgih B Setiawan
Pilpres 2014, Momen Kebangkitan?
Oleh Sehabudin el-Bugury
Kearifan Lokal Wonogiri
Oleh Haryono Suyono
Ekonomi Global dan Ketahanan Pangan
Oleh Eddy Suntoro
Menggagas Sekolah Transformatif
Oleh Intan Indah Prathiwie
Kompetisi Memilih Sekolah
Oleh A Kardiyat Wiharyanto
arsip  
Tim Menembak TNI-AD
Juara di Australia
Hukum Orang yang
Patut Dihukum Terkait Kasus AF
Uang Rakyat
Dihambur-hamburkan!?
Semangat Harkitnas,
Semangat Menjaga
Kepentingan Nasional
Ayo Bangkit...
Tingkatkan Kualitas Produk Lokal
Benarkah LHI dan AF
Setali Tiga Uang?
arsip  
Rumors
Rumors
Rumors
Rumors
Rumors
Rumors
arsip  
Tantangan Gubernur BI
Menakar Kadar
Peserta Pemilu
Partai Agama Beban Agama
Partai Tak Harus Kotor
Presensi Wakil Rakyat
Menanti Eksekusi
Terpidana Narkoba
arsip  
 
 
Amandemen UUD 1945 Hancurkan Pancasila?
Oleh Sabam Leo Batubara


Jumat, 21 September 2012
Rais Syuriah PBNU KHA Hasyim Muzadi menilai amandemen UUD 1945 yang sudah 4 kali dilakukan tanpa konsep telah menghancurkan Pancasila. (Suara Karya, 10/9/2012) Di hari yang sama, Kompas dalam artikel berjudul Cara Perang Neocortex, Sayidiman Suryohadiprojo, mantan Gubernur Lemhannas mengatakan, keberhasilan mengamendemen UUD 1945 selama 4 kali, menjadikan batang tubuh konstitusi itu berbeda dengan dasar negara (Pancasila). Dengan bantuan orang Indonesia sendiri, hal itu merupakan salah satu usaha tanpa kekerasan AS yang merugikan bangsa Indonesia.

Menurut Hasyim Muzadi, kehancuran Pancasila membuat politik, ekonomi, dan budaya 'bocor'. Sila-sila Pancasila tak lagi menjadi landasan hidup dalam berbangsa dan bernegara. Bentrokan, separatisme, konflik, tawuran, dan kerusuhan marak. Rasa persaudaraan luntur dan budaya gotong-royong luntur. Baik eksekutif maupun legislatif lebih mementingkan pribadi dan kelompoknya, bukan rakyat. Korupsi pun menjalar di mana-mana, mengabaikan rasa keadilan.

Gambaran buruk lima sila Pancasila ini sulit dipungkiri. Penyebabnya, kata Hasyim Muzadi, akibat 4 kali amandemen konstitusi. Sayidiman menegaskan gambaran buruk itu karena hasil usaha AS.

Mungkinkah 500 anggota MPR hasil Pemilu 1999 melakukan 4 kali amandemen UUD 1945 untuk menghancurkan Pancasila, hasil usaha intervensi AS? Analisis terhadap 7 isi pokok perubahan konstitusi menunjukkan bahwa amandemen tersebut justru untuk meluruskan UUD 1945, yang atas nama Demokrasi Terpimpin dan Demokrasi Pancasila telah diselewengkan oleh rezim-rezim sebelumnya.

Isi pokok pertama, presiden dan wapres dipilih langsung oleh rakyat dan hanya boleh memegang jabatannya maksimal 2 kali masa jabatan. Tidak terbantahkan, sejumlah tokoh lama masih bermimpi presiden boleh seumur hidup, atau boleh 7 kali lima tahun.

Kedua, Pasal 18 ayat (4) menjadi landasan pemilihan kepala daerah langsung oleh rakyat. Sejumlah politisi masih merindukan cara pilgub Orde Baru, yang memilih calon sesuai petunjuk presiden.

Ketiga, perubahan Pasal 28 - dikembangkan pada Bab X A menjadi Pasal 28A sampai 28J. Perubahan itu menjadi landasan konstitusional perlindungan hak asasi manusia (HAM) Indonesia. Sejumlah mantan petinggi militer masih menginginkan boleh melanggar HAM demi stabilitas nasional.

Keempat, Pasal 20 ayat (1) memperkuat DPR, agar DPR dicegah menjadi sekadar pemberi legitimasi kepada penguasa rezim untuk bertindak sewenang-wenang.

Kelima, Pasal 18 ayat (2), (5), (6), (7) menjadi landasan penyelenggaraan otonomi daerah. Politisi penikmat kekuasaan rezim lama masih mendambakan agar kekuasaan penyelenggaraan negara terpusat di Jakarta.

Keenam, Pasal 28F mempertegas bahwa hak berkomunikasi dan memperoleh informasi, serta hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi oleh setiap orang dilindungi konstitusi. Sejumlah politisi, pejabat dan pengusaha masih ingin kebijakan lama yang mengekang pers.

Ketujuh, Pasal 30 ayat (3) dan (4) menjadi landasan konstitusional pengaturan konsep pertahanan dan keamanan berdasar paham demokrasi. TNI dan Polri tidak boleh lagi berfungsi politik, dan tidak dimungkinkan lagi menjadi backing Presiden RI yang otoriter. Pasal itu memposisikan Polri penanggung jawab internal security, TNI external security. Resistansi atas perubahan ini semakin disuarakan oleh tokoh-tokoh lama.

Tujuan perubahan tersebut, pertama, mempertegas agar kedaulatan rakyat tidak lagi dicabut, dan presiden tidak lagi menjadi tiran. Kedua, distribusi kekuasaan penyelenggaraan negara tidak boleh lagi saling mensubordinasi, tapi berdasarkan checks and balances. Ketiga, agar amandemen konstitusi dan UU turunannya menjadi bagian dari sistem penyelenggaraan negara untuk dipedomani dalam memajukan dan menyejahterakan segenap rakyat.

Paling tidak ada dua akar persoalan hingga keadaan buruk terjadi di negeri ini sebagaimana digambarkan oleh Hasyim Muzadi.

Pertama, penyelenggara negara masih berkultur tidak mentaati sistem sesuai amanat konstitusi. Dalam pidato bertajuk Menemukan Kembali UUD 1945 di Unpad Bandung (6/10/2011), mantan Ketua MA Prof Dr Bagir Manan SH MCL mengatakan, "Di masa Orde Lama dan Orde Baru, UUD 1945 secara formal berlaku, tetapi tidak dijalankan. Yang terjadi adalah penyimpangan-penyimpangan, seperti sistem pemerintahan otoriter. Di masa reformasi, baik karena ada perubahan, berbagai peraturan perundang-undangan baru maupun praktik UUD 1945 belum juga dilaksanakan sebagaimana mestinya."

Kedua, manusia Indonesia memiliki karakter kelemahan yang perlu disembuhkan terlebih dahulu. Melalui buku Manusia Indonesia (1977), sastrawan Mochtar Lubis menyebutkan 8 karakter kelemahan manusia Indonesia sebagai penyakit kronis yang menggerogoti bangsa ini. Ke-8 karakter tersebut adalah cenderung korup, munafik, enggan bertangguung jawab, berjiwa feodal, percaya takhayul, tidak hemat dan boros, tidak senang bekerja keras dan cenderung bermalas-malas, serta bisa kejam, mengamuk, dan membakar.

Gambaran buruk bahwa lima sila Pancasila belum terwujud sebagaimana mestinya adalah benar. Namun, hal itu terjadi akibat 4 amandemen UUD 1945, tidak bernalar. Yang lebih masuk akal, karena penyelenggara negara kita masih berbudaya tidak mentaati konstitusi.

Tantangan ke depan, elite bangsa ini tidak ada salahnya mengikuti nasihat Sun Tzu bahwa untuk memenangkan cita-citamu, kenalilah dirimu. Kalau yang menggerogoti kehidupan bernegara selama ini adalah 8 karakter kelemahan manusia Indonesia, maka penyakit kronis itu harus segera disembuhkan. Pancasila bukan hanya sebagai dasar negara, tapi dapat menjadi jati diri (das sein) menuju Indonesia yang maju, makmur, adil, dan sejahtera. ***

Penulis adalah aktivis pers.

Politik |  Hukum |  Ekonomi |  Metropolitan |  Nusantara |  Internasional |  Hiburan |  Humor |  Opini |  About Us

Copy Right ©2000 Suara Karya Online
Powered by Hanoman-i