Rabu, 19 Juni 2013
PolitikHukum & KriminalEkonomiBisnisMetropolitanNusantaraOlah RagaInternasionalHiburanOpiniHumor
  
Tajuk Rencana 
Liputan Khusus
Wanita
Sehat
Otomotif
Teknotrend
Wisata
Budaya
Griya
Olah Raga
Games
Pentas
Konsultasi
Harga Baru BBM
dan Spekulan
Refleksi Cinta Indonesia
Harga BBM dan
Ketidakpastian
Menanti Ketegasan SBY
Jurus Mengatasi Rupiah
Harga Kebutuhan
Pokok Mengancam
Penjahat Makin Berani
Manusiakan TKI
PKS yang Mendua
Kembalikan PRJ
Jadi Pesta Rakyat
Jengkol pun Menggugat
Memahami Gejolak
Kebutuhan Pokok
arsip  
Diputus BBM Naik, Bung!
Menyelamatkan
Industri Nasional
Malu Aku Rusuh
di Negeri Orang!
Memacu Produk
Andalan Dalam Negeri
Tingkatkan Kualitas
Produk Lokal
Tanggapan Mengenai
"Kartu BRIZZI BRI Mengecewakan"
arsip  
Rumors
Rumors
Rumors
Rumors
Rumors
Rumors
arsip  
Harga Baru BBM
dan Spekulan
Refleksi Cinta Indonesia
Harga BBM dan
Ketidakpastian
Menanti Ketegasan SBY
Jurus Mengatasi Rupiah
Harga Kebutuhan
Pokok Mengancam
arsip  
 
 
Outsourcing Derita Buruh


Jumat, 21 September 2012
SISTEM outsourcing atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dengan menggunakan jasa perusahaan penyedia tenaga kerja telah lama dilarang. Itu tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Januari lalu. Namun kenyataannya hingga kini keputusan itu tidak berpengaruh. Padahal MK jelas-jelas menyebutkan, sistem itu hanya bisa dilakukan untuk pekerjaan yang objeknya tak tetap, seperti pekerjaan pembangunan.

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi memang telah berulang kali menyatakan menyikapi putusan MK itu, termasuk menyatakan janji penghentian perizinan sementara bagi perusahaan outsourcing mulai 1 September. Namun keputusan tersebut belum juga memperlihatkan dampak positif bagi buruh. Nasib pekerja di berbagai perusahaan masih tidak jelas. Pemberlakuan moratorium (penghentian sementara) terhadap penerbitan izin bagi perusahaan outsourcing belum kunjung mengubah nasib pekerja.

Padahal MK ketika mengeluarkan putusan dengan tegas menyebutkan, sistem kontrak, termasuk outsourcing, melanggar konstitusi, karena tidak memberikan dampak positif pada pemenuhan hak-hak buruh. Alasan tersebutlah yang membuat MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang (UU) No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sistem yang mentah-mentah ditolak MK masih tetap menjerat para buruh, pekerja, di berbagai peruhaan swasta maupun BUMN. Karena itu, apa yang direncanakan para buruh anggota Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI), mengancam akan melumpuhkan kegiatan proses produksi dengan mogok nasional pada 41 lokasi kawasan industri se-Indonesia, mulai pekan depan, dapat dimengerti.

Mereka, para buruh, tidak hendak berbuat makar, tetapi memperjuangkan nasib yang selama ini tidak jelas. Sistem kontrak, termasuk outsourcing, membuat buruh tidak memiliki kepastian hidup (kesejahteraan), sebab bukan karyawan tetap yang sewaktu-waktu bisa diputus. Itulah yang mereka perjuangkan, agar dapat hidup tenang, tidak "digantung" perusahaan yang mengontrak mereka.

Gerakan menolak sistem kerja kontrak atau outsourcing yang masih terus dilegalkan tidak dapat didiamkan pemerintah. Harus ada langkah pasti atau jelas, hingga apa yang akan dilakukan hampir 3 juta buruh di seluruh Indonesia, dari 25 September hingga 15 Oktober 2012, tidak sampai merugikan berbagai perusahaan pengguna jasa buruh, serta tidak merepotkan negeri ini.

Pemerintah tak boleh mengabaikan apa yang direncanakan para buruh. Jalan satu-satunya adalah mengajak buruh duduk bersama, menjelaskan upaya pemerintah menghapuskan outsourcing, juga terkait tuntutan para buruh yang menyatakan menolak upah buruh yang murah. Ingat, rencana mogok nasional yang telah diprogramkan organisasi buruh merupakan peringatan bagi pemerintah bahwa akan ada masalah dalam ketenagakerjaan. Karena itu, pemerintah harus mengantisipasinya.***

Politik |  Hukum |  Ekonomi |  Metropolitan |  Nusantara |  Internasional |  Hiburan |  Humor |  Opini |  About Us

Copy Right ©2000 Suara Karya Online
Powered by Hanoman-i