Sabtu, 25 Mei 2013
HARIAN UMUM SUARA KARYA
DITERBITKAN OLEH:
PT SUARA RAKYAT MEMBANGUN
SURAT IZIN: KEPUTUSAN MENPEN NOMOR
070/SK/MENPEN/SIUPP/A.7/1986,
TANGGAL 1 MARET 1986

Perintis:
Ali Moertopo, Soedjono Hoemardani, Sapardjo

Penasihat:
Aburizal Bakrie, M Jusuf Kalla,
Akbar Tandjung

Pemimpin Umum:
Airlangga Hartarto

Wakil Pemimpin Umum:
Lalu Mara Satriawangsa

Pemimpin Redaksi/
Penanggung Jawab:

Ricky Rachmadi

Wakil Pemimpin Redaksi:
Kodrat Wahyu Dewanto

Redaktur Pelaksana:
Djunaedi Tjunti Agus

Wakil Redaktur Pelaksana:
Asep Yayat, Victor A Simandjuntak

Dewan Redaksi:
Ricky Rachmadi (Ketua),
Kodrat Wahyu Dewanto,
Djunaedi Tjunti Agus,
Asep Yayat,
Victor A Simandjuntak

Kepala Badan Litbang dan
Pengembangan Usaha:

Tiara Tohir

Redaktur Senior:
Bambang Soesatyo

Redaktur:
Sabpri Piliang, AAGDWA Ariwangsa, Ami Herman,
B Pudja Rukmana, Dwi Putro Agus Asianto, Mohamad Guntur S,
Kentos Reza Artoko, Yudiarma, Jimmy Ratu Radjah

Wakil Redaktur:
Lerman Sipayung, Laksito Adi Darmono, Yon Parjiyono,
Syamsudin Walad, Abdul Choir, Agus Haryanto,
Andry Bey Rusmanto, Indra D Himrat,
Budi Seno P Santo, Rully Ariefandi

Staf Redaksi:
H Singgih Budi Setiawan, Nunun Nurbaiti, Tri Wahyuni, Devita Dahlia,
Wilmar Pasaribu, Hanif Sobari, Joko Sriyono,
Sadono Priyo, Silli Mela Novi, Syamsuri S, Wem Fauzi, Muhamad Kardeni,
Nefan Kristiono, Andira, Sugandi, Hedi Suryono, Tri Handayani,
Kartoyo DS, Bayu Legianto, Feber Sianturi

Kontributor:
Ashari Nasution, Markon Piliang (Jakarta), Agus Dinar (Bandung),
Wahyudi HR, Pudyo Saptono (Semarang), Bambang Sugiarto (Yogyakarta),
Endang Kusumastuti (Solo), Manahan Tampubolon (Medan), Adrizas (Pekanbaru),
Chairul Ishar Wisnu (Serang), Hedi Suhaedi (Sukabumi), Tarwono (Bogor),
Windrarto (Depok), Yacob Nauli (Sorong), Bonne Pukan (Kupang),
Darwis Kusi (Makassar), Dina Kristina (Bandar Lampung), Kusyana (Indramayu), Muhajir (Bekasi)

Tim Penyunting Bahasa:
Wahiduddin (Wakil Kepala Bagian)
Sonny Heru Kusumo (Staf)

Kabag Pracetak:
Kusyanto

Wakil Kabag Pracetak:
Budi Pitoyo

Staf Pracetak:
Sugiyo, Suharno Glinka,
Sugeng Pramono, Chotimah,
Pramuji, Chaliri CH,
Harno

Staf SK Online:
Ari Wibowo, Elma Efly, Atim

Pemimpin Perusahaan:
Rakhmat Junaedi

Wakil Pemimpin Perusahaan:
Ph Ateng Winarno

Pemasaran & Iklan:
Manaek Sinaga

Sirkulasi dan Distribusi:
St N Haryaka

Keuangan:
Chairul Wahid

Alamat Redaksi & Tata Usaha:
Jalan Bangka Raya No 2
Kebayoran Baru Jakarta 12720
Telp: 7191352 dan 7192656
Faksimil: 71790746

e-mail: redaksi@suarakarya-online.com
Bagian Iklan: Telp: 7182270/71
Faksimil: 7182271

Pengaduan Dan Permintaan Langganan:
Telp: 7192656 - 7191352

Tarif Iklan Koran:
Hitam Putih: Umum Rp 39.000,-
Duka Cita: dari Keluarga Rp 29.000,-
dari Perusahaan Rp 33.000,-
Khusus 1 kolom X 100 mm Rp 33.000,-(per mmk), Mini: Rp 33.000,-/baris
Warna: 1 warna spot harga Rp 41.000,-
2 warna spot harga Rp. 45.000,-
Separasi warna (full colour) Rp. 55.000,-
Halaman I Rp 125.000,- (per mmk).

Tarif iklan belum termasuk PPN 10 persen

Bank Mandiri Kebayoran Baru No 126-007 4000349.
Giro Pos No 12745.

ISSN 0215-3130

Isi diluar tanggung jawab Percetakan


ooOoo

" >

PolitikHukum & KriminalEkonomiBisnisMetropolitanNusantaraOlah RagaInternasionalHiburanOpiniHumor
  
Hukum 
Liputan Khusus
Wanita
Sehat
Otomotif
Teknotrend
Wisata
Budaya
Griya
Olah Raga
Games
Pentas
Konsultasi
KASUS SUAP
Berkas Luthfi Batal Dilimpahkan
PENCUCIAN UANG CENTURY
Tiga Terdakwa Dituntut 7 Tahun
Kilas Hukum
Direktur Master Steel Jadi Tersangka
TERORISME
Dua Terdakwa Dituntut
8 dan 5 Tahun Penjara
KORUPSI IM2
Kerugian Negara Dinilai Tak Pasti
UJI MATERI
Keputusan KPK Tetap Kolektif Kolegial
KASUS SUAP DAGING IMPOR
Sesmentan "Tunduk" kepada Luthfi
LEGISLASI
Empat RUU Perpanjang Usia Rezim
Kilas Hukum
Periksa Pimpinan Eks BPPN
SUAP PEGAWAI PAJAK
Saksi: Dua Tersangka
Memang "Anak Nakal"
PENYERANGAN LAPAS
12 Tersangka Segera Disidangkan
PENGADILAN TIPIKOR
MA Akui Kesulitan Dapatkan Hakim Ad Hoc
arsip  
PEMILU LANGSUNG
Pilkada Ikut Menyuburkan Praktik Korupsi
Pelaku Kejahatan Dihukum Setimpal
Kilas Hukum
Bupati Bandung Barat Dipanggil Paksa
Industri Baja
Jepang Berencana
Balas Tindakan AS
arsip  
 
 
SENGKETA LEMBAGA
KPK Pertahankan Penyidik Polri


Abraham Samad, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Sabtu, 22 September 2012

JAKARTA (Suara Karya): Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menegaskan, 20 penyidik dari Polri yang telah habis masa tugasnya masih bekerja seperti biasa di KPK hingga saat ini. Bahkan, mereka masih menerima gaji seperti biasa.

Hal itu diungkapkan Abraham Samad kepada wartawan di Jakarta, Jumat (21/9). "Belum ada penyidik yang dipulangkan karena KPK masih mempertahankan mereka," katanya.

Abraham pun menegaskan, KPK masih berupaya memperjuangkan keberadaan 20 penyidik tersebut dengan memperpanjang kontrak kerja mereka. Untuk itu, KPK masih memberikan gaji kepada mereka hingga kini.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi menegaskan, lembaganya telah mengirimkan surat kepada Markas Besar (Mabes) Kepolisian Negara RI (Polri) untuk merealisasikan hal itu. KPK mengajukan dua pilihan. Pilihan pertama, Mabes Polri mengabulkan perpanjangan penugasan para penyidik itu. Kedua, KPK minta diberi waktu untuk melakukan perekrutan penyidik baru jika Mabes Polri tetap menarik 20 penyidiknya itu.

Sementara itu, KPK juga tidak tinggal diam menunggu jawaban tersebut. Saat ini KPK juga sedang mempersiapkan rekrutmen penyidik sendiri. Komisi itu membutuhkan 80 penyidik baru. Tahap pertama akan diseleksi 30 orang. Jika rencana itu berjalan lancar, KPK akan melanjutkan perekrutan itu.

"Kita merekrut personel dari dalam KPK sendiri yang memang pernah dilatih. Kalau tidak salah, dilatih di Australia dan dilatih di FBI (badan investigasi dari Departemen Kehakiman Amerika Serikat--Red)," kata Abraham Samad.

Menurut Abraham, tidak ada unsur legalitas yang akan dilanggar jika hal itu dilakukan. "Tidak ada halangan dari segi legalitas," ujar Abraham.

Hal senada diungkapkan Juru Bicara KPK Johan Budi SP dalam keterangan persnya. Dia menegaskan KPK sedang memprioritaskan pegawai KPK yang ada saat ini untuk menjadi penyidik independen di komisi antikorupsi tersebut. "Jadi, rekrutmen ini sementara tidak dari eksternal, tetapi dari internal KPK," kata Johan.

Menurut Johan, seleksi tahap pertama terhadap 30 penyidik KPK yang ada saat ini diperkirakan memakan waktu dua bulan.

Meski calon penyidik yang direkrut merupakan pegawai KPK, Johan tidak menjamin semua penyelidik yang ikut seleksi akan lolos begitu saja. Selain seleksi terhadap 30 orang itu, menurut Johan, akan ada dua gelombang seleksi lagi yang akan diselenggarakan KPK untuk memperoleh penyidik independen.

"Angkatan pertama ini ada 30 yang ikut. Nanti ke depan ada lagi (angkatan) kedua dan ketiga. Pimpinan KPK sudah menganggap kebutuhan terhadap penyidik ini sangat penting, melihat kasus yang ditangani sangat banyak," kata Johan.

Langkah KPK dalam memperoleh penyidik independen didukung Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana yang menyatakan mendukung langkah KPK dalam menyiapkan penyidik independen. Langkah itu dinilai sesuai dengan manajemen lembaga yang independen.

"KPK sudah merekrut 30 orang untuk dididik menjadi penyidik KPK. Itu kita dukung," kata Denny Indrayana di Yogyakarta.

Menurut Denny, rekrutmen penyidik independen KPK itu tidak mendadak, namun sudah direncanakan dan sekarang dalam proses. Meski demikian, Denny enggan berkomentar ketika ditanyakan tentang penarikan penyidik Polri di KPK.

"Faktanya, masa kerjanya sudah selesai dan kami harapkan ada solusi pembicaraan antara pimpinan KPK dan Kapolri. Kalau para penyidik Polri tetap ditarik, solusi KPK harus cepat melakukan rekrutmen penyidik independen," ujarnya.

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mendukung KPK tetap kuat dan mempunyai independensi yang terjaga. "Yang menguatkan KPK kita sokong, sedangkan yang ingin melemahkan KPK kita lawan bersama-sama," ujarnya.

Sebelumnya disebutkan bahwa penegak hukum harus mempunyai karakter adil, jujur, dan antikorupsi, serta tidak terbatasi oleh sekat-sekat birokrasi. Sebab, Indonesia membutuhkan penegak hukum yang akuntabel dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.

Sedangkan ketika ditanya mengenai efektivitas hukuman mati bagi para koruptor, menurutnya, hukuman mati tidak akan menyelesaikan masalah korupsi. Sebab, memungkinkan salah memberikan vonis bagi terpidana. "Jika hukuman mati diberlakukan, kasus korupsi tidak akan berakhir. Hukuman mati bukanlah sebuah solusi yang tepat," katanya.

Karena itu, pemerintah tidak akan asal menghukum mati terpidana korupsi, meski masyarakat berkali-kali menyerukan untuk memberikan hukuman mati kepada para terpidana korupsi. Karena, langkah itu bukanlah cara efektif untuk memberantas korupsi yang makin menjamur di Indonesia.

"Indonesia telah meratifikasi Konvensi PBB Antikorupsi, yang berarti Indonesia menyepakati bahwa terpidana korupsi tidak boleh dihukum mati," ujarnya.

Selain itu, menurutnya, hukuman mati juga sudah tidak terlalu diberlakukan oleh beberapa negara di dunia. "Cara paling efektif dalam memberantas korupsi adalah membangun jaringan antikorupsi di sekitar kita. Sebab, apabila dalam diri kita sudah tertanam jiwa antikorupsi, pastinya kasus korupsi akan benar-benar hilang dari Indonesia," ujarnya. (B Sugiharto/Nefan Kristiono)

Politik |  Hukum |  Ekonomi |  Metropolitan |  Nusantara |  Internasional |  Hiburan |  Humor |  Opini |  About Us

Copy Right ©2000 Suara Karya Online
Powered by Hanoman-i