PEMILU 2014 Harus Ada Hubungan Harmonis KPU dan Bawaslu
Sabtu, 22 September 2012
JAKARTA (Suara Karya): Penyelenggaraan Pemilu 2014 yang berlangsung baik harus didukung hubungan kerja yang harmonis diantara penyelenggara pemilu, dalam hal ini termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Demikian harapan yang disampaikan Ketua Bawaslu Muhammad dan Ketua KPU Husni Kamil Malik usai acara pelantikan anggota Bawaslu Provinsi di Jakarta, Jumat (21/9).
Muhammad menyampaikan, melalui kerjasama atau koordinasi yang baik antara kedua lembaga penyelenggara pemilu ini diharapkan mampu menciptakan pemilu yang demokratis pada masa mendatang.
"Hal-hal yang terjadi pada masa lalu itu tidak terulang pada pemilu saat ini maupun masa-masa mendatang. Demi terselenggaranya pemilu yang baik dan demokratis maka hubungan Bawaslu dan KPU harus harmonis dan dapat saling bersinergi," ujarnya.
Husni mengatakan, KPU dan Bawaslu harus bersatu dan tidak boleh terjadi perselisihan selama menjalankan tugasnya masing-masing dalam proses penyelenggaraan pemilu.
"Tentunya sebagai penyelenggara pemilu, harus bisa berlaku tertib. Dalam hal ini, KPU akan terbantu sekali dengan keberadaan Bawaslu sebagai mitra strategis, meskipun baru terbentuk beberapa bulan terakhir ini. Mudah-mudahan dapat terus meningkatkan hubungan yang baik," katanya.
Terlebih lagi, dia menambahkan, dengan adanya keberadaan Bawaslu dalam melakukan tahapan pemilu maka persiapan pemilu baik di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dapat dipastikan berjalan baik.
Pelantikan Bawaslu Provinsi Muhammad mengingat 72 anggota Bawaslu Provinsi yang telah dilantik agar dapat menjalankan tugas dengan baik, serta mampu menjunjung tinggi kredibilitas.
"Bawaslu Provinsi ini juga menjadi penentu Pemilu 2014 sehingga harus bekerja secara independen. Jangan berlaku macam-macam karena kita dapat memecat siapapun yang ternyata melanggar aturan, walau hanya dengan satu alat bukti," ujarnya.
Muhammad juga meminta agar anggota Bawaslu yang dilantik segera bekerja dengan cepat, membaca regulasi dan tidak diperbolehkan ke Jakarta untuk berkonsultasi selama satu bulan.
"Cukup baca regulasi. Itu sudah lebih dari cukup dibandingkan berkonsultasi ke Jakarta. Melalui kerja sama yang baik antara Bawaslu Provinsi dan KPU dalam melakukan tahapan pemilu, tentunya ini akan sangat baik bagi terciptanya pemilu yang baik," katanya.
Sebelumnya, Bawaslu meluncurkan posko pengawasan pemilu terpadu (Awaslupadu) di 33 provinsi di Tanah Air. Pembuatan posko menelan anggaran senilai Rp 132 miliar."Dalam pembuatan posko ini bernilai 132 miliar disebar di 33 Provinsi," ujar Muhammad.
Dia menjelaskan, posko ini tidak akan terhenti pada Pemilukada Jakarta saja, melainkan berlanjut pada Pemilihan Legislatif dan Pemilu Presiden (Pilpres) 2014 mendatang.
"Posko Awaslupadu tidak bersifat sementara, dalam pengertian bahwa semua unsur-unsur dalam masyarakat dari partai politik, rekan media, dalam mengawasi bukan hanya hulu saja tetapi pada awalnya bagaimana mencegah pelanggaran itu tidak terjadi," ucapnya.
Dikatakannya, pada pasal 73 ayat 2 UU No. 15/ 2011 tentang penyelenggara pemilu, diatur pemberian mandat kepada Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu, dengan melakukan pencegahan dan penindakan pelanggaran, demi pemilu yang demokratis. (Tri Handayani)
|
|